Lokal

Aktivis Tuding Anggaran Makan-Minum DPRD Padangsidimpuan Rp1,7 Miliar

Bagikan:
Dokumen anggaran Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan dengan sorotan pos makan-minum

Aktivis menilai alokasi belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,7 miliar terlalu besar dan berpotensi digelembungkan. Pernyataan itu disampaikan Ketua DPC Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Kota Padangsidimpuan, Erik Astrada Nasution, Kamis (4/6), setelah menelaah dokumen penjabaran APBD 2025.

Isi anggaran dan alasan protes

Anggaran makan-minum tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD. Erik menyebut angka itu tidak proporsional mengingat jumlah anggota DPRD hanya 30 orang ditambah staf sekretariat.

Menurutnya, kebiasaan anggota dewan yang biasanya sudah sarapan di rumah membuat alokasi tersebut terkesan berlebih. Ia juga menilai tidak ada kebutuhan nyata yang mendasari angka yang mencapai miliaran rupiah.

"Seperti umunya, mereka juga (anggota DPRD) sebelumnya sudah sarapan kian di rumah masing masing sebelum ke kantor,"

Dugaan penyalahgunaan dan keterangan yang tak memadai

WIB menduga ada kejanggalan dalam penganggaran dan pengelolaan pos tersebut. Selain menilai angka digelembungkan, organisasi ini mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dan rekayasa laporan pertanggungjawaban pada beberapa item kegiatan di sekretariat.

Erik menyatakan pihaknya sempat mengonfrontasi Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian, untuk meminta penjelasan. Namun menurut Erik, jawaban yang diterima tidak memadai dan memunculkan kecurigaan.

"Nantilah kita jumpa, dikabaripun, kita kan berkawan,"

Permintaan audit oleh aparat penegak hukum

Dengan dasar data yang diperoleh dari dokumen penjabaran APBD, WIB meminta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan dan audit mendalam terhadap pos anggaran belanja makanan dan minuman Sekretariat DPRD TA 2025.

  • Memeriksa keabsahan angka dalam Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025.
  • Mengusut kemungkinan penyalahgunaan wewenang atau rekayasa laporan.
  • Menilai proporsionalitas anggaran terhadap kebutuhan operasional DPRD.

Respons Sekretariat DPRD

Sekretaris DPRD yang diminta keterangan tidak merespons panggilan telepon maupun pesan yang disampaikan. Sampai berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekretariat mengenai rincian atau dasar perhitungan anggaran tersebut.

Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas tentang pengawasan anggaran belanja rutin organisasi publik di tingkat daerah dan kemungkinan langkah lanjutan dari pihak berwenang untuk menjelaskan atau menindaklanjuti dugaan penyimpangan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait