Aktivis Tuding Anggaran Makan-Minum DPRD Padangsidimpuan Rp1,7 Miliar
Aktivis menilai alokasi belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,7 miliar terlalu besar dan berpotensi digelembungkan. Pernyataan itu disampaikan Ketua DPC Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Kota Padangsidimpuan, Erik Astrada Nasution, Kamis (4/6), setelah menelaah dokumen penjabaran APBD 2025.
Isi anggaran dan alasan protes
Anggaran makan-minum tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD. Erik menyebut angka itu tidak proporsional mengingat jumlah anggota DPRD hanya 30 orang ditambah staf sekretariat.
Menurutnya, kebiasaan anggota dewan yang biasanya sudah sarapan di rumah membuat alokasi tersebut terkesan berlebih. Ia juga menilai tidak ada kebutuhan nyata yang mendasari angka yang mencapai miliaran rupiah.
"Seperti umunya, mereka juga (anggota DPRD) sebelumnya sudah sarapan kian di rumah masing masing sebelum ke kantor,"
Dugaan penyalahgunaan dan keterangan yang tak memadai
WIB menduga ada kejanggalan dalam penganggaran dan pengelolaan pos tersebut. Selain menilai angka digelembungkan, organisasi ini mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dan rekayasa laporan pertanggungjawaban pada beberapa item kegiatan di sekretariat.
Erik menyatakan pihaknya sempat mengonfrontasi Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian, untuk meminta penjelasan. Namun menurut Erik, jawaban yang diterima tidak memadai dan memunculkan kecurigaan.
"Nantilah kita jumpa, dikabaripun, kita kan berkawan,"
Permintaan audit oleh aparat penegak hukum
Dengan dasar data yang diperoleh dari dokumen penjabaran APBD, WIB meminta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan dan audit mendalam terhadap pos anggaran belanja makanan dan minuman Sekretariat DPRD TA 2025.
- Memeriksa keabsahan angka dalam Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025.
- Mengusut kemungkinan penyalahgunaan wewenang atau rekayasa laporan.
- Menilai proporsionalitas anggaran terhadap kebutuhan operasional DPRD.
Respons Sekretariat DPRD
Sekretaris DPRD yang diminta keterangan tidak merespons panggilan telepon maupun pesan yang disampaikan. Sampai berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekretariat mengenai rincian atau dasar perhitungan anggaran tersebut.
Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas tentang pengawasan anggaran belanja rutin organisasi publik di tingkat daerah dan kemungkinan langkah lanjutan dari pihak berwenang untuk menjelaskan atau menindaklanjuti dugaan penyimpangan.
Berita Terkait
Karutan Medan Serap Aspirasi Warga Binaan di Paviliun Fatmawati
Kepala Rutan Medan, Andi Surya, menyerap aspirasi warga binaan di Paviliun Fatmawati untuk perbaikan layanan...
Polrestabes Medan Tangkap Dua Pelaku Premanisme Bawa Air Softgun
Polrestabes Medan menangkap dua pelaku premanisme yang bawa Air Softgun usai viral menganiaya ibu hamil di P...
Medan Genjot Ekspor: Wali Kota Dorong UMKM dan Percepatan Belawan
Wali Kota Medan dan Kemenkeu Sumut sepakat percepat transformasi Belawan, perbaiki kemasan UMKM, dan dorong...
Anak Miskin di Palas Terima Bantuan PIP, 2.277 Siswa Tercover
Anak miskin di Kabupaten Padanglawas mendapat akses pendidikan melalui PIP. Tercatat 1.831 SD dan 446 SMP la...
9 Warga Julok Aceh Timur Terjangkit DBD, 3 Masih Dirawat
Sembilan warga Gampong Blang Paoh Sa, Julok, Aceh Timur terjangkit DBD; enam pulang dan tiga dirawat di RSUD...
Kemensos Salurkan Rp270 Juta untuk 18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara
Kemensos menyalurkan Rp270 juta kepada 18 ahli waris korban banjir Aceh Utara, Rp15 juta per keluarga, diser...