DPR: Penyebaran LGBT Dinilai Ancaman Nonmiliter (Perpres 111/2025)
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mendapat sorotan DPR RI setelah lampirannya memasukkan penyebaran LGBT ke dalam kategori ancaman nonmiliter. Anggota Komisi I DPR menyatakan bahaya ini dapat menggerus ketahanan nasional jika tidak ditangani, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
DPR soroti klasifikasi ancaman dalam Perpres
Anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, menegaskan bahwa Perpres 111/2025 mengelompokkan ancaman menjadi militer, nonmiliter, dan hibrida. Menurutnya, hal itu menegaskan bahwa pertahanan negara bukan hanya soal alat dan kekuatan militer.
"Regulasi tersebut mengelompokkan ancaman terhadap negara menjadi ancaman militer, nonmiliter, dan ancaman hibrida. Pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama,"
Ancaman nonmiliter: nilai, budaya, dan ideologi
Syahrul mengingatkan bahwa pada era modern ancaman bisa datang lewat penyebaran nilai, budaya, dan ideologi yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Ia menilai penguatan alutsista belum memadai tanpa upaya memperkokoh aspek sosial dan kultural.
"Tidak cukup hanya memperkuat alutsista dan TNI, tetapi juga memperkuat keluarga, pendidikan, akhlak generasi muda, serta semangat persatuan. Agar bangsa ini memiliki daya tahan terhadap berbagai bentuk ancaman nonmiliter,"
Dukungan Komisi I dan peran keluarga
Anggota Komisi I lainnya, Oleh Soleh, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah itu. Ia menyebut langkah memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter tepat, mengingat fenomena tersebut dinilai berkembang dan berpotensi memengaruhi generasi muda.
"Mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius,"
Soleh juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap akses digital anak. Ia menegaskan peran keluarga sebagai benteng utama pembentukan moral dan karakter.
Langkah yang ditekankan DPR
Dalam pernyataannya, DPR menekankan beberapa upaya untuk menanggulangi ancaman nonmiliter tersebut:
- Memperkuat peran keluarga dalam pembinaan moral dan karakter;
- Meningkatkan pendidikan dan nilai-nilai kebangsaan;
- Menjaga semangat persatuan untuk memperkuat ketahanan sosial.
Dengan posisi resmi DPR yang mendukung klasifikasi ancaman dalam Perpres 111/2025, perdebatan tentang batasan antara kebebasan individu dan kebijakan pertahanan nasional diprediksi akan berlanjut. Pemerintah dan DPR diharapkan merumuskan langkah konkret yang seimbang antara perlindungan nilai kebangsaan dan kepatuhan terhadap hak asasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rais Aam NU Harus Diisi Ulama Berilmu dan Berintegritas
HRM Khalilur: Rais Aam harus ulama berotoritas, berintegritas, menguasai fiqih-akidah-tasawuf, dipilih lewat...
Prabowo-Lawrence Wong Tinjau Perkembangan Kerja Sama 6 Juli
Presiden Prabowo dan PM Lawrence Wong akan meninjau perkembangan kerja sama bilateral pada Leaders' Retreat...
Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin Diperkuat, 232 Warga Mengungsi
Pemadaman kebakaran TPA Jatiwaringin mencapai 40% hari ketujuh; 232 warga mengungsi dan BNPB menambah heliko...
Prabowo Terima PM Singapura Lawrence Wong di Istana, 6 Juli 2026
Presiden Prabowo dijadwalkan menerima PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka pada 6 Juli 2026 dalam fo...
DPR: Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Perbaikan Tata Kelola Sampah
Anggota DPR Ateng Sutisna menyebut kebakaran TPA Jatiwaringin sebagai alarm perbaikan tata kelola sampah dan...
Men-LH: Kebakaran TPA Jatiwaringin Bukan Bencana Alam
Menteri LH: kebakaran TPA Jatiwaringin bukan bencana alam, melainkan akibat open dumping; titik api tersisa...