Nasional

DPR: Penyebaran LGBT Dinilai Ancaman Nonmiliter (Perpres 111/2025)

Bagikan:
Ilustrasi diskusi kebijakan: DPR bahas Perpres 111/2025 dan ancaman nonmiliter terkait LGBT

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mendapat sorotan DPR RI setelah lampirannya memasukkan penyebaran LGBT ke dalam kategori ancaman nonmiliter. Anggota Komisi I DPR menyatakan bahaya ini dapat menggerus ketahanan nasional jika tidak ditangani, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

DPR soroti klasifikasi ancaman dalam Perpres

Anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, menegaskan bahwa Perpres 111/2025 mengelompokkan ancaman menjadi militer, nonmiliter, dan hibrida. Menurutnya, hal itu menegaskan bahwa pertahanan negara bukan hanya soal alat dan kekuatan militer.

"Regulasi tersebut mengelompokkan ancaman terhadap negara menjadi ancaman militer, nonmiliter, dan ancaman hibrida. Pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama,"

Ancaman nonmiliter: nilai, budaya, dan ideologi

Syahrul mengingatkan bahwa pada era modern ancaman bisa datang lewat penyebaran nilai, budaya, dan ideologi yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Ia menilai penguatan alutsista belum memadai tanpa upaya memperkokoh aspek sosial dan kultural.

"Tidak cukup hanya memperkuat alutsista dan TNI, tetapi juga memperkuat keluarga, pendidikan, akhlak generasi muda, serta semangat persatuan. Agar bangsa ini memiliki daya tahan terhadap berbagai bentuk ancaman nonmiliter,"

Dukungan Komisi I dan peran keluarga

Anggota Komisi I lainnya, Oleh Soleh, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah itu. Ia menyebut langkah memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter tepat, mengingat fenomena tersebut dinilai berkembang dan berpotensi memengaruhi generasi muda.

"Mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius,"

Soleh juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap akses digital anak. Ia menegaskan peran keluarga sebagai benteng utama pembentukan moral dan karakter.

Langkah yang ditekankan DPR

Dalam pernyataannya, DPR menekankan beberapa upaya untuk menanggulangi ancaman nonmiliter tersebut:

  • Memperkuat peran keluarga dalam pembinaan moral dan karakter;
  • Meningkatkan pendidikan dan nilai-nilai kebangsaan;
  • Menjaga semangat persatuan untuk memperkuat ketahanan sosial.

Dengan posisi resmi DPR yang mendukung klasifikasi ancaman dalam Perpres 111/2025, perdebatan tentang batasan antara kebebasan individu dan kebijakan pertahanan nasional diprediksi akan berlanjut. Pemerintah dan DPR diharapkan merumuskan langkah konkret yang seimbang antara perlindungan nilai kebangsaan dan kepatuhan terhadap hak asasi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait