DPR: Penyebaran LGBT Dinilai Ancaman Nonmiliter (Perpres 111/2025)
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mendapat sorotan DPR RI setelah lampirannya memasukkan penyebaran LGBT ke dalam kategori ancaman nonmiliter. Anggota Komisi I DPR menyatakan bahaya ini dapat menggerus ketahanan nasional jika tidak ditangani, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
DPR soroti klasifikasi ancaman dalam Perpres
Anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, menegaskan bahwa Perpres 111/2025 mengelompokkan ancaman menjadi militer, nonmiliter, dan hibrida. Menurutnya, hal itu menegaskan bahwa pertahanan negara bukan hanya soal alat dan kekuatan militer.
"Regulasi tersebut mengelompokkan ancaman terhadap negara menjadi ancaman militer, nonmiliter, dan ancaman hibrida. Pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama,"
Ancaman nonmiliter: nilai, budaya, dan ideologi
Syahrul mengingatkan bahwa pada era modern ancaman bisa datang lewat penyebaran nilai, budaya, dan ideologi yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Ia menilai penguatan alutsista belum memadai tanpa upaya memperkokoh aspek sosial dan kultural.
"Tidak cukup hanya memperkuat alutsista dan TNI, tetapi juga memperkuat keluarga, pendidikan, akhlak generasi muda, serta semangat persatuan. Agar bangsa ini memiliki daya tahan terhadap berbagai bentuk ancaman nonmiliter,"
Dukungan Komisi I dan peran keluarga
Anggota Komisi I lainnya, Oleh Soleh, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah itu. Ia menyebut langkah memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter tepat, mengingat fenomena tersebut dinilai berkembang dan berpotensi memengaruhi generasi muda.
"Mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius,"
Soleh juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap akses digital anak. Ia menegaskan peran keluarga sebagai benteng utama pembentukan moral dan karakter.
Langkah yang ditekankan DPR
Dalam pernyataannya, DPR menekankan beberapa upaya untuk menanggulangi ancaman nonmiliter tersebut:
- Memperkuat peran keluarga dalam pembinaan moral dan karakter;
- Meningkatkan pendidikan dan nilai-nilai kebangsaan;
- Menjaga semangat persatuan untuk memperkuat ketahanan sosial.
Dengan posisi resmi DPR yang mendukung klasifikasi ancaman dalam Perpres 111/2025, perdebatan tentang batasan antara kebebasan individu dan kebijakan pertahanan nasional diprediksi akan berlanjut. Pemerintah dan DPR diharapkan merumuskan langkah konkret yang seimbang antara perlindungan nilai kebangsaan dan kepatuhan terhadap hak asasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menekraf Tetapkan Modifikasi Otomotif Jadi Subsektor Ekraf
Kemenekraf resmi menetapkan modifikasi otomotif sebagai subsektor ekonomi kreatif lewat Perpres No.37/2026,...
583 Polisi Kehutanan Ikuti Pelatihan untuk Perkuat Pengamanan Hutan
583 Polisi Kehutanan menjalani pelatihan dua bulan di Semarang sebagai tahap awal menuju target 6.500 person...
Polri Gelar Trauma Healing untuk Pengungsi Gempa di Maumere
Kapolda NTT dan Bhayangkari gelar trauma healing bagi pengungsi gempa Maumere, fokus pada anak, bayi, dan pe...
Wapres Gibran: Keselamatan dan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas
Wapres Gibran meninjau dampak gempa di Sikka (20/8/2026) dan menegaskan keselamatan warga serta pemenuhan ke...
Wapres Tinjau SD Inpres 76 Wairklau Pastikan Pendidikan Pascabencana
Wapres Gibran meninjau SD Inpres 76 Wairklau pada 20 Agustus 2026 untuk memastikan pendidikan anak tetap jad...
Kemenhub Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Distribusi via KM Tidar
Kemenhub menggalang bantuan ASN untuk korban gempa NTT (15-22 Agustus 2026) dan kirim lewat KM Tidar ke Flor...