DPR: Penyebaran LGBT Dinilai Ancaman Nonmiliter (Perpres 111/2025)
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mendapat sorotan DPR RI setelah lampirannya memasukkan penyebaran LGBT ke dalam kategori ancaman nonmiliter. Anggota Komisi I DPR menyatakan bahaya ini dapat menggerus ketahanan nasional jika tidak ditangani, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
DPR soroti klasifikasi ancaman dalam Perpres
Anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, menegaskan bahwa Perpres 111/2025 mengelompokkan ancaman menjadi militer, nonmiliter, dan hibrida. Menurutnya, hal itu menegaskan bahwa pertahanan negara bukan hanya soal alat dan kekuatan militer.
"Regulasi tersebut mengelompokkan ancaman terhadap negara menjadi ancaman militer, nonmiliter, dan ancaman hibrida. Pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama,"
Ancaman nonmiliter: nilai, budaya, dan ideologi
Syahrul mengingatkan bahwa pada era modern ancaman bisa datang lewat penyebaran nilai, budaya, dan ideologi yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Ia menilai penguatan alutsista belum memadai tanpa upaya memperkokoh aspek sosial dan kultural.
"Tidak cukup hanya memperkuat alutsista dan TNI, tetapi juga memperkuat keluarga, pendidikan, akhlak generasi muda, serta semangat persatuan. Agar bangsa ini memiliki daya tahan terhadap berbagai bentuk ancaman nonmiliter,"
Dukungan Komisi I dan peran keluarga
Anggota Komisi I lainnya, Oleh Soleh, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah itu. Ia menyebut langkah memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter tepat, mengingat fenomena tersebut dinilai berkembang dan berpotensi memengaruhi generasi muda.
"Mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius,"
Soleh juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap akses digital anak. Ia menegaskan peran keluarga sebagai benteng utama pembentukan moral dan karakter.
Langkah yang ditekankan DPR
Dalam pernyataannya, DPR menekankan beberapa upaya untuk menanggulangi ancaman nonmiliter tersebut:
- Memperkuat peran keluarga dalam pembinaan moral dan karakter;
- Meningkatkan pendidikan dan nilai-nilai kebangsaan;
- Menjaga semangat persatuan untuk memperkuat ketahanan sosial.
Dengan posisi resmi DPR yang mendukung klasifikasi ancaman dalam Perpres 111/2025, perdebatan tentang batasan antara kebebasan individu dan kebijakan pertahanan nasional diprediksi akan berlanjut. Pemerintah dan DPR diharapkan merumuskan langkah konkret yang seimbang antara perlindungan nilai kebangsaan dan kepatuhan terhadap hak asasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rangkaian Lengkap HUT ke-81 TNI di Mabes TNI Cilangkap
Puncak HUT ke-81 TNI digelar di Mabes TNI Cilangkap pada 5 Oktober 2026, mencakup upacara, penganugerahan, s...
30 Link Twibbon HUT ke-81 TNI 2026 dan Cara Pasang
Kumpulan 30 link Twibbon HUT ke-81 TNI 2026 dan panduan singkat memasangnya untuk disebar di media sosial.
HUT ke-81 TNI 2026: Tema dan Unduh Logo Resmi
TNI merilis tema HUT ke-81 dan menyediakan logo serta materi publikasi resmi yang bisa diunduh untuk poster,...
Menkomdigi: 4,1 Juta Konten Judi Online Ditangani
Menkomdigi Meutya Hafid ungkap 4,1 juta konten judi online ditangani, mayoritas situs/IP berasal dari luar n...
Sejarah TNI: Dari TKR ke Tentara Nasional Indonesia
5 Oktober diperingati sebagai Hari TNI karena pembentukan TKR pada 1945 yang kemudian berkembang menjadi Ten...
Menkomdigi Tekankan Penerapan PP Tunas saat Audiensi dengan LEGO
Menkomdigi Meutya Hafid dorong penerapan PP Tunas dan persetujuan orang tua saat audiensi dengan LEGO untuk...