Dirut PD AIJ Minta OPD Sumut Alihkan Seluruh Percetakan ke BUMD
Medan — Direktur Utama PD Aneka Industri Jasa (AIJ) Swangro Lumbanbatu mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar mengalihkan kebutuhan percetakan mereka ke perusahaan daerah itu. Pernyataan disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (4/7), dengan alasan kapasitas produksi besar dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ambisi konsolidasi pasar percetakan
Swangro tidak menutup kemungkinan semua kebutuhan percetakan pemerintah provinsi dapat dikonsentrasikan pada AIJ. Ia menyebutkan kemampuan mesin cetak perusahaan cukup untuk menampung volume besar kerja percetakan instansi.
"Mesin kami siap. Dalam satu jam bisa mencetak sekitar 20 ribu sampai 25 ribu lembar full color. Artinya dari sisi kapasitas produksi kami sangat siap melayani kebutuhan percetakan dalam jumlah besar."
Menurutnya, jika seluruh OPD memanfaatkan layanan AIJ, maka pencetakan ke pihak luar tidak lagi diperlukan dan pihaknya membuka peluang kolaborasi.
"Selama ini kami terus berupaya meyakinkan OPD agar menggunakan jasa percetakan AIJ,"
Pengakuan keterbatasan jangkauan
Meski mengklaim siap, Swangro juga mengakui pesanan ke AIJ selama ini relatif minim. Ia menyebut masalah bukan pada fasilitas, melainkan rendahnya pemahaman publik dan OPD terhadap keberadaan serta kualitas layanan AIJ.
"Kenapa belum banyak yang menggunakan jasa kami, mungkin karena belum mengenal AIJ atau belum mengetahui kualitas yang kami miliki. Padahal dari sisi mesin dan hasil cetakan kami sangat siap bersaing."
Swangro menegaskan akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan untuk meningkatkan cakupan layanan perusahaan daerah tersebut.
Harga, pajak, dan persaingan usaha
Pada saat yang sama, Swangro mengaku harga jasa AIJ tidak selalu lebih murah dibandingkan percetakan swasta. Hal ini disebabkan kewajiban perusahaan daerah membayar pajak, yang berpengaruh pada struktur harga.
"Memang kami harus membayar pajak sehingga ada konsekuensi terhadap harga. Namun kami ingin masyarakat dan pelanggan tetap yakin karena kualitas yang kami berikan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,"
Desakan agar OPD beralih sepenuhnya ke AIJ menimbulkan pertanyaan soal mekanisme pengadaan. Konsentrasi belanja percetakan pada satu entitas BUMD berpotensi mengurangi ruang kompetisi dan menyingkirkan pelaku usaha percetakan swasta lokal.
Dampak dan langkah selanjutnya
Pihak AIJ berkukuh akan meningkatkan sosialisasi untuk menarik lebih banyak OPD. Namun, wacana pemindahan semua kebutuhan percetakan ke satu perusahaan daerah menuntut penilaian lebih cermat terkait prinsip persaingan usaha dan transparansi pengadaan.
Ke depan, keputusan OPD untuk mengalihkan percetakan sebaiknya mempertimbangkan kapasitas layanan, harga, serta mekanisme pengadaan yang adil untuk menjaga iklim usaha lokal sambil tetap mengoptimalkan kontribusi terhadap PAD.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Dolok Batunanggar Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor
Polsek Dolok Batunanggar menangkap dua kakak-beradik pelaku pencurian Honda Revo; motor ditemukan di ladang...
Aceh Buka MPLS Sekolah Rakyat 2026/2027 di Aceh Besar
Sekda Aceh buka MPLS Sekolah Rakyat 2026/2027 di Aceh Besar sebagai upaya perluas akses pendidikan untuk kel...
Sekda: Disiplin dan Semangat Kunci Sukses Siswa SMPN 12 Pematangsiantar
Sekda Pematangsiantar dorong disiplin dan semangat di SMPN 12, sambil meninjau program Makan Bergizi Gratis...
Wali Kota Tebing Tinggi Akui Angkat Keponakan Jadi Plt Kabid Kominfo
Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian mengakui mengangkat keponakannya, Nur Erdian, sebagai Plt Kabid Kominfo...
Shalat Istisqa di Darul Kamal, Warga Berdoa untuk Turunnya Hujan
Ratusan warga Darul Kamal melaksanakan Shalat Istisqa dan doa bersama untuk memohon turunnya hujan di tengah...
Banding Penuntut Umum Ditolak di Kasus Korupsi Westafel
Pengadilan Tinggi Banda Aceh menolak banding Penuntut Umum dalam kasus korupsi westafel karena aturan KUHAP...