Wamenkomdigi: AI Ciptakan Realitas Sintetik, Ujian bagi Peradilan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria memperingatkan bahwa kemajuan kecerdasan buatan (AI) dapat menciptakan realitas sintetik yang menantang keaslian bukti elektronik dalam proses peradilan. Pernyataan itu disampaikan saat National Law Forum di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
Realitas sintetik dan ancaman bukti elektronik
Nezar menyoroti kemampuan Generative AI memproduksi konten yang menyerupai rekaman nyata. Ia menekankan bahwa format media yang dihasilkan AI bisa meniru kondisi lapangan sehingga mempersulit penentuan keaslian bukti.
"Perkembangan Generative AI saat ini mampu menghasilkan apa yang kita sebut sebagai realitas sintetik dalam bentuk berbagai macam format media. Ini menjadi satu hal yang signifikan ketika kita melihat dalam proses-proses peradilan itu ada alat bukti yang diajukan berupa rekaman, video, maupun foto,"
Menurut Nezar, fenomena ini mengubah peta pembuktian di pengadilan. Bukti elektronik yang dulunya dianggap valid kini perlu diperiksa lebih ketat.
Format media yang rawan dipalsukan
Nezar menyebut beberapa format yang rentan dimanipulasi oleh AI. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati terhadap bukti digital yang mudah dipalsukan.
- Rekaman audio
- Video
- Foto atau gambar
Tantangan autentikasi di pengadilan
Wamenkomdigi menyoroti dua pertanyaan kunci yang harus dijawab oleh forum pengadilan: bagaimana meyakinkan majelis hakim dan bagaimana melakukan autentikasi bukti yang masuk.
"Bagaimana bukti tersebut bisa meyakinkan majelis hakim? Bagaimana forum pengadilan bisa melakukan autentikasi terhadap barang bukti yang diajukan di pengadilan?. Ini menjadi ujian yang cukup penting,"
Ia menilai proses autentikasi menjadi sangat penting untuk menjaga keadilan dan mencegah putusan yang didasarkan pada bukti palsu.
Manfaat AI untuk efisiensi peradilan
Meski mengangkat risiko, Nezar juga mengakui manfaat AI dalam bidang hukum. Ia mencontohkan pemanfaatan teknologi untuk mempercepat administrasi perkara.
"Contohnya Mahkamah Agung telah memakai teknologi artificial intelligence untuk membuat semacam smart majelis untuk memproses administrasi kasus yang masuk yang jumlahnya sampai puluhan ribu,"
Dengan demikian, AI dapat meningkatkan efisiensi proses peradilan jika diimbangi metode autentikasi yang andal.
Kesimpulan: Perkembangan AI menghadirkan dilema ganda bagi sistem hukum—memberi efisiensi sekaligus mengancam keaslian bukti. Penguatan mekanisme autentikasi menjadi langkah krusial untuk menjaga integritas proses peradilan ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...