Nasional

Wamenkomdigi: AI Ciptakan Realitas Sintetik, Ujian bagi Peradilan

Bagikan:
Wamenkomdigi Nezar Patria berbicara di National Law Forum tentang AI dan tantangan bukti elektronik

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria memperingatkan bahwa kemajuan kecerdasan buatan (AI) dapat menciptakan realitas sintetik yang menantang keaslian bukti elektronik dalam proses peradilan. Pernyataan itu disampaikan saat National Law Forum di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.

Realitas sintetik dan ancaman bukti elektronik

Nezar menyoroti kemampuan Generative AI memproduksi konten yang menyerupai rekaman nyata. Ia menekankan bahwa format media yang dihasilkan AI bisa meniru kondisi lapangan sehingga mempersulit penentuan keaslian bukti.

"Perkembangan Generative AI saat ini mampu menghasilkan apa yang kita sebut sebagai realitas sintetik dalam bentuk berbagai macam format media. Ini menjadi satu hal yang signifikan ketika kita melihat dalam proses-proses peradilan itu ada alat bukti yang diajukan berupa rekaman, video, maupun foto,"

Menurut Nezar, fenomena ini mengubah peta pembuktian di pengadilan. Bukti elektronik yang dulunya dianggap valid kini perlu diperiksa lebih ketat.

Format media yang rawan dipalsukan

Nezar menyebut beberapa format yang rentan dimanipulasi oleh AI. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati terhadap bukti digital yang mudah dipalsukan.

  • Rekaman audio
  • Video
  • Foto atau gambar

Tantangan autentikasi di pengadilan

Wamenkomdigi menyoroti dua pertanyaan kunci yang harus dijawab oleh forum pengadilan: bagaimana meyakinkan majelis hakim dan bagaimana melakukan autentikasi bukti yang masuk.

"Bagaimana bukti tersebut bisa meyakinkan majelis hakim? Bagaimana forum pengadilan bisa melakukan autentikasi terhadap barang bukti yang diajukan di pengadilan?. Ini menjadi ujian yang cukup penting,"

Ia menilai proses autentikasi menjadi sangat penting untuk menjaga keadilan dan mencegah putusan yang didasarkan pada bukti palsu.

Manfaat AI untuk efisiensi peradilan

Meski mengangkat risiko, Nezar juga mengakui manfaat AI dalam bidang hukum. Ia mencontohkan pemanfaatan teknologi untuk mempercepat administrasi perkara.

"Contohnya Mahkamah Agung telah memakai teknologi artificial intelligence untuk membuat semacam smart majelis untuk memproses administrasi kasus yang masuk yang jumlahnya sampai puluhan ribu,"

Dengan demikian, AI dapat meningkatkan efisiensi proses peradilan jika diimbangi metode autentikasi yang andal.

Kesimpulan: Perkembangan AI menghadirkan dilema ganda bagi sistem hukum—memberi efisiensi sekaligus mengancam keaslian bukti. Penguatan mekanisme autentikasi menjadi langkah krusial untuk menjaga integritas proses peradilan ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait