Prabowo Apresiasi Penindakan 17 Tersangka Karhutla di Sumsel
Presiden Prabowo Subianto memberi apresiasi atas penindakan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan yang menetapkan 17 tersangka dari 15 laporan polisi. Pernyataan itu disampaikan saat rapat koordinasi di Posko Karhutla Palembang, Senin, 24 Agustus 2026. Kapolda Sumatra Selatan Irjen Sandi Nugroho menyatakan kesiapsiagaan dan penindakan menjadi fokus upaya pemerintah dan aparat penegak hukum.
Detail penindakan dan status perkara
Kapolda menjelaskan jumlah laporan dan tersangka yang ditangani sejak terjadinya karhutla. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan beberapa tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan.
Menurut Sandi, penindakan dilakukan berdasarkan bukti hasil penyelidikan di lapangan. Angka 15 LP dan 17 tersangka merupakan hasil pemantauan dan penanganan kasus yang sedang berjalan.
"Dari kegiatan yang kami pantau dan laksanakan saat ini menangani kasus sebanyak 15 LP selama karhutla terjadi dan menahan 17 tersangka,"
— Irjen Sandi Nugroho.
Kesiapsiagaan dan pencegahan sejak awal tahun
Sandi menuturkan kesiapsiagaan penanganan karhutla sudah dilakukan sejak awal tahun, termasuk pelaksanaan apel kesiapsiagaan dan penguatan keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Karena karhutla ini simulasi terjadi setiap tahun kami mempersiapkan hal ini dari awal tahun. Misalnya Februari kita melaksanakan kegiatan apel kesiapsiagaan, karhutla sekaligus apel sabuk kambtibmas di Sumsel,"
— disampaikan saat rapat koordinasi di Posko Karhutla Palembang.
Selain apel, kepolisian dan pemerintah daerah giat melakukan sosialisasi dan edukasi ke desa-desa. Upaya ini ditujukan untuk mencegah praktik pembakaran lahan yang memicu kebakaran lebih luas.
Dasar kebijakan dan penguatan penegakan
Menurut Kapolda, aparat semakin kuat menindak pelanggaran karena ada kebijakan yang mengatur larangan pembakaran. Pemerintah daerah dan pusat disebut telah mengeluarkan aturan untuk mempertegas pelarangan tersebut.
"Ada Inmendagri larangan jelas sudah dibuat dalam Inpres jadi kami semakin kuat untuk menindaklanjuti,"
— ujar Sandi mengenai dasar hukum yang digunakan dalam penindakan.
Penanganan kasus ini menunjukkan kombinasi antara langkah pencegahan, edukasi publik, dan tindakan hukum. Ke depan, aparat berjanji melanjutkan pengawasan dan penindakan untuk meredam potensi karhutla musim berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...