Prabowo Apresiasi Penindakan 17 Tersangka Karhutla di Sumsel
Presiden Prabowo Subianto memberi apresiasi atas penindakan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan yang menetapkan 17 tersangka dari 15 laporan polisi. Pernyataan itu disampaikan saat rapat koordinasi di Posko Karhutla Palembang, Senin, 24 Agustus 2026. Kapolda Sumatra Selatan Irjen Sandi Nugroho menyatakan kesiapsiagaan dan penindakan menjadi fokus upaya pemerintah dan aparat penegak hukum.
Detail penindakan dan status perkara
Kapolda menjelaskan jumlah laporan dan tersangka yang ditangani sejak terjadinya karhutla. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan beberapa tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan.
Menurut Sandi, penindakan dilakukan berdasarkan bukti hasil penyelidikan di lapangan. Angka 15 LP dan 17 tersangka merupakan hasil pemantauan dan penanganan kasus yang sedang berjalan.
"Dari kegiatan yang kami pantau dan laksanakan saat ini menangani kasus sebanyak 15 LP selama karhutla terjadi dan menahan 17 tersangka,"
— Irjen Sandi Nugroho.
Kesiapsiagaan dan pencegahan sejak awal tahun
Sandi menuturkan kesiapsiagaan penanganan karhutla sudah dilakukan sejak awal tahun, termasuk pelaksanaan apel kesiapsiagaan dan penguatan keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Karena karhutla ini simulasi terjadi setiap tahun kami mempersiapkan hal ini dari awal tahun. Misalnya Februari kita melaksanakan kegiatan apel kesiapsiagaan, karhutla sekaligus apel sabuk kambtibmas di Sumsel,"
— disampaikan saat rapat koordinasi di Posko Karhutla Palembang.
Selain apel, kepolisian dan pemerintah daerah giat melakukan sosialisasi dan edukasi ke desa-desa. Upaya ini ditujukan untuk mencegah praktik pembakaran lahan yang memicu kebakaran lebih luas.
Dasar kebijakan dan penguatan penegakan
Menurut Kapolda, aparat semakin kuat menindak pelanggaran karena ada kebijakan yang mengatur larangan pembakaran. Pemerintah daerah dan pusat disebut telah mengeluarkan aturan untuk mempertegas pelarangan tersebut.
"Ada Inmendagri larangan jelas sudah dibuat dalam Inpres jadi kami semakin kuat untuk menindaklanjuti,"
— ujar Sandi mengenai dasar hukum yang digunakan dalam penindakan.
Penanganan kasus ini menunjukkan kombinasi antara langkah pencegahan, edukasi publik, dan tindakan hukum. Ke depan, aparat berjanji melanjutkan pengawasan dan penindakan untuk meredam potensi karhutla musim berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemendikdasmen Pastikan Pembelajaran Pascagempa di Flores
Kemendikdasmen pastikan pembelajaran tetap berjalan untuk 116.324 murid terdampak gempa di Flores dengan mod...
Jelang Aksi 27 Agustus, Polda Metro Pastikan Jakarta Kondusif
Polda Metro Jaya memastikan Jakarta aman menjelang aksi damai 27 Agustus 2026 dan menyiapkan pengamanan agar...
Presiden Minta Fokus Tangani Karhutla di Taman Nasional Way Kambas
Presiden Prabowo minta fokus penanganan karhutla di Taman Nasional Way Kambas setelah laporan titik api dan...
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan, Karhutla Terbakar 1.511 Ha
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi pada enam perusahaan terkait karhutla seluas 1.511,55 ha; satu peru...
Prabowo Minta Aparat Turun ke Desa Edukasi Larangan Bakar Lahan
Presiden Prabowo minta aparat turun hingga desa untuk edukasi larangan bakar lahan dan ancam cabut izin korp...
Mendag Pacu Sinergi Pemerintah dan Eksportir untuk Genjot Ekspor
Mendag Budi Santoso mengajak pelaku usaha bersinergi dengan pemerintah untuk tingkatkan ekspor, dorong I-EU...