Nasional

Prabowo Apresiasi Penindakan 17 Tersangka Karhutla di Sumsel

Bagikan:
Posko Karhutla Palembang saat rapat koordinasi dipimpin Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto memberi apresiasi atas penindakan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan yang menetapkan 17 tersangka dari 15 laporan polisi. Pernyataan itu disampaikan saat rapat koordinasi di Posko Karhutla Palembang, Senin, 24 Agustus 2026. Kapolda Sumatra Selatan Irjen Sandi Nugroho menyatakan kesiapsiagaan dan penindakan menjadi fokus upaya pemerintah dan aparat penegak hukum.

Detail penindakan dan status perkara

Kapolda menjelaskan jumlah laporan dan tersangka yang ditangani sejak terjadinya karhutla. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan beberapa tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan.

Menurut Sandi, penindakan dilakukan berdasarkan bukti hasil penyelidikan di lapangan. Angka 15 LP dan 17 tersangka merupakan hasil pemantauan dan penanganan kasus yang sedang berjalan.

"Dari kegiatan yang kami pantau dan laksanakan saat ini menangani kasus sebanyak 15 LP selama karhutla terjadi dan menahan 17 tersangka,"

— Irjen Sandi Nugroho.

Kesiapsiagaan dan pencegahan sejak awal tahun

Sandi menuturkan kesiapsiagaan penanganan karhutla sudah dilakukan sejak awal tahun, termasuk pelaksanaan apel kesiapsiagaan dan penguatan keamanan serta ketertiban masyarakat.

"Karena karhutla ini simulasi terjadi setiap tahun kami mempersiapkan hal ini dari awal tahun. Misalnya Februari kita melaksanakan kegiatan apel kesiapsiagaan, karhutla sekaligus apel sabuk kambtibmas di Sumsel,"

— disampaikan saat rapat koordinasi di Posko Karhutla Palembang.

Selain apel, kepolisian dan pemerintah daerah giat melakukan sosialisasi dan edukasi ke desa-desa. Upaya ini ditujukan untuk mencegah praktik pembakaran lahan yang memicu kebakaran lebih luas.

Dasar kebijakan dan penguatan penegakan

Menurut Kapolda, aparat semakin kuat menindak pelanggaran karena ada kebijakan yang mengatur larangan pembakaran. Pemerintah daerah dan pusat disebut telah mengeluarkan aturan untuk mempertegas pelarangan tersebut.

"Ada Inmendagri larangan jelas sudah dibuat dalam Inpres jadi kami semakin kuat untuk menindaklanjuti,"

— ujar Sandi mengenai dasar hukum yang digunakan dalam penindakan.

Penanganan kasus ini menunjukkan kombinasi antara langkah pencegahan, edukasi publik, dan tindakan hukum. Ke depan, aparat berjanji melanjutkan pengawasan dan penindakan untuk meredam potensi karhutla musim berikutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait