Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan, Karhutla Terbakar 1.511 Ha
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kebakaran hutan dan lahan seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan. Keputusan ini diumumkan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 25 Agustus 2026, setelah pengawasan dan verifikasi di lapangan.
Detail perusahaan dan jenis sanksi
Enam perusahaan yang dikenai tindakan administratif tersebar di tiga provinsi Kalimantan. Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah. Satu perusahaan, PT MPK, dikenai sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran berulang dan meluas.
| Perusahaan | Provinsi | Luas Terbakar (ha) | Sanksi |
|---|---|---|---|
| PT WEL | Kalimantan Barat | 760,51 | Paksaan Pemerintah |
| PT MPK | Kalimantan Barat | 394,83 | Pembekuan Perizinan Berusaha & Paksaan Pemerintah |
| PT WSP | Kalimantan Barat | 107,70 | Paksaan Pemerintah |
| PT FI | Kalimantan Barat | 95,87 | Paksaan Pemerintah |
| PT PSR | Kalimantan Timur | 82,26 | Paksaan Pemerintah |
| PT NES | Kalimantan Tengah | 70,38 | Paksaan Pemerintah |
Alasan dan kewajiban pemegang izin
Kementerian menyatakan pemberian izin usaha di kawasan hutan membawa hak sekaligus kewajiban. Perusahaan wajib menjaga kawasan dan mencegah kerusakan termasuk kebakaran.
"Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan,"
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa karhutla menimbulkan dampak luas. Dampak itu bukan hanya kerusakan lingkungan tetapi juga gangguan kesehatan, pendidikan, transportasi, dan ekonomi.
"Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik. Sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya,"
Pengawasan, pemulihan, dan ancaman hukuman lebih berat
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menyatakan perusahaan yang dikenai Paksaan Pemerintah wajib memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dan memulihkan areal terdampak.
"Khusus untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,"
Ardi menambahkan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban, sanksi bisa ditingkatkan hingga pencabutan perizinan. Selain sanksi administratif, proses pidana dan perdata tetap bisa ditempuh jika ditemukan unsur pelanggaran pidana atau kerugian yang dapat dituntut.
Langkah ke depan
Kementerian mengimbau seluruh pemegang izin menjadikan pencegahan dan pengendalian karhutla sebagai bagian aktivitas operasional, khususnya pada periode rawan. Pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan kewajiban akan terus dilakukan untuk mencegah kebakaran berulang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemendikdasmen Pastikan Pembelajaran Pascagempa di Flores
Kemendikdasmen pastikan pembelajaran tetap berjalan untuk 116.324 murid terdampak gempa di Flores dengan mod...
Jelang Aksi 27 Agustus, Polda Metro Pastikan Jakarta Kondusif
Polda Metro Jaya memastikan Jakarta aman menjelang aksi damai 27 Agustus 2026 dan menyiapkan pengamanan agar...
Prabowo Apresiasi Penindakan 17 Tersangka Karhutla di Sumsel
Presiden Prabowo mengapresiasi penindakan 17 tersangka karhutla di Sumsel dari 15 laporan polisi, disampaika...
Presiden Minta Fokus Tangani Karhutla di Taman Nasional Way Kambas
Presiden Prabowo minta fokus penanganan karhutla di Taman Nasional Way Kambas setelah laporan titik api dan...
Prabowo Minta Aparat Turun ke Desa Edukasi Larangan Bakar Lahan
Presiden Prabowo minta aparat turun hingga desa untuk edukasi larangan bakar lahan dan ancam cabut izin korp...
Mendag Pacu Sinergi Pemerintah dan Eksportir untuk Genjot Ekspor
Mendag Budi Santoso mengajak pelaku usaha bersinergi dengan pemerintah untuk tingkatkan ekspor, dorong I-EU...