Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan, Karhutla Terbakar 1.511 Ha
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kebakaran hutan dan lahan seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan. Keputusan ini diumumkan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 25 Agustus 2026, setelah pengawasan dan verifikasi di lapangan.
Detail perusahaan dan jenis sanksi
Enam perusahaan yang dikenai tindakan administratif tersebar di tiga provinsi Kalimantan. Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah. Satu perusahaan, PT MPK, dikenai sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran berulang dan meluas.
| Perusahaan | Provinsi | Luas Terbakar (ha) | Sanksi |
|---|---|---|---|
| PT WEL | Kalimantan Barat | 760,51 | Paksaan Pemerintah |
| PT MPK | Kalimantan Barat | 394,83 | Pembekuan Perizinan Berusaha & Paksaan Pemerintah |
| PT WSP | Kalimantan Barat | 107,70 | Paksaan Pemerintah |
| PT FI | Kalimantan Barat | 95,87 | Paksaan Pemerintah |
| PT PSR | Kalimantan Timur | 82,26 | Paksaan Pemerintah |
| PT NES | Kalimantan Tengah | 70,38 | Paksaan Pemerintah |
Alasan dan kewajiban pemegang izin
Kementerian menyatakan pemberian izin usaha di kawasan hutan membawa hak sekaligus kewajiban. Perusahaan wajib menjaga kawasan dan mencegah kerusakan termasuk kebakaran.
"Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan,"
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa karhutla menimbulkan dampak luas. Dampak itu bukan hanya kerusakan lingkungan tetapi juga gangguan kesehatan, pendidikan, transportasi, dan ekonomi.
"Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik. Sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya,"
Pengawasan, pemulihan, dan ancaman hukuman lebih berat
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menyatakan perusahaan yang dikenai Paksaan Pemerintah wajib memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dan memulihkan areal terdampak.
"Khusus untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,"
Ardi menambahkan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban, sanksi bisa ditingkatkan hingga pencabutan perizinan. Selain sanksi administratif, proses pidana dan perdata tetap bisa ditempuh jika ditemukan unsur pelanggaran pidana atau kerugian yang dapat dituntut.
Langkah ke depan
Kementerian mengimbau seluruh pemegang izin menjadikan pencegahan dan pengendalian karhutla sebagai bagian aktivitas operasional, khususnya pada periode rawan. Pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan kewajiban akan terus dilakukan untuk mencegah kebakaran berulang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...