Nasional

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan, Karhutla Terbakar 1.511 Ha

Bagikan:
Pembakaran lahan dan upaya pengendalian kebakaran hutan di Kalimantan

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kebakaran hutan dan lahan seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan. Keputusan ini diumumkan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 25 Agustus 2026, setelah pengawasan dan verifikasi di lapangan.

Detail perusahaan dan jenis sanksi

Enam perusahaan yang dikenai tindakan administratif tersebar di tiga provinsi Kalimantan. Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah. Satu perusahaan, PT MPK, dikenai sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran berulang dan meluas.

Perusahaan Provinsi Luas Terbakar (ha) Sanksi
PT WEL Kalimantan Barat 760,51 Paksaan Pemerintah
PT MPK Kalimantan Barat 394,83 Pembekuan Perizinan Berusaha & Paksaan Pemerintah
PT WSP Kalimantan Barat 107,70 Paksaan Pemerintah
PT FI Kalimantan Barat 95,87 Paksaan Pemerintah
PT PSR Kalimantan Timur 82,26 Paksaan Pemerintah
PT NES Kalimantan Tengah 70,38 Paksaan Pemerintah

Alasan dan kewajiban pemegang izin

Kementerian menyatakan pemberian izin usaha di kawasan hutan membawa hak sekaligus kewajiban. Perusahaan wajib menjaga kawasan dan mencegah kerusakan termasuk kebakaran.

"Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan,"

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa karhutla menimbulkan dampak luas. Dampak itu bukan hanya kerusakan lingkungan tetapi juga gangguan kesehatan, pendidikan, transportasi, dan ekonomi.

"Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik. Sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya,"

Pengawasan, pemulihan, dan ancaman hukuman lebih berat

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menyatakan perusahaan yang dikenai Paksaan Pemerintah wajib memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dan memulihkan areal terdampak.

"Khusus untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,"

Ardi menambahkan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban, sanksi bisa ditingkatkan hingga pencabutan perizinan. Selain sanksi administratif, proses pidana dan perdata tetap bisa ditempuh jika ditemukan unsur pelanggaran pidana atau kerugian yang dapat dituntut.

Langkah ke depan

Kementerian mengimbau seluruh pemegang izin menjadikan pencegahan dan pengendalian karhutla sebagai bagian aktivitas operasional, khususnya pada periode rawan. Pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan kewajiban akan terus dilakukan untuk mencegah kebakaran berulang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait