Ahwa di Muktamar NU: Mekanisme Demokrasi yang Beradab
Jombang, Guru Besar Hukum UIN Sumatera Utara dan Ketua PW ISNU Sumut, Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum, menyambut positif penggunaan mekanisme Ahwa dalam penetapan Rais Aam dan Rais Tanfidziyah pada Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Senin (31/8). Ia menilai langkah itu membuktikan bahwa demokrasi tidak selalu tentang perolehan suara terbanyak, melainkan kualitas musyawarah dan kemaslahatan bersama.
Ahwa sebagai praktik demokrasi beradab
Prof. Arif mengapresiasi keputusan muktamar yang memilih jalan Ahwa—musyawarah untuk mufakat—ketimbang pemungutan suara terbuka. Menurutnya, mekanisme ini menawarkan alternatif demokrasi yang lebih efektif dan beretika.
“Ahwa merupakan langkah maju dalam mengaktualisasikan praktik demokrasi yang lebih efektif dan beradab.”
Akar tradisi dan makna politik
Ia menjelaskan bahwa Ahwa berakar dari tradisi politik Islam, khususnya konsep syûrâ atau musyawarah. Mekanisme ini juga menghormati prinsip ahl al-hall wa al-‘aqd, yaitu peran tokoh yang dipercaya umat untuk mengambil keputusan penting.
Dalam kerangka itu, Prof. Arif menegaskan bahwa penilaian terhadap demokrasi harus melampaui jumlah suara. Fokus perlu diarahkan pada kualitas deliberasi, kapasitas pengambil keputusan, dan manfaat yang dihasilkan bagi umat.
“Pola Ahwa ini menarik karena mampu mengakomodasi nilai demokrasi, nilai budaya, dan nilai Islam sekaligus.”
Dampak terhadap struktur organisasi dan suara ulama
Menurut Prof. Arif, Ahwa menjadi titik tengah antara penghormatan terhadap masyaikh dan pengakuan hak suara para muktamirin. Ia menilai otoritas moral ulama tetap terjaga tanpa mengesampingkan aspirasi peserta.
“Pola ini dapat menjaga marwah para masyaikh dan para sepuh, tetapi tetap menghargai pemilik hak suara atau para muktamirin.”
Potensi adopsi lebih luas
Prof. Arif memperingatkan bahwa demokrasi yang menonjolkan kompetisi suara berisiko berubah menjadi perebutan kekuasaan. Ia mendorong agar orientasi bergeser pada keputusan terbaik untuk organisasi dan umat, bukan sekadar menang-kalah.
“Pola ini dapat dicontoh dalam kasus-kasus lain, bahkan dalam konteks yang lebih luas oleh negara.”
Ia berharap praktik Ahwa di Muktamar NU ke-35 menjadi bukti bahwa demokrasi, tradisi Islam, dan kearifan lokal bisa dipadukan menjadi sistem yang berkeadaban, bermartabat, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Sinar Sukma FC vs PSD Cot Sibati: Duel Sengit di Carlos Cup 2026
Sinar Sukma FC menghadapi PSD Cot Sibati Selasa (1/9) di Lapangan Carlos Lhoknga dalam Carlos Cup 2026, meng...
Bobby Serahkan Hibah Rp200 Miliar ke 567 Penerima di Sumut
Gubernur Sumut serahkan hibah lebih dari Rp200 miliar kepada 567 penerima untuk rumah ibadah, lembaga pendid...
Listyo Sigit Rotasi Kapolres di Sumut, Enam Jabatan Bergeser
Kapolri Listyo Sigit melakukan rotasi enam Kapolres di Sumut per 31 Agustus melalui Surat Telegram Rahasia u...
DKP Aceh Serahkan 21 Ton Ikan untuk Tekan Stunting di Nagan Raya
DKP Aceh menyerahkan 21 ton ikan dan 600 porsi bakso ikan pada aksi Gemarikan, mendukung penanggulangan stun...
BPK Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pemerintah Aceh
BPK RI menggelar entry meeting dengan Pemerintah Aceh (31/8) untuk pemeriksaan kinerja terkait BOSP dan duku...
Hantu Laut FC Lolos Carlos Cup lewat Adu Penalti 3-2
Hantu Laut FC menang dramatis 3-2 lewat adu penalti atas Lamno City FC di Carlos Cup, Lhoknga, Senin 31 Agus...