Ahmad Dhani Harap Pidato Prabowo Tegaskan Pasal 33 di Sidang MPR
Anggota DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo berharap Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan yang kuat dan menggugah pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026. Pernyataan itu disampaikan sebelum Dhani menghadiri sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Harapan atas gaya pidato dan dampaknya
Dhani mengatakan ia ingin pidato tahun ini memiliki kekuatan yang sama seperti tahun lalu, yaitu mampu memberi inspirasi dan menggugah publik. Ia hadir untuk mendengarkan pidato Presiden secara langsung.
Ya, mudah-mudahan pidatonya menggelegar seperti tahun lalu. Mudah-mudahan pidatonya menginspirasi dan menggugah seperti setahun yang lalu. Tetap fokus.
Ucapan itu disampaikan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Pesan Dhani menekankan pentingnya pidato kenegaraan sebagai momen komunikasi kebijakan pemerintahan kepada publik.
Penekanan pada Pasal 33 UUD 1945
Selain gaya penyampaian, Dhani berharap Presiden menegaskan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, ketentuan itu mengatur prinsip perekonomian nasional dan pengelolaan sumber daya alam yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Ia menegaskan bahwa Pasal 33 harus terus ditegakkan dalam kebijakan negara.
Jadwal sidang dan agenda DPR
Dalam Sidang Tahunan MPR 2026, Presiden Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato kenegaraan yang memaparkan kondisi bangsa dan arah kebijakan pemerintah. Sidang tersebut dimulai pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 10.48 WIB.
Setelah itu, DPR menggelar Rapat Paripurna pada pukul 13.15 WIB dengan agenda pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2027. Rangkaian acara ini menjadi momen bagi lembaga negara untuk menyampaikan visi dan prioritas kebijakan.
Implikasi dan langkah ke depan
Pidato kenegaraan biasanya menjadi acuan publik dan pelaku kebijakan. Jika Presiden menegaskan kembali prinsip-prinsip ekonomi dalam Pasal 33, hal tersebut bisa memengaruhi arah perumusan kebijakan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam ke depan. Para anggota DPR dan publik akan mencermati apakah pidato itu memuat langkah konkret yang bisa diikuti dalam pembahasan anggaran dan legislasi.
Sidang Tahunan MPR dan Rapat Paripurna DPR selanjutnya akan menentukan pembahasan kebijakan yang lebih rinci dalam periode mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...