Nasional

Ahmad Dhani Harap Pidato Prabowo Tegaskan Pasal 33 di Sidang MPR

Bagikan:
Ahmad Dhani menghadiri Sidang Tahunan MPR 2026 di Kompleks Parlemen Senayan

Anggota DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo berharap Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan yang kuat dan menggugah pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026. Pernyataan itu disampaikan sebelum Dhani menghadiri sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Harapan atas gaya pidato dan dampaknya

Dhani mengatakan ia ingin pidato tahun ini memiliki kekuatan yang sama seperti tahun lalu, yaitu mampu memberi inspirasi dan menggugah publik. Ia hadir untuk mendengarkan pidato Presiden secara langsung.

Ya, mudah-mudahan pidatonya menggelegar seperti tahun lalu. Mudah-mudahan pidatonya menginspirasi dan menggugah seperti setahun yang lalu. Tetap fokus.

Ucapan itu disampaikan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Pesan Dhani menekankan pentingnya pidato kenegaraan sebagai momen komunikasi kebijakan pemerintahan kepada publik.

Penekanan pada Pasal 33 UUD 1945

Selain gaya penyampaian, Dhani berharap Presiden menegaskan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, ketentuan itu mengatur prinsip perekonomian nasional dan pengelolaan sumber daya alam yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Ia menegaskan bahwa Pasal 33 harus terus ditegakkan dalam kebijakan negara.

Jadwal sidang dan agenda DPR

Dalam Sidang Tahunan MPR 2026, Presiden Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato kenegaraan yang memaparkan kondisi bangsa dan arah kebijakan pemerintah. Sidang tersebut dimulai pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 10.48 WIB.

Setelah itu, DPR menggelar Rapat Paripurna pada pukul 13.15 WIB dengan agenda pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2027. Rangkaian acara ini menjadi momen bagi lembaga negara untuk menyampaikan visi dan prioritas kebijakan.

Implikasi dan langkah ke depan

Pidato kenegaraan biasanya menjadi acuan publik dan pelaku kebijakan. Jika Presiden menegaskan kembali prinsip-prinsip ekonomi dalam Pasal 33, hal tersebut bisa memengaruhi arah perumusan kebijakan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam ke depan. Para anggota DPR dan publik akan mencermati apakah pidato itu memuat langkah konkret yang bisa diikuti dalam pembahasan anggaran dan legislasi.

Sidang Tahunan MPR dan Rapat Paripurna DPR selanjutnya akan menentukan pembahasan kebijakan yang lebih rinci dalam periode mendatang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait