Wamenkomdigi: Agentic AI Picu Risiko Baru di Sektor Keuangan
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, memperingatkan bahwa kemunculan agentic AI menimbulkan risiko baru di sektor jasa keuangan. Pernyataan itu disampaikan pada OJK Digination Day 2026 di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026, saat ia mendesak penyelesaian regulasi dan tata kelola penggunaan AI di industri keuangan.
Apa itu agentic AI dan mengapa mengkhawatirkan?
Agentic AI adalah sistem kecerdasan buatan yang mampu mengambil keputusan secara lebih mandiri, termasuk menginisiasi dan mengeksekusi transaksi. Menurut Nezar, kemampuan itu tidak hanya membuat AI memutuskan tetapi juga berinteraksi langsung dengan AI lain untuk menyelesaikan transaksi.
"Agentic AI apabila diberikan otoritas tertentu untuk decision making, dia bisa juga melakukan transaksi, dan transaksi itu dilakukan antara agentic AI juga. AI dan AI berkomunikasi untuk memutuskan transaksi,"
Dampak pada transaksi dan konsumen
Nezar menekankan bahwa ketika AI diberi kewenangan eksekusi, potensi kesalahan sistem bisa berdampak langsung pada infrastruktur transaksi dan konsumen. Hal ini termasuk risiko kegagalan mekanisme pembayaran, kesalahan alokasi dana, dan potensi penipuan yang dipicu oleh interaksi otomatis antar-AI.
Oleh karena itu, ia menilai mitigasi dan kesiapan regulasi harus menjadi prioritas. Tanpa tata kelola yang jelas, konsekuensi kesalahan sistem dapat meluas dengan cepat karena kecepatan dan otomatisasi proses yang dimiliki AI.
Seruan untuk tata kelola dan regulasi
Nezar meminta agar aturan penggunaan AI di sektor jasa keuangan segera dirampungkan. Ia menegaskan bahwa peran AI adalah sebagai alat bantu, bukan sebagai pengambil keputusan akhir.
"Risikonya tentu besar juga sehingga mitigasi, regulasi, dalam soal ini harus kita siapkan juga mulai sekarang,"
Prinsip utama yang diusung adalah agar keputusan akhir tetap berada di tangan manusia, sehingga tanggung jawab hukum dan mekanisme pemulihan dapat dijalankan bila terjadi kegagalan sistem.
Langkah ke depan
Penyusunan regulasi yang jelas akan mencakup pembatasan otoritas eksekutif AI, standar audit dan auditabilitas sistem, serta mekanisme perlindungan konsumen. Selain itu, kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan pengembang teknologi diharapkan mempercepat penetapan kerangka kerja yang komprehensif.
Dengan meningkatnya adopsi AI di layanan keuangan, menyiapkan regulasi dan tata kelola menjadi langkah krusial untuk menjaga stabilitas sistem dan perlindungan konsumen ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...