Nasional

800 Kasus Narkoba Terungkap, Bandara Soekarno-Hatta Terbanyak

Bagikan:
Petugas Bea Cukai memeriksa paket barang bukti narkotika di bandara

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 800 kasus penyelundupan narkotika berhasil diungkap hingga 24 Juni 2026. Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi titik terbanyak dengan 249 kasus. Pengungkapan ini melibatkan kerja sama DJBC, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kepolisian.

Rekap pengungkapan nasional

Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, R Syarif Hidayat, menyatakan jumlah perkara terus bertambah seiring operasi di berbagai daerah. Penindakan tercatat sampai 24 Juni 2026 menunjukkan skala yang cukup besar.

"Sampai dengan hari ini, itu sudah dapat menemukan sebanyak 800 kasus lebih,"

Syarif menambahkan, rata-rata ada dua hingga tiga kasus terungkap setiap hari. Hal ini menunjukkan aktivitas jaringan penyelundupan masih intensif.

Jenis dan volume narkotika yang disita

Volume barang bukti yang disita membuat aparat prihatin. Hingga kini total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 4,8 ton. Rinciannya meliputi beberapa jenis utama:

  • Ganja lokal: sekitar 2,1 ton berhasil dicegah.
  • Sabu: sekitar 1,05 ton berasal dari luar negeri.
  • MDMA/ekstasi: sekitar 85.000 butir, umumnya berasal dari Eropa.
  • Ephedrine: juga ditemukan dalam jumlah signifikan dan diduga terkait jaringan internasional.

"Jumlah yang sangat besar gitu membuat kita semakin prihatin, ternyata memang narkotika yang masuk ke dalam Indonesia sedemikian besar, ini yang tertangkap ya, belum lagi yang lolos-lolos,"

Bandara Soekarno-Hatta dijadikan zona merah

Soekarno-Hatta menjadi fokus utama karena merupakan pintu masuk barang dan orang dari luar negeri. Dari total sekitar 800 kasus, Soekarno-Hatta mencatat 249 kasus.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menegaskan langkah penindakan intensif di bandara tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada calon-calon pelaku. Kami ingin sampaikan bahwa Bandara Soekarno-Hatta ini kami jadikan zona merah,"

Ia menegaskan tindakan hukum akan diberlakukan terhadap penyelundupan maupun pengiriman melalui kargo atau terminal.

Dampak dan prospek penegakan

Menurut perhitungan aparat, jika seluruh barang bukti tersebut lolos, potensi pengguna yang terkena dampak sangat besar. Syarif menyebut penindakan ini berarti penyelamatan terhadap jutaan warga.

"Dari total penindakan yang dilakukan, sekitar 6,8 juta rakyat Indonesia yang dapat terselamatkan,"

Pihak berwenang menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk internasional dan memperkuat kerja sama antarinstansi. Upaya pencegahan dan penindakan diperkirakan akan berlanjut seiring temuan kasus yang masih muncul setiap hari.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait