Lokal

Aceh Raih WTP ke-11 dari BPK untuk Laporan Keuangan 2025

Bagikan:
Penyerahan LHP BPK RI kepada Gubernur Aceh di Sidang Paripurna DPR Aceh

Pemerintah Aceh kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Penyerahan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan pada Sidang Paripurna DPR Aceh, Senin (22/6), dan menandai capaian WTP ke-11 secara berturut-turut.

Penyerahan LHP dan hadirin sidang

Dokumen LHP diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf di hadapan unsur pimpinan DPR Aceh, Sekretaris Daerah Muhammad Nasir, dan para kepala SKPA. Penyerahan berlangsung dalam forum resmi DPR Aceh sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas pelaporan keuangan daerah.

Respons Pemerintah Aceh

Gubernur Muzakir Manaf menyambut capaian itu dengan syukur dan menilai opini WTP merupakan buah kerja kolektif aparatur Pemerintah Aceh dalam memperbaiki tata kelola keuangan.

Alhamdulillah tahun 2025 BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan capaian opini WTP ke-11 secara berturut-turut. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa yang akan datang, serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Muzakir, yang akrab disapa Mualem, juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku. Ia menyatakan tindak lanjut itu penting bagi penyempurnaan tata kelola dan mencegah implikasi negatif di kemudian hari.

Kami akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sesuai batas waktu dan tata cara yang ditentukan. Kami berharap BPK RI dapat terus membimbing dan mengarahkan kami sehingga hasil tindak lanjut yang dilakukan tepat sebagaimana yang diharapkan dan tidak menimbulkan implikasi yang dapat merugikan kita semua.

Penjelasan BPK RI

Staf Ahli BPK RI Hery Subowo menjelaskan tujuan pemeriksaan adalah menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kepatuhan pada peraturan, efektivitas pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan kecukupan pengungkapan. Hery menekankan bahwa opini WTP adalah pernyataan profesional mengenai kewajaran penyajian, bukan jaminan bebasnya sepenuhnya risiko fraud.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025.

Dampak dan tindak lanjut

BPK juga memberikan apresiasi atas kerja sama selama proses pemeriksaan. Pemerintah Aceh diminta terus meningkatkan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan memperkuat tata kelola program pembangunan, termasuk yang dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh.

Dengan opini WTP ke-11 ini, fokus berikutnya adalah pelaksanaan rencana aksi atas rekomendasi BPK untuk menjaga konsistensi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait