Polres Padanglawas Sita Puluhan Slop Rokok Ilegal di Hasahatan Jae
Padanglawas — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas mengamankan puluhan slop rokok tanpa pita cukai dari sebuah rumah warga di Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Senin, 22 Juni. Penindakan dilakukan setelah penyelidikan dan informasi adanya gudang penyimpanan rokok ilegal.
Penggerebekan dan barang bukti
Kasat Reskrim Polres Padanglawas, AKP Irwansah Sitorus, didampingi Kanit Ekonomi, menyatakan tim menemukan puluhan slop rokok yang diduga disimpan dan dititipkan oleh pemiliknya di rumah tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Komando (Mako) Polres Padanglawas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyelidikan sebelumnya
Sebelum menggerebek rumah itu, tim Satreskrim menggelar razia di beberapa toko grosir di kawasan Bulu Sonik dan Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Dari razia awal tersebut petugas tidak menemukan peredaran rokok ilegal.
Setelah pengembangan kasus dan pendalaman informasi, petugas mendapatkan tip mengenai adanya lokasi penyimpanan di Desa Hasahatan Jae. Tim kemudian bergerak cepat menuju target dan melakukan penggerebekan.
Diduga pemilik dan langkah penegakan
Berdasarkan pemeriksaan sementara, barang-barang ilegal itu diduga kuat milik seorang pengepul berinisial L. Kasus kini berada dalam proses penyidikan untuk menentukan status hukum pihak terkait.
AKP Irwansah Sitorus, yang pernah menjabat sebagai mantan Kanit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, menegaskan komitmen Polres Padanglawas dalam penindakan peredaran rokok ilegal.
"Sekaligus menghimbau agar masyarakat turut secara aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungannya dari praktik penyelundupan barang illegal,"
Dampak dan imbauan
Peredaran rokok tanpa pita cukai merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan. Polres Padanglawas meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan kegiatan mencurigakan agar penyelundupan dan peredaran barang ilegal dapat segera ditindak.
Kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pemilik barang bukti. Polres menyatakan akan terus menggencarkan operasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Padanglawas.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Adi Aman Calon Tunggal Ketua KNPI Padanglawas 2026-2029
Adi Aman Nasution menjadi calon tunggal Ketua KNPI Padanglawas periode 2026–2029 setelah pendaftaran ditutup...
DPRD dan Pemkab Palas Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
DPRD dan Pemkab Padanglawas sepakat menetapkan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna u...
Baznas Padanglawas Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 12 Mahasiswa
Baznas Padanglawas menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk 12 mahasiswa kurang mampu secara simbolis di k...
Investasi Nagan Raya: Kontributor Terbesar Aceh, Rp336 Miliar
Nagan Raya jadi penyumbang investasi terbesar Aceh: Rp336,18 miliar (Triwulan IV 2025) dan terus bertumbuh p...
Gebyar Patuh Pajak Medan 24-25 Juni: Samsat Keliling & Hadiah
Bapenda Medan gelar Gebyar Patuh Pajak 24-25 Juni di Centre Point Mall; layanan Samsat Keliling dan hadiah b...
Lamsihar Raih Magister Teknologi Informasi dengan IPK 4.00
Lamsihar Banjarnahor lulus MTI di Universitas Panca Budi Medan dengan IPK 4.00 setelah perjalanan hidup penu...