Wamen HAM Soroti Perlindungan Jurnalis dan Hak Warga
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan negara harus hadir memberi perlindungan nyata bagi warga, terutama terhadap kekerasan yang menimpa jurnalis dan mahasiswa. Pernyataan itu disampaikan dalam forum "Cangkrukan Kemanusiaan: Wakil Menteri HAM Mirengaken Aktivis HAM Suroboyo" di Coffee Historia, Surabaya, Sabtu, 20 Juni 2026.
Inti dialog: hak, perlindungan, dan mekanisme
Forum itu mempertemukan Mugiyanto dengan jurnalis, mahasiswa, advokat, aktivis, dan masyarakat sipil Jawa Timur. Diskusi berfokus pada perlindungan hak asasi dan kebutuhan kebijakan yang langsung memberi manfaat bagi masyarakat.
“Mahasiswa dan jurnalis adalah elemen masyarakat sipil dan mereka bagian dari pilar demokrasi. Karena itu, kekerasan terhadap jurnalis dan mahasiswa harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kebebasan sipil dan kualitas demokrasi kita,” kata Mugiyanto.
Sorotan terhadap kekerasan jurnalis dan mekanisme pelaporan
Mugiyanto menekankan bahwa perlindungan jurnalis bukan hanya soal profesi, melainkan hak publik atas informasi. Ia meminta adanya mekanisme pelaporan yang jelas serta respons cepat dari aparat untuk memastikan proses penanganan kasus sampai tindak lanjut.
“Perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya menyangkut profesi pers, tetapi juga hak masyarakat memperoleh informasi yang bebas. Masyarakat membutuhkan mekanisme pelaporan yang jelas, termasuk respons awal dan pengawalan kasus hingga tindak lanjut,” ujar Wamen HAM.
Para peserta juga menyoroti lambatnya penanganan dugaan kekerasan terhadap jurnalis di beberapa kasus, yang dinilai melemahkan kebebasan sipil dan kepercayaan publik.
Isu lain yang diangkat peserta
Selain kekerasan terhadap jurnalis, forum mencatat sejumlah persoalan HAM lain yang mendapat perhatian. Beberapa poin penting yang disampaikan peserta:
- Makan Bergizi Gratis (MBG): Mahasiswa Uswan menyoroti dugaan masalah pada program ini, termasuk laporan kasus keracunan di beberapa daerah.
- Kebebasan berpendapat: Isma dari KOPRI PMII mengkritik tekanan digital, peran buzzer, dan penangkapan aktivis yang dinilai membatasi ruang berekspresi.
- Konflik agraria dan perdagangan orang: Rosan (PKC PMII Jatim) serta aktivis NGO Rauf menekankan dampak luas konflik tanah terhadap ruang hidup, penghidupan, dan martabat warga.
Implikasi dan langkah ke depan
Dialog ini menegaskan kebutuhan kebijakan dan mekanisme yang konkret — dari pelaporan hingga perlindungan hukum — untuk menangani pelanggaran HAM. Mugiyanto mendorong sinergi antar-pemangku kepentingan agar penanganan kasus lebih cepat dan memberi kepastian bagi korban.
Agenda serupa diharapkan berlanjut sebagai wadah monitoring publik dan konsultasi kebijakan, sehingga suara jurnalis, mahasiswa, dan aktivis tetap terakomodasi dalam upaya peningkatan kualitas demokrasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...