Wamen HAM Soroti Perlindungan Jurnalis dan Hak Warga
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan negara harus hadir memberi perlindungan nyata bagi warga, terutama terhadap kekerasan yang menimpa jurnalis dan mahasiswa. Pernyataan itu disampaikan dalam forum "Cangkrukan Kemanusiaan: Wakil Menteri HAM Mirengaken Aktivis HAM Suroboyo" di Coffee Historia, Surabaya, Sabtu, 20 Juni 2026.
Inti dialog: hak, perlindungan, dan mekanisme
Forum itu mempertemukan Mugiyanto dengan jurnalis, mahasiswa, advokat, aktivis, dan masyarakat sipil Jawa Timur. Diskusi berfokus pada perlindungan hak asasi dan kebutuhan kebijakan yang langsung memberi manfaat bagi masyarakat.
“Mahasiswa dan jurnalis adalah elemen masyarakat sipil dan mereka bagian dari pilar demokrasi. Karena itu, kekerasan terhadap jurnalis dan mahasiswa harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kebebasan sipil dan kualitas demokrasi kita,” kata Mugiyanto.
Sorotan terhadap kekerasan jurnalis dan mekanisme pelaporan
Mugiyanto menekankan bahwa perlindungan jurnalis bukan hanya soal profesi, melainkan hak publik atas informasi. Ia meminta adanya mekanisme pelaporan yang jelas serta respons cepat dari aparat untuk memastikan proses penanganan kasus sampai tindak lanjut.
“Perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya menyangkut profesi pers, tetapi juga hak masyarakat memperoleh informasi yang bebas. Masyarakat membutuhkan mekanisme pelaporan yang jelas, termasuk respons awal dan pengawalan kasus hingga tindak lanjut,” ujar Wamen HAM.
Para peserta juga menyoroti lambatnya penanganan dugaan kekerasan terhadap jurnalis di beberapa kasus, yang dinilai melemahkan kebebasan sipil dan kepercayaan publik.
Isu lain yang diangkat peserta
Selain kekerasan terhadap jurnalis, forum mencatat sejumlah persoalan HAM lain yang mendapat perhatian. Beberapa poin penting yang disampaikan peserta:
- Makan Bergizi Gratis (MBG): Mahasiswa Uswan menyoroti dugaan masalah pada program ini, termasuk laporan kasus keracunan di beberapa daerah.
- Kebebasan berpendapat: Isma dari KOPRI PMII mengkritik tekanan digital, peran buzzer, dan penangkapan aktivis yang dinilai membatasi ruang berekspresi.
- Konflik agraria dan perdagangan orang: Rosan (PKC PMII Jatim) serta aktivis NGO Rauf menekankan dampak luas konflik tanah terhadap ruang hidup, penghidupan, dan martabat warga.
Implikasi dan langkah ke depan
Dialog ini menegaskan kebutuhan kebijakan dan mekanisme yang konkret — dari pelaporan hingga perlindungan hukum — untuk menangani pelanggaran HAM. Mugiyanto mendorong sinergi antar-pemangku kepentingan agar penanganan kasus lebih cepat dan memberi kepastian bagi korban.
Agenda serupa diharapkan berlanjut sebagai wadah monitoring publik dan konsultasi kebijakan, sehingga suara jurnalis, mahasiswa, dan aktivis tetap terakomodasi dalam upaya peningkatan kualitas demokrasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tujuh Korban Luka Berat Gempa Manggarai Timur Dievakuasi ke Labuan Bajo
Tujuh korban luka berat gempa Manggarai Timur dievakuasi ke Labuan Bajo via helikopter untuk penanganan medi...
Basarnas Evakuasi 31 Pendaki di Gunung Bawakaraeng
Basarnas mengevakuasi 31 pendaki di Gunung Bawakaraeng pada 18 Agustus 2026; mayoritas mengalami hipotermia,...
Bangga dan Haru, Dua Srikandi TNI AU Ikut Upacara HUT RI ke-81
Dua srikandi TNI AU, Serda Nadya dan Serda Cantika, menjalani tugas upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 202...
Ibas: Kemerdekaan Harus Disyukuri dan Dijaga Bersama
Ibas mengajak masyarakat mensyukuri dan menjaga kemerdekaan serta mewakili keluarga SBY saat Presiden ke-6 m...
UMN Ubah Sampah Residu Jadi Arang dan Perkuat Pemasaran Digital
UMN mengolah sampah residu menjadi arang dan mengembangkan platform CRM untuk memperkuat pemasaran Bank Samp...
Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Penanganan Gempa NTT
Pemerintah menilai penanganan gempa NTT masih bisa dikelola sendiri sehingga belum membuka bantuan asing; id...