Medan: Eks PPK Divonis 7,5 Tahun; TNI Seumur Hidup; Pengedar Sabu Ditangkap
Medan — Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6). Chusnul dinyatakan terbukti menerima suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh senilai Rp13,08 miliar pada 2021–2023.
Vonis untuk mantan PPK BTP Medan
Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan. Vonis tersebut menutup proses persidangan perkara suap yang menjerat Chusnul.
Putusan menjatuhkan hukuman penjara dan menetapkan jumlah kerugian atau nilai suap yang menjadi dasar dakwaan. Sidang dan pembacaan vonis berlangsung di pengadilan tipikor setempat.
Pengadilan Militer Perkuat Hukuman Seumur Hidup
Di ranah militer, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan menegaskan hukuman penjara seumur hidup terhadap Serma Tengku Dian Anugrah. Tengku sebelumnya dinyatakan bersalah dalam pembunuhan terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda, menggunakan sangkur.
Dilmilti I Medan menguatkan putusan Dilmil I-02 Medan Nomor 108-K/PM.I-02/AD/XI/2025 pada 29 Januari 2026. Majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan diberhentikan dari dinas militer.
"Menguatkan putusan Dilmil I-02 Medan No. 108-K/PM.I-02/AD/XI/2025 tanggal 29 Januari 2026 yang dimohonkan banding tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,"
— Ketua Majelis Hakim Dilmilti I Medan, Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan
Pengedar Sabu Diringkus di Medan Area
Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pengedar sabu di kawasan Jalan Megawati, Gang Kelinci, Pasar Merah, Kecamatan Medan Area. Tersangka berinisial AV (43), warga Jalan Denai.
Dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 11,37 gram serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp200.000. Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy, di mana personel menyamar sebagai pembeli.
"Pelaku ini kita dapat tangkap setelah personel melakukan undercover buy menyamar sebagai pembeli narkoba,"
— Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi
Ketiga peristiwa hukum tersebut menunjukkan beragam fokus aparat penegak hukum, dari pengusutan kasus korupsi proyek infrastruktur, penanganan perkara serius di lingkungan militer, hingga operasi pemberantasan peredaran narkoba di tingkat kota.
Proses hukum masih berlanjut untuk masing-masing perkara, baik terkait kemungkinan upaya banding, penahanan lanjutan, maupun pengembangan penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PKS Minta Penjelasan Menyeluruh soal R-APBD Medan 2027
Fraksi PKS DPRD Medan meminta penjelasan rinci atas proyeksi pendapatan, pengurangan belanja, dan kesiapan p...
MUI dan Pemkab Simalungun Perkuat Sinergi Jelang Hari Santri
Bupati Simalungun terima kunjungan MUI untuk perkuat sinergi; bahas Hari Santri dan pengukuhan pengurus MUI...
PDIP DPRD Medan Desak Pemko Tanggung Jawab Atasi Krisis Air
Fraksi PDIP DPRD Medan minta Pemko tanggung jawab atasi krisis air, segera tetapkan pejabat definitif, dan p...
Hilirisasi Bauksit: Proyek Smelter Mempawah dan Tantangan Energi
Indonesia mulai memproses bauksit di Mempawah untuk memperbesar kapasitas alumina dan membangun pabrik peleb...
FPRMI Aceh Gelar Diskusi Potensi Jerat Pidana dalam Jurnalistik
FPRMI Aceh menggelar diskusi 15 Okt di Banda Aceh membahas batas kebebasan pers, etika, dan potensi pidana d...
Binjai Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan
Pemko Binjai tambah kendaraan, pasang CCTV TMA dan 14 sirene untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim...