Lokal

Medan: Eks PPK Divonis 7,5 Tahun; TNI Seumur Hidup; Pengedar Sabu Ditangkap

Bagikan:
Gedung Pengadilan Negeri Medan dan ilustrasi penegakan hukum di Sumatera Utara

Medan — Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6). Chusnul dinyatakan terbukti menerima suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh senilai Rp13,08 miliar pada 2021–2023.

Vonis untuk mantan PPK BTP Medan

Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan. Vonis tersebut menutup proses persidangan perkara suap yang menjerat Chusnul.

Putusan menjatuhkan hukuman penjara dan menetapkan jumlah kerugian atau nilai suap yang menjadi dasar dakwaan. Sidang dan pembacaan vonis berlangsung di pengadilan tipikor setempat.

Pengadilan Militer Perkuat Hukuman Seumur Hidup

Di ranah militer, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan menegaskan hukuman penjara seumur hidup terhadap Serma Tengku Dian Anugrah. Tengku sebelumnya dinyatakan bersalah dalam pembunuhan terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda, menggunakan sangkur.

Dilmilti I Medan menguatkan putusan Dilmil I-02 Medan Nomor 108-K/PM.I-02/AD/XI/2025 pada 29 Januari 2026. Majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan diberhentikan dari dinas militer.

"Menguatkan putusan Dilmil I-02 Medan No. 108-K/PM.I-02/AD/XI/2025 tanggal 29 Januari 2026 yang dimohonkan banding tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,"

Ketua Majelis Hakim Dilmilti I Medan, Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan

Pengedar Sabu Diringkus di Medan Area

Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pengedar sabu di kawasan Jalan Megawati, Gang Kelinci, Pasar Merah, Kecamatan Medan Area. Tersangka berinisial AV (43), warga Jalan Denai.

Dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 11,37 gram serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp200.000. Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy, di mana personel menyamar sebagai pembeli.

"Pelaku ini kita dapat tangkap setelah personel melakukan undercover buy menyamar sebagai pembeli narkoba,"

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi

Ketiga peristiwa hukum tersebut menunjukkan beragam fokus aparat penegak hukum, dari pengusutan kasus korupsi proyek infrastruktur, penanganan perkara serius di lingkungan militer, hingga operasi pemberantasan peredaran narkoba di tingkat kota.

Proses hukum masih berlanjut untuk masing-masing perkara, baik terkait kemungkinan upaya banding, penahanan lanjutan, maupun pengembangan penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait