Medan: Eks PPK Divonis 7,5 Tahun; TNI Seumur Hidup; Pengedar Sabu Ditangkap
Medan — Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6). Chusnul dinyatakan terbukti menerima suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh senilai Rp13,08 miliar pada 2021–2023.
Vonis untuk mantan PPK BTP Medan
Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan. Vonis tersebut menutup proses persidangan perkara suap yang menjerat Chusnul.
Putusan menjatuhkan hukuman penjara dan menetapkan jumlah kerugian atau nilai suap yang menjadi dasar dakwaan. Sidang dan pembacaan vonis berlangsung di pengadilan tipikor setempat.
Pengadilan Militer Perkuat Hukuman Seumur Hidup
Di ranah militer, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan menegaskan hukuman penjara seumur hidup terhadap Serma Tengku Dian Anugrah. Tengku sebelumnya dinyatakan bersalah dalam pembunuhan terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda, menggunakan sangkur.
Dilmilti I Medan menguatkan putusan Dilmil I-02 Medan Nomor 108-K/PM.I-02/AD/XI/2025 pada 29 Januari 2026. Majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan diberhentikan dari dinas militer.
"Menguatkan putusan Dilmil I-02 Medan No. 108-K/PM.I-02/AD/XI/2025 tanggal 29 Januari 2026 yang dimohonkan banding tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,"
— Ketua Majelis Hakim Dilmilti I Medan, Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan
Pengedar Sabu Diringkus di Medan Area
Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pengedar sabu di kawasan Jalan Megawati, Gang Kelinci, Pasar Merah, Kecamatan Medan Area. Tersangka berinisial AV (43), warga Jalan Denai.
Dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 11,37 gram serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp200.000. Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy, di mana personel menyamar sebagai pembeli.
"Pelaku ini kita dapat tangkap setelah personel melakukan undercover buy menyamar sebagai pembeli narkoba,"
— Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi
Ketiga peristiwa hukum tersebut menunjukkan beragam fokus aparat penegak hukum, dari pengusutan kasus korupsi proyek infrastruktur, penanganan perkara serius di lingkungan militer, hingga operasi pemberantasan peredaran narkoba di tingkat kota.
Proses hukum masih berlanjut untuk masing-masing perkara, baik terkait kemungkinan upaya banding, penahanan lanjutan, maupun pengembangan penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Humbahas Tanam 1,6 Ton Bawang Putih Dukung Swasembada
Polres Humbahas menanam 1,6 ton bawang putih di dua hektare lahan di Desa Ria-Ria pada 19 Agustus sebagai du...
Kompolnas Tinjau Nominator Kompolnas Awards 2026 di Polres Simalungun
Tim Kompolnas kunjungi Polres Simalungun untuk menilai Aiptu Bona Sinaga sebagai nominator Kompolnas Awards...
Pangdam I/BB Kunjungi Simalungun, Pemkab Tekankan Sinergitas
Pangdam I/Bukit Barisan kunjungi Simalungun pada 19 Agustus 2026; Pemkab dan TNI perkuat sinergi mendukung p...
Cinta, Siswi SD Harapan 1 Medan, Raih Puluhan Prestasi Akademik dan Nonakademik
Luvena "Cinta" siswi SD Harapan 1 Medan konsisten raih prestasi akademik dan lomba nasional sejak 2019 hingg...
DPRD Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Fokus Optimalisasi PAD
DPRD Kota Bandung berkunjung ke Bapenda Medan pada 19/8 untuk mempelajari strategi optimalisasi PAD, termasu...
Rico Waas: PWPM Harus Profesional dan Beradaptasi Teknologi
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong PWPM profesional dan adaptif ke platform digital saat Raker I PWPM Medan...