Medan: Eks PPK Divonis 7,5 Tahun; TNI Seumur Hidup; Pengedar Sabu Ditangkap
Medan — Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6). Chusnul dinyatakan terbukti menerima suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh senilai Rp13,08 miliar pada 2021–2023.
Vonis untuk mantan PPK BTP Medan
Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan. Vonis tersebut menutup proses persidangan perkara suap yang menjerat Chusnul.
Putusan menjatuhkan hukuman penjara dan menetapkan jumlah kerugian atau nilai suap yang menjadi dasar dakwaan. Sidang dan pembacaan vonis berlangsung di pengadilan tipikor setempat.
Pengadilan Militer Perkuat Hukuman Seumur Hidup
Di ranah militer, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan menegaskan hukuman penjara seumur hidup terhadap Serma Tengku Dian Anugrah. Tengku sebelumnya dinyatakan bersalah dalam pembunuhan terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda, menggunakan sangkur.
Dilmilti I Medan menguatkan putusan Dilmil I-02 Medan Nomor 108-K/PM.I-02/AD/XI/2025 pada 29 Januari 2026. Majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan diberhentikan dari dinas militer.
"Menguatkan putusan Dilmil I-02 Medan No. 108-K/PM.I-02/AD/XI/2025 tanggal 29 Januari 2026 yang dimohonkan banding tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,"
— Ketua Majelis Hakim Dilmilti I Medan, Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan
Pengedar Sabu Diringkus di Medan Area
Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pengedar sabu di kawasan Jalan Megawati, Gang Kelinci, Pasar Merah, Kecamatan Medan Area. Tersangka berinisial AV (43), warga Jalan Denai.
Dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 11,37 gram serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp200.000. Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy, di mana personel menyamar sebagai pembeli.
"Pelaku ini kita dapat tangkap setelah personel melakukan undercover buy menyamar sebagai pembeli narkoba,"
— Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi
Ketiga peristiwa hukum tersebut menunjukkan beragam fokus aparat penegak hukum, dari pengusutan kasus korupsi proyek infrastruktur, penanganan perkara serius di lingkungan militer, hingga operasi pemberantasan peredaran narkoba di tingkat kota.
Proses hukum masih berlanjut untuk masing-masing perkara, baik terkait kemungkinan upaya banding, penahanan lanjutan, maupun pengembangan penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Investasi Nagan Raya: Kontributor Terbesar Aceh, Rp336 Miliar
Nagan Raya jadi penyumbang investasi terbesar Aceh: Rp336,18 miliar (Triwulan IV 2025) dan terus bertumbuh p...
Polres Padanglawas Sita Puluhan Slop Rokok Ilegal di Hasahatan Jae
Satreskrim Polres Padanglawas menggerebek rumah di Hasahatan Jae dan menyita puluhan slop rokok tanpa pita c...
Gebyar Patuh Pajak Medan 24-25 Juni: Samsat Keliling & Hadiah
Bapenda Medan gelar Gebyar Patuh Pajak 24-25 Juni di Centre Point Mall; layanan Samsat Keliling dan hadiah b...
Lamsihar Raih Magister Teknologi Informasi dengan IPK 4.00
Lamsihar Banjarnahor lulus MTI di Universitas Panca Budi Medan dengan IPK 4.00 setelah perjalanan hidup penu...
Polda Aceh Gelar Lomba Stand Up Comedy Sambut Hari Bhayangkara
Polda Aceh menggelar Lomba Stand Up Comedy bertema Polri Semakin Dicintai pada 22 Juni 2026 untuk merayakan...
Tokoh Sumut Minta Porsi DBH Sawit Ditingkatkan di Era B50
Tokoh pemuda Sumut dukung B50 namun minta peningkatan porsi DBH Sawit agar daerah penghasil sawit mendapat m...