Hukum 3 Tahun 9 Bulan: Terdakwa Penipuan Aspal Rugikan Rp6,39 M
Medan — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun 9 bulan penjara kepada Gloria Anggriani Br Sitepu, Rabu (28/10). Vonis terkait kasus penipuan bisnis pengadaan aspal yang menggunakan purchase order dan invoice palsu. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian mencapai Rp6,39 miliar.
Putusan dan dasar hukum
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Shobirin menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim memutuskan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan,"
Hakim menyebut faktor pemberat dan meringankan sebelum menetapkan vonis. Pemberatan karena tindakan menyebabkan kerugian besar dan meresahkan publik. Peringanan diberikan karena terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
Kronologi penipuan
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan terdakwa sejak 2023 menawarkan korban menjadi pemodal usaha pengadaan aspal. Terdakwa menjanjikan keuntungan per drum antara Rp220 ribu hingga Rp300 ribu, sehingga korban memasok modal.
Awalnya terdakwa memberikan sebagian keuntungan agar usaha terlihat berjalan. Namun sejak Juni 2025, keuntungan dan modal tidak lagi dikembalikan. Terdakwa justru mengirimkan purchase order dan invoice baru untuk meminta tambahan dana.
Verifikasi pihak ketiga
Curiga, korban mengecek dokumen ke sejumlah perusahaan yang tercantum pada invoice. Beberapa perusahaan, termasuk GM Prima, PT Bukti Pratama, dan PT Sabaritha Perkasa Abadi, menyatakan tidak pernah bertransaksi dengan terdakwa.
Perusahaan-perusahaan itu memastikan dokumen yang dikirim bukan invoice resmi mereka. Verifikasi ini memperkuat dugaan bahwa PO dan invoice yang digunakan terdakwa adalah palsu.
Perbandingan tuntutan dan vonis
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Namun majelis hakim memilih vonis lebih berat, yaitu 3 tahun 9 bulan penjara. Selain pidana badan, pengadilan mempertimbangkan unsur kerugian materiil dan dampak sosial tindakan terdakwa.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Vonis ini memberi sinyal pengadilan tegas terhadap penipuan berkedok investasi dan pengadaan barang. Korban mengalami kerugian finansial besar dan proses pemulihan aset kemungkinan menjadi bagian dari upaya perdata selanjutnya.
Perkara ini membuka ruang bagi potensi tuntutan perdata untuk menagih kerugian. Putusan juga menjadi rujukan penegakan hukum pada kasus serupa ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KP-GTI Serukan Koperasi Dorong Indonesia Emas 2045
Ketua KP-GTI Suwarno menyerukan pemuda dukung penguatan koperasi pada Hari Sumpah Pemuda ke-98 demi Indonesi...
AMPI Sumut Gelar Bakti Sosial Peringati Hari Sumpah Pemuda
AMPI Sumut menggelar bakti sosial di Medan pada 28 Oktober: donor darah 150 orang, pemeriksaan kesehatan, se...
Muallimin Fest 2026: Siswa Univa Medan Rayakan Bulan Bahasa dan Market Day
Siswa Madrasah Aliyah Muallimin UNIVA Medan menggelar Muallimin Fest 2026 dengan literasi, Market Day, dan p...
Wagub Sumut Serahkan Anugerah Bakti Pemuda kepada 7 Organisasi
Wagub Sumut menyerahkan Anugerah Bakti Pemuda Inspiratif kepada tujuh organisasi pada peringatan Hari Sumpah...
Bupati Taput Pimpin Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98
Bupati Tapanuli Utara pimpin peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Menara Pandang Salib Kasih, menegaskan p...
Desa Sabulan Dinominasikan Jadi Kampung Kreatif Sumut 2026
Desa Sabulan dipresentasikan sebagai calon Kampung Kreatif Sumut Berkah pada 28 Oktober; penilaian lanjut ak...