PN Medan Vonis 18 Bulan untuk Pelaku Penggelapan Motor Laundry
MEDAN — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Indra Yusrizal, terdakwa kasus penggelapan sepeda motor pekerja laundry, pada Selasa (28/7). Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 486 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan pengadilan
Majelis hakim yang diketuai Risbarita menyatakan Indra terbukti bersalah. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,"
Pertimbangan hakim
Dalam putusannya, majelis menyebut beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. Hakim menilai tindakan terdakwa menyebabkan kegelisahan publik dan menimbulkan kerugian materi sekitar Rp12 juta.
- Hal yang memberatkan: perbuatan meresahkan masyarakat dan korban mengalami kerugian finansial.
- Hal yang meringankan: terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya," kata hakim.
Kronologi tindak pidana
Jaksa dalam dakwaan menyebut Indra bersama seorang rekannya, Gunawan (berstatus DPO), menggelapkan sepeda motor milik pekerja laundry. Modus yang dipakai adalah meminjam kendaraan untuk mengambil cucian di Jalan AH Nasution, lalu tidak mengembalikannya.
Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun, tetapi majelis memutus lebih ringan. Setelah membacakan vonis, hakim memberi waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding.
Implikasi dan tindak lanjut
Vonis ini menjadi contoh penerapan Pasal 486 KUHP terhadap kasus penggelapan kendaraan bermotor. Putusan juga menegaskan bahwa kerugian materi dan dampak sosial menjadi pertimbangan penting dalam penjatuhan hukuman.
Proses hukum berikutnya bergantung pada keputusan pihak terdakwa dan penuntut apakah akan menerima vonis atau menempuh upaya hukum lebih lanjut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PN Medan Vonis 6 Tahun untuk Pelaku Pembakaran Rumah Hakim
PN Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar atas pembakaran rumah dan pencuri...
Anggota DPRD Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan
Penyidik Polrestabes Medan tetapkan anggota DPRD berinisial AT sebagai tersangka kasus pengeroyokan terkait...
Kontes Kakao Sabang 2026 Dorong Produktivitas Petani
Kontes Kakao Sabang 27–29 Juli 2026 bertujuan tingkatkan produktivitas petani dan memperkuat posisi kakao Sa...
Kantah Humbahas Ikuti Rakor Peta Lahan Sawah Dilindungi
Kantah Humbahas mengikuti rakor daring sosialisasi Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada 29 Juli untuk mempe...
Bapenda Medan Jajaki Kerja Sama dengan Kanwil DJP Sumut I
Bapenda Kota Medan mengunjungi Kanwil DJP Sumut I pada 28 Juli untuk menyelaraskan data pajak dan meningkatk...
BPJS dan Ombudsman Tinjau Pelayanan JKN di RSUD Tanjungpura
BPJS Kesehatan bersama Ombudsman, BPKN, dan YLKI meninjau layanan JKN di RSUD Tanjungpura untuk memastikan l...