PN Medan Vonis 18 Bulan untuk Pelaku Penggelapan Motor Laundry
MEDAN — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Indra Yusrizal, terdakwa kasus penggelapan sepeda motor pekerja laundry, pada Selasa (28/7). Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 486 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan pengadilan
Majelis hakim yang diketuai Risbarita menyatakan Indra terbukti bersalah. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,"
Pertimbangan hakim
Dalam putusannya, majelis menyebut beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. Hakim menilai tindakan terdakwa menyebabkan kegelisahan publik dan menimbulkan kerugian materi sekitar Rp12 juta.
- Hal yang memberatkan: perbuatan meresahkan masyarakat dan korban mengalami kerugian finansial.
- Hal yang meringankan: terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya," kata hakim.
Kronologi tindak pidana
Jaksa dalam dakwaan menyebut Indra bersama seorang rekannya, Gunawan (berstatus DPO), menggelapkan sepeda motor milik pekerja laundry. Modus yang dipakai adalah meminjam kendaraan untuk mengambil cucian di Jalan AH Nasution, lalu tidak mengembalikannya.
Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun, tetapi majelis memutus lebih ringan. Setelah membacakan vonis, hakim memberi waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding.
Implikasi dan tindak lanjut
Vonis ini menjadi contoh penerapan Pasal 486 KUHP terhadap kasus penggelapan kendaraan bermotor. Putusan juga menegaskan bahwa kerugian materi dan dampak sosial menjadi pertimbangan penting dalam penjatuhan hukuman.
Proses hukum berikutnya bergantung pada keputusan pihak terdakwa dan penuntut apakah akan menerima vonis atau menempuh upaya hukum lebih lanjut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...
Korban Tenggelam di Nagan Raya Ditemukan Meninggal
Jenazah Hamdani (42) ditemukan Minggu 20/9 sekitar 11.45 WIB, 100 meter dari lokasi hilang di Desa Agoi Kari...
Bendungan Lau Simeme Dimulai, DPRD Minta Perencanaan Pengendalian Banjir
DPRD Medan menyambut pengisian awal Bendungan Lau Simeme dan mendorong Pemko Medan susun perencanaan pengend...