PT Medan Ubah Putusan: Bandar Sabu 100 Kg Divonis Mati
MEDAN — Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan banding dalam perkara narkotika 100 kilogram sabu dan menjatuhkan hukuman mati kepada satu terdakwa, serta menguatkan vonis untuk tiga terdakwa lain, Senin, 27 Juli 2026.
Putusan banding
Majelis hakim PT Medan yang diketuai Waspin Simbolon menilai bukti cukup terhadap keempat terdakwa. Vonis terhadap Zulkifli diubah dari hukuman seumur hidup menjadi pidana mati. Sementara itu, vonis terdakwa Cut Salmia Ali dikuatkan menjadi hukuman mati. Dua kurir, Sudiharto dan Kamalia, tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
“Menguatkan putusan PN Medan No. 1552, 1553, dan 1554/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 21 Januari 2026 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Pasal yang disangkakan dan tuntutan
PT Medan menyatakan keempat orang itu terbukti melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Belawan sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.
Fakta perkara dan kronologi penangkapan
Kasus ini bermula dari informasi tentang seorang wanita yang mengendalikan peredaran narkotika antarprovinsi. Penyidikan berujung pada penangkapan Cut Salmia Ali pada 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Hotel Grand Central, Medan.
Dari pemeriksaan di lapangan, polisi menyita tiga paket besar sabu: 33 kg ditemukan di dalam mobil Mitsubishi Xpander yang diparkir di area Supermarket Brastagi; 39 kg disita dari lokasi yang terkait dengan Zulkifli di Kompleks Tasbih 1, Medan Selayang; dan 28 kg disita dari pasangan kurir Sudiharto dan Kamalia saat ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten. Total barang bukti mencapai 100 kg sabu.
Peran para terdakwa
- Zulkifli — didakwa sebagai bandar dan pengendali pergerakan sabu.
- Cut Salmia Ali — didakwa sebagai pengendali distribusi antarprovinsi.
- Sudiharto dan Kamalia — berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengantar ke Jakarta.
Dalam pemeriksaan, Cut menyebut nama M. Nidar sebagai orang yang memberi perintah. Cut mengakui diperintahkan mencari pengantar dan menjanjikan upah jika barang sampai ke tujuan.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Dengan putusan banding ini, vonis mati kini menimpa dua terdakwa dan hukuman penjara seumur hidup tetap berlaku untuk dua lainnya. Keputusan PT Medan mempertegas ancaman hukum bagi sindikat narkotika jaringan lintas provinsi.
Kasus akan terus diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan dari para terdakwa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...
Korban Tenggelam di Nagan Raya Ditemukan Meninggal
Jenazah Hamdani (42) ditemukan Minggu 20/9 sekitar 11.45 WIB, 100 meter dari lokasi hilang di Desa Agoi Kari...
Bendungan Lau Simeme Dimulai, DPRD Minta Perencanaan Pengendalian Banjir
DPRD Medan menyambut pengisian awal Bendungan Lau Simeme dan mendorong Pemko Medan susun perencanaan pengend...
Aceh Timur Tekuk Lhokseumawe 3-1 di GSI Provinsi Aceh
Aceh Timur menang 3-1 atas Lhokseumawe di GSI Provinsi Aceh, Sabtu (19/9), dengan dua gol dari Muhammad Alfa...
DKP Aceh Salurkan Ikan Segar di Kuta Cot Glie untuk Tingkatkan Gizi
DKP Aceh menyalurkan bantuan ikan segar di Kuta Cot Glie, Aceh Besar, untuk membantu pemenuhan gizi ibu hami...
Bendungan Irigasi Lamtimpeung Beroperasi, Air untuk 40+ Ha Sawah
Bendungan irigasi di Gampong Lamtimpeung, Aceh Besar, mulai beroperasi 19 September dan mengairi lebih dari...