Lokal

PT Medan Ubah Putusan: Bandar Sabu 100 Kg Divonis Mati

Bagikan:
Ilustrasi barang bukti sabu dan ruang sidang pengadilan

MEDAN — Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan banding dalam perkara narkotika 100 kilogram sabu dan menjatuhkan hukuman mati kepada satu terdakwa, serta menguatkan vonis untuk tiga terdakwa lain, Senin, 27 Juli 2026.

Putusan banding

Majelis hakim PT Medan yang diketuai Waspin Simbolon menilai bukti cukup terhadap keempat terdakwa. Vonis terhadap Zulkifli diubah dari hukuman seumur hidup menjadi pidana mati. Sementara itu, vonis terdakwa Cut Salmia Ali dikuatkan menjadi hukuman mati. Dua kurir, Sudiharto dan Kamalia, tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

“Menguatkan putusan PN Medan No. 1552, 1553, dan 1554/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 21 Januari 2026 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

Pasal yang disangkakan dan tuntutan

PT Medan menyatakan keempat orang itu terbukti melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Belawan sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.

Fakta perkara dan kronologi penangkapan

Kasus ini bermula dari informasi tentang seorang wanita yang mengendalikan peredaran narkotika antarprovinsi. Penyidikan berujung pada penangkapan Cut Salmia Ali pada 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Hotel Grand Central, Medan.

Dari pemeriksaan di lapangan, polisi menyita tiga paket besar sabu: 33 kg ditemukan di dalam mobil Mitsubishi Xpander yang diparkir di area Supermarket Brastagi; 39 kg disita dari lokasi yang terkait dengan Zulkifli di Kompleks Tasbih 1, Medan Selayang; dan 28 kg disita dari pasangan kurir Sudiharto dan Kamalia saat ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten. Total barang bukti mencapai 100 kg sabu.

Peran para terdakwa

  • Zulkifli — didakwa sebagai bandar dan pengendali pergerakan sabu.
  • Cut Salmia Ali — didakwa sebagai pengendali distribusi antarprovinsi.
  • Sudiharto dan Kamalia — berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengantar ke Jakarta.

Dalam pemeriksaan, Cut menyebut nama M. Nidar sebagai orang yang memberi perintah. Cut mengakui diperintahkan mencari pengantar dan menjanjikan upah jika barang sampai ke tujuan.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Dengan putusan banding ini, vonis mati kini menimpa dua terdakwa dan hukuman penjara seumur hidup tetap berlaku untuk dua lainnya. Keputusan PT Medan mempertegas ancaman hukum bagi sindikat narkotika jaringan lintas provinsi.

Kasus akan terus diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan dari para terdakwa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait