Lokal

Pengadilan Militer Tegaskan Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza

Bagikan:
Ilustrasi ruang sidang militer dan rumah sakit terkait kasus Sertu Riza

MEDAN – Pengadilan Tinggi Militer I Medan menguatkan vonis penjara selama 10 bulan dan pembayaran ganti rugi sebesar Rp12 juta terhadap oknum TNI, Sertu Riza Pahlivi. Putusan banding itu terkait kasus kematian pelajar berusia 15 tahun berinisial MHS di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Putusan banding

Hakim tinggi militer menyatakan bahwa vonis sebelumnya yang dikeluarkan Pengadilan Militer I-02 Medan tetap berlaku.

“Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan No. 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025 untuk selebihnya,”

pernyataan itu disampaikan terkait amar putusan banding No. 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025, yang dipublikasikan dan ditinjau pada Senin (25/5).

Kesimpulan hukum

Majelis hakim tinggi militer menyatakan perbuatan Sertu Riza terbukti menurut dakwaan alternatif kedua, yaitu pelanggaran Pasal 359 KUHP. Dengan demikian, perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian dinilai memenuhi unsur pidana yang didakwakan.

Kronologi singkat kejadian

Peristiwa bermula saat korban MHS, usia 15 tahun, menyaksikan tawuran di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kejadian terjadi pada Jumat malam, 24 Mei 2024, di bantaran rel kereta api kawasan Benteng Hulu.

  • MHS dilaporkan dianiaya atau disiksa secara brutal oleh Sertu Riza.
  • Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Nyawa MHS nyaris tidak tertolong dan meninggal dunia setelah mendapat perawatan.

Rincian hukuman

Putusan banding menegaskan hukuman penjara selama 10 bulan bagi terpidana dan kewajiban membayar restitusi Rp12 juta. Penguatan ini mengukuhkan amar putusan Pengadilan Militer I-02 Medan yang termaktub dalam nomor perkara yang disebutkan dalam amar banding.

Dengan dikukuhkannya putusan banding ini, hukuman dan kewajiban ganti rugi yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Sertu Riza tetap berlaku sesuai amar pengadilan militer.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait