Pengadilan Militer Tegaskan Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza
MEDAN – Pengadilan Tinggi Militer I Medan menguatkan vonis penjara selama 10 bulan dan pembayaran ganti rugi sebesar Rp12 juta terhadap oknum TNI, Sertu Riza Pahlivi. Putusan banding itu terkait kasus kematian pelajar berusia 15 tahun berinisial MHS di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Putusan banding
Hakim tinggi militer menyatakan bahwa vonis sebelumnya yang dikeluarkan Pengadilan Militer I-02 Medan tetap berlaku.
“Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan No. 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025 untuk selebihnya,”
pernyataan itu disampaikan terkait amar putusan banding No. 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025, yang dipublikasikan dan ditinjau pada Senin (25/5).
Kesimpulan hukum
Majelis hakim tinggi militer menyatakan perbuatan Sertu Riza terbukti menurut dakwaan alternatif kedua, yaitu pelanggaran Pasal 359 KUHP. Dengan demikian, perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian dinilai memenuhi unsur pidana yang didakwakan.
Kronologi singkat kejadian
Peristiwa bermula saat korban MHS, usia 15 tahun, menyaksikan tawuran di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kejadian terjadi pada Jumat malam, 24 Mei 2024, di bantaran rel kereta api kawasan Benteng Hulu.
- MHS dilaporkan dianiaya atau disiksa secara brutal oleh Sertu Riza.
- Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
- Nyawa MHS nyaris tidak tertolong dan meninggal dunia setelah mendapat perawatan.
Rincian hukuman
Putusan banding menegaskan hukuman penjara selama 10 bulan bagi terpidana dan kewajiban membayar restitusi Rp12 juta. Penguatan ini mengukuhkan amar putusan Pengadilan Militer I-02 Medan yang termaktub dalam nomor perkara yang disebutkan dalam amar banding.
Dengan dikukuhkannya putusan banding ini, hukuman dan kewajiban ganti rugi yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Sertu Riza tetap berlaku sesuai amar pengadilan militer.
Berita Terkait
Kapolres Siantar Raih Penghargaan Most Visionary Iconic 2026
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, meraih Most Visionary Iconic Professional 2026 atas presta...
Polres Simalungun Amankan 5 Tersangka dan 99,74 gram Sabu
Polres Simalungun menangkap lima tersangka dan menyita sabu 99,74 gram dalam operasi Grebek Sarang Narkoba d...
Polres Sergai Musnahkan 100,30 gr Sabu dan 19 Butir Ekstasi
Polres Sergai memusnahkan 100,30 gram sabu dan 19 butir ekstasi hasil pengungkapan April 2026; tersangka dit...
Brimob Amankan 9 Remaja Terkait Tawuran dan Balap Liar di Medan
Brimob Polda Sumut mengamankan sembilan remaja di Medan dinihari terkait tawuran dan balap liar; celurit dan...
Polresta Deliserdang Grebek dan Bakar Gubuk Sarang Narkoba, 3 Ditangkap
Polresta Deliserdang menggerebek dan membakar gubuk diduga sarang narkoba di Dusun III Bandar Labuhan pada 1...
Polda Sumut Amankan 4 Pengunjung High Pass Karena Narkoba
Polda Sumut menangkap empat pengunjung High Pass pada 25 Mei setelah razia narkoba; mereka dibawa ke Mapolda...