Pengadilan Militer Tegaskan Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza
MEDAN – Pengadilan Tinggi Militer I Medan menguatkan vonis penjara selama 10 bulan dan pembayaran ganti rugi sebesar Rp12 juta terhadap oknum TNI, Sertu Riza Pahlivi. Putusan banding itu terkait kasus kematian pelajar berusia 15 tahun berinisial MHS di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Putusan banding
Hakim tinggi militer menyatakan bahwa vonis sebelumnya yang dikeluarkan Pengadilan Militer I-02 Medan tetap berlaku.
“Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan No. 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025 untuk selebihnya,”
pernyataan itu disampaikan terkait amar putusan banding No. 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025, yang dipublikasikan dan ditinjau pada Senin (25/5).
Kesimpulan hukum
Majelis hakim tinggi militer menyatakan perbuatan Sertu Riza terbukti menurut dakwaan alternatif kedua, yaitu pelanggaran Pasal 359 KUHP. Dengan demikian, perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian dinilai memenuhi unsur pidana yang didakwakan.
Kronologi singkat kejadian
Peristiwa bermula saat korban MHS, usia 15 tahun, menyaksikan tawuran di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kejadian terjadi pada Jumat malam, 24 Mei 2024, di bantaran rel kereta api kawasan Benteng Hulu.
- MHS dilaporkan dianiaya atau disiksa secara brutal oleh Sertu Riza.
- Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
- Nyawa MHS nyaris tidak tertolong dan meninggal dunia setelah mendapat perawatan.
Rincian hukuman
Putusan banding menegaskan hukuman penjara selama 10 bulan bagi terpidana dan kewajiban membayar restitusi Rp12 juta. Penguatan ini mengukuhkan amar putusan Pengadilan Militer I-02 Medan yang termaktub dalam nomor perkara yang disebutkan dalam amar banding.
Dengan dikukuhkannya putusan banding ini, hukuman dan kewajiban ganti rugi yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Sertu Riza tetap berlaku sesuai amar pengadilan militer.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DHD 45 Dorong Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Sumut
Ketua DHD 45 Sumut dorong pengusulan tokoh Sumut sebagai pahlawan nasional dan ajak Kodam I/BB kolaborasi me...
Polri dan Ulama Perkuat Sinergi, KA SPN Polda Sumut Kunjungi Madrasah Besilam
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat kunjungi Madrasah Tuan Guru Besilam (23/7) untuk perkuat sinergi, do...
Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan anak 10 tahun di Lawe Sepilang berkaitan dengan upaya menut...
Pedagang Bendera Merah Putih Padati Sisingamangaraja Jelang HUT ke-81
Pedagang bendera Merah Putih memenuhi Jalan Sisingamangaraja depan Makam Pahlawan menjelang HUT ke-81 RI, de...
BKKBN Sumut Perkuat Sinergi dengan IPKB untuk Sosialisasi Bangga Kencana
BKKBN Sumut dan IPKB Sumut memperkuat sinergi untuk memperluas edukasi Program Bangga Kencana dan lima inisi...
Anak Ceria Rayakan HAN dan Harganas di Aceh Besar
Peringatan HAN ke-42 dan Harganas ke-33 di Aceh Besar digelar 23/7 dengan lomba, pagelaran seni, dan dukunga...