Urus KK dan KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW, Simak Layanannya
Masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan surat pengantar RT/RW untuk mengurus sebagian besar dokumen kependudukan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan disosialisasikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Dasar hukum dan sosialisasi
Perubahan administrasi tersebut berlandaskan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Kebijakan diambil untuk memangkas birokrasi sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat dan efisien.
Dalam penjelasan publik, Dukcapil DKI Jakarta menyampaikan bahwa persyaratan surat pengantar RT/RW tidak lagi diperlukan untuk sejumlah layanan.
"surat pengantar tidak lagi menjadi persyaratan"
Layanan kependudukan tanpa surat pengantar RT/RW
Berikut layanan administrasi kependudukan yang dapat diurus tanpa melampirkan surat pengantar dari RT atau RW:
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK) — termasuk pembuatan baru, perubahan data, dan penambahan anggota keluarga.
- Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) serta perekaman dan pencetakan KTP-el.
- Penggantian KTP-el yang hilang atau rusak.
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Surat keterangan pindah penduduk atau perubahan alamat.
- Penerbitan akta kelahiran dan akta kematian.
Pengecualian dan implikasi
Meskipun sebagian besar layanan dibebaskan dari kewajiban surat pengantar, masih ada kondisi tertentu yang mengharuskan masyarakat melampirkan surat pengantar atau surat keterangan domisili sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat disarankan mengonfirmasi persyaratan pada kantor Dukcapil setempat sebelum mengurus dokumen.
Langkah ini diharapkan mempercepat proses administrasi dan mengurangi beban warga saat mengurus dokumen kependudukan. Ke depan, penerapan kebijakan di lapangan perlu dipantau agar layanan publik benar-benar lebih mudah dan efisien.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...