Urus KK dan KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW, Simak Layanannya
Masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan surat pengantar RT/RW untuk mengurus sebagian besar dokumen kependudukan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan disosialisasikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Dasar hukum dan sosialisasi
Perubahan administrasi tersebut berlandaskan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Kebijakan diambil untuk memangkas birokrasi sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat dan efisien.
Dalam penjelasan publik, Dukcapil DKI Jakarta menyampaikan bahwa persyaratan surat pengantar RT/RW tidak lagi diperlukan untuk sejumlah layanan.
"surat pengantar tidak lagi menjadi persyaratan"
Layanan kependudukan tanpa surat pengantar RT/RW
Berikut layanan administrasi kependudukan yang dapat diurus tanpa melampirkan surat pengantar dari RT atau RW:
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK) — termasuk pembuatan baru, perubahan data, dan penambahan anggota keluarga.
- Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) serta perekaman dan pencetakan KTP-el.
- Penggantian KTP-el yang hilang atau rusak.
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Surat keterangan pindah penduduk atau perubahan alamat.
- Penerbitan akta kelahiran dan akta kematian.
Pengecualian dan implikasi
Meskipun sebagian besar layanan dibebaskan dari kewajiban surat pengantar, masih ada kondisi tertentu yang mengharuskan masyarakat melampirkan surat pengantar atau surat keterangan domisili sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat disarankan mengonfirmasi persyaratan pada kantor Dukcapil setempat sebelum mengurus dokumen.
Langkah ini diharapkan mempercepat proses administrasi dan mengurangi beban warga saat mengurus dokumen kependudukan. Ke depan, penerapan kebijakan di lapangan perlu dipantau agar layanan publik benar-benar lebih mudah dan efisien.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kepemimpinan Baru BGN Diminta Perkuat Tata Kelola MBG
Komisi IX DPR minta pimpinan baru BGN perkuat tata kelola dan gunakan pendekatan solusi agar Program MBG ber...
Komisi IX Minta Pembenahan Tata Kelola BGN Disertai Solusi Nyata
Irma Suryani minta BGN lakukan pembenahan tata kelola menyeluruh dan solusi nyata agar Program Makan Bergizi...
Kemenekraf Dukung Pengembangan Talenta Gim Nasional lewat ASIED
Kemenekraf memperkuat pengembangan talenta gim nasional lewat dukungan ke final ASIED dan program pelatihan...
Dokumen Kependudukan yang Masih Memerlukan Surat Pengantar RT/RW
Beberapa layanan kependudukan masih memerlukan surat pengantar RT/RW, terutama NIK pertama, akta kelahiran d...
DPR Minta BUMN Perkuat Dukungan Konservasi Terumbu Karang Bali
Komisi IV DPR mendorong BUMN lewat TJSL mendukung konservasi terumbu karang Bali agar program berkelanjutan...
Komisi IV Dorong Hilirisasi Garam Bali untuk Industri Kosmetik & Spa
Komisi IV DPR mendorong hilirisasi garam Bali ke produk kosmetik dan spa untuk meningkatkan kesejahteraan pe...