Nasional

Urus KK dan KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW, Simak Layanannya

Bagikan:
Ilustrasi pengurusan KK dan KTP tanpa surat pengantar RT/RW di kantor Dukcapil

Masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan surat pengantar RT/RW untuk mengurus sebagian besar dokumen kependudukan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan disosialisasikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

Dasar hukum dan sosialisasi

Perubahan administrasi tersebut berlandaskan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Kebijakan diambil untuk memangkas birokrasi sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat dan efisien.

Dalam penjelasan publik, Dukcapil DKI Jakarta menyampaikan bahwa persyaratan surat pengantar RT/RW tidak lagi diperlukan untuk sejumlah layanan.

"surat pengantar tidak lagi menjadi persyaratan"

Layanan kependudukan tanpa surat pengantar RT/RW

Berikut layanan administrasi kependudukan yang dapat diurus tanpa melampirkan surat pengantar dari RT atau RW:

  • Penerbitan Kartu Keluarga (KK) — termasuk pembuatan baru, perubahan data, dan penambahan anggota keluarga.
  • Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) serta perekaman dan pencetakan KTP-el.
  • Penggantian KTP-el yang hilang atau rusak.
  • Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Surat keterangan pindah penduduk atau perubahan alamat.
  • Penerbitan akta kelahiran dan akta kematian.

Pengecualian dan implikasi

Meskipun sebagian besar layanan dibebaskan dari kewajiban surat pengantar, masih ada kondisi tertentu yang mengharuskan masyarakat melampirkan surat pengantar atau surat keterangan domisili sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat disarankan mengonfirmasi persyaratan pada kantor Dukcapil setempat sebelum mengurus dokumen.

Langkah ini diharapkan mempercepat proses administrasi dan mengurangi beban warga saat mengurus dokumen kependudukan. Ke depan, penerapan kebijakan di lapangan perlu dipantau agar layanan publik benar-benar lebih mudah dan efisien.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait