Nasional

Urus KK dan KTP Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Aturannya

Bagikan:
Warga mengurus dokumen kependudukan di kantor Dukcapil

Pemerintah menghapus kewajiban melampirkan surat pengantar RT/RW untuk pengurusan sebagian besar dokumen kependudukan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan disosialisasikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta lewat akun Instagram resmi mereka.

Aturan resmi dan tujuan kebijakan

Perpres No. 96/2018 mengatur persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil. Tujuannya jelas: memangkas birokrasi sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

Menurut penjelasan Dukcapil DKI, kebijakan ini berlaku untuk banyak layanan administrasi kependudukan yang selama ini memerlukan surat pengantar dari RT/RW.

"Surat pengantar tidak lagi menjadi persyaratan dalam pengurusan sejumlah dokumen kependudukan,"

— penjelasan Dukcapil DKI Jakarta via Instagram.

Layanan yang bisa diurus tanpa surat pengantar RT/RW

Beberapa layanan administrasi yang kini tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW antara lain:

  • Penerbitan dan perubahan Kartu Keluarga (KK), termasuk penambahan anggota keluarga.
  • Penerbitan, perekaman, pencetakan, serta penggantian Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
  • Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Pengurusan surat keterangan pindah penduduk atau perubahan alamat.
  • Penerbitan akta kelahiran.
  • Penerbitan akta kematian.

Pengecualian dan syarat khusus

Meskipun banyak layanan dikecualikan, ada kondisi tertentu yang masih mewajibkan lampiran surat pengantar atau surat keterangan domisili sesuai ketentuan yang berlaku. Instansi berwenang tetap dapat meminta dokumen tambahan bila diperlukan untuk verifikasi.

Dampak bagi masyarakat dan pelayanan publik

Kebijakan ini diharapkan memangkas tahapan administrasi yang tidak perlu. Dampaknya, warga dapat mengurus dokumen penting lebih cepat tanpa harus meminta surat pengantar dari RT/RW, yang kerap menambah waktu dan biaya.

Pelaksanaan di lapangan tetap bergantung pada sosialisasi dan kesiapan sistem pencatatan di masing-masing daerah. Masyarakat dianjurkan mengecek informasi terbaru dari Dukcapil setempat sebelum mengurus dokumen.

Catatan: untuk detail teknis atau kondisi pengecualian, masyarakat dapat merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 atau menghubungi kantor Dukcapil daerah masing-masing.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait