Nasional

Hari Lahir Pancasila 2026: Susunan Upacara Resmi dari BPIP

Bagikan:
Upacara bendera Hari Lahir Pancasila di Lapangan Gedung Pancasila Jakarta

Peringatan Hari Lahir Pancasila akan digelar pada Senin, 1 Juni 2026. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerbitkan pedoman upacara resmi yang menjadi acuan instansi pemerintah, lembaga negara, sekolah, perguruan tinggi, dan BUMN. Upacara tingkat pusat dijadwalkan berlangsung di Lapangan Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta, dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Makna dan latar peringatan

Peringatan ini mengingat pidato Presiden pertama RI, Soekarno, di sidang BPUPKI 1945—momentum yang mengawali lahirnya dasar negara. BPIP menegaskan bahwa peringatan tahunan tidak sekadar seremoni, melainkan ajakan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Rangkaian upacara tingkat pusat

BPIP menetapkan susunan prosesi melalui Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 2 Tahun 2026. Upacara tingkat pusat berlangsung mulai dengan serangkaian tiupan terompet dan berakhir pada pembubaran pasukan. Berikut urutan prosesi dan estimasi waktunya:

  • 09.30 WIB: Tiupan terompet pertama
  • 09.35 WIB: Tiupan terompet kedua
  • 09.36 WIB: Pasukan upacara memasuki tempat upacara
  • 09.43 WIB: Komandan upacara memasuki tempat upacara
  • 09.48 WIB: Wakil Presiden RI tiba di lokasi
  • 09.49 WIB: Presiden RI tiba di lokasi
  • 09.50 WIB: Laporan Perwira Upacara
  • 09.51 WIB: Inspektur Upacara memasuki mimbar upacara
  • 09.52 WIB: Penghormatan Kebesaran
  • 09.53 WIB: Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
  • 09.54 WIB: Prosesi Pengibaran Bendera Sang Merah Putih
  • 10.00 WIB: Penghormatan kepada Sang Merah Putih
  • 10.08 WIB: Mengheningkan Cipta dipimpin Inspektur Upacara
  • 10.10 WIB: Tanda Kebesaran Buka
  • 10.11 WIB: Pembacaan Teks Pancasila
  • 10.12 WIB: Tanda Kebesaran Tutup
  • 10.13 WIB: Pembacaan Teks Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  • 10.16 WIB: Amanat Inspektur Upacara (Pembacaan Pidato Resmi BPIP)
  • 10.26 WIB: Pembacaan Doa
  • 10.30 WIB: Lagu Andhika Bhayangkari
  • 10.31 WIB: Laporan Komandan Upacara
  • 10.32 WIB: Penghormatan Pasukan
  • 10.33 WIB: Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
  • 10.34 WIB: Laporan Perwira Upacara
  • 10.35 WIB: Upacara selesai dan pasukan dibubarkan

Susunan upacara di daerah dan satuan pendidikan

Untuk daerah dan unit pendidikan, upacara dilaksanakan secara luring mulai pukul 08.00 waktu setempat. Susunan inti upacara daerah mengikuti rangkaian serupa dengan pusat, yaitu:

  1. Terompet pertama dan terompet kedua
  2. Pasukan dan Komandan Upacara memasuki lapangan
  3. Inspektur Upacara tiba dan Laporan Perwira Upacara
  4. Penghormatan pasukan dan Laporan Komandan Upacara
  5. Pengibaran Bendera Sang Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  6. Mengheningkan cipta
  7. Tanda kebesaran buka, Pembacaan Teks Pancasila, tanda kebesaran tutup
  8. Pembacaan Pembukaan UUD 1945
  9. Amanat Inspektur Upacara (naskah resmi dari Kepala BPIP)
  10. Pembacaan doa dan lagu Andhika Bhayangkari
  11. Laporan Komandan Upacara, Penghormatan Pasukan, dan pembubaran

Imbauan dan siaran

BPIP mengimbau masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan upacara sesuai pedoman yang ditetapkan. Masyarakat juga dapat menyaksikan siaran upacara tingkat pusat melalui kanal resmi BPIP dan televisi nasional.

Pelaksanaan terstruktur ini dimaksudkan untuk menjaga khidmat peringatan serta memastikan pesan-pesan Pancasila tersampaikan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait