UNY Pastikan Empat Pelaku Riset Palsu adalah Alumni
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) memastikan empat orang yang diduga melakukan riset palsu pada konferensi internasional adalah alumninya. Keempatnya, yakni Rifaldy Fajar, Prihantini, Rini Winarti, dan Riana Dwi Kurniawati, lulus pada rentang 2019 hingga 2021. Pernyataan itu disampaikan UNY pada Rabu, 3 Juni 2026, dan menegaskan tindakan tersebut tidak mewakili institusi.
Kronologi dan identitas
UNY menyatakan keempat nama terkait memang pernah menempuh studi di kampus itu dan menyelesaikan pendidikan antara 2019-2021. Meski begitu, kampus menegaskan mereka tidak tercatat sebagai dosen, peneliti, atau tenaga kependidikan di lingkungan UNY.
"Benar mereka adalah alumni UNY yang lulus pada 2019-2021,"
Afiliasi penelitian dan klarifikasi kampus
UNY mengklarifikasi bahwa kegiatan akademik yang dilakukan para alumni itu bersifat pribadi. Kampus memaparkan afiliasi yang digunakan pelaku tidak ada di struktur UNY. Dengan begitu, nama institusi kampus tidak terkait dengan tindakan yang dilaporkan.
"Kegiatan akademik yang dilakukan keempat orang itu di luar kewenangan kami. Artinya, tidak ada kaitannya dengan UNY."
Keempat pelaku diketahui menggunakan nama Department of Liver Transplant Surgery, Computational Biology and Medicine Laboratory, Yogyakarta State University saat mendaftarkan karya. UNY menegaskan departemen dan organisasi tersebut tidak berada di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam maupun Fakultas Kedokteran UNY.
Pernyataan pimpinan UNY
Wakil Rektor Bidang Akademik, Nur Hidayanto Pancoro Setyo Putro, menyatakan tindakan para alumni merupakan perbuatan individu. Ia menegaskan tidak ada hubungan kelembagaan karena mereka bukan staf resmi UNY.
"Tindakan mereka tersebut bersifat individu dan tidak ada kaitannya dengan UNY karena mereka bukan dosen atau tendik,"
"Organisasi tersebut tidak ada di UNY,"
Koordinasi dengan Kemdiktisaintek dan tindak lanjut
UNY menyatakan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menelusuri dan mendalami fakta kasus ini secara bersama. Langkah koordinasi bertujuan memastikan akurasi data dan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan bersama.
Implikasi
Klarifikasi UNY penting untuk memisahkan perbuatan individu dari nama institusi. Proses koordinasi dengan pihak berwenang dinilai krusial untuk menjaga integritas akademik dan memberikan kepastian bagi publik mengenai status kelembagaan kasus ini.
Berita Terkait
MaiA: Platform AI Permudah Rencana Perjalanan Wisatawan
Kemenpar meluncurkan MaiA, platform AI untuk memudahkan penyusunan rencana perjalanan dan mempromosikan dest...
Pelemahan Rupiah Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia
Pelemahan rupiah membuat Indonesia lebih murah bagi wisatawan asing, mendorong kunjungan dari Asia meski tan...
Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua KIP menggantikan Arya Sandhiyudha; penetapan melalui rapat...
Pemerintah Siapkan Sanksi Publik bagi Pelanggar Uji Tuntas HAM
KemenHAM siapkan sanksi, termasuk publikasi identitas, bagi perusahaan >2.000 pekerja yang tak lapor uji tun...
DPR: Diplomasi Presiden Kunci Hadapi Tantangan Geopolitik
DPR menilai diplomasi presiden penting hadapi gejolak geopolitik; masukan publik layak dipertimbangkan, tapi...
UNDP: Uji Tuntas HAM Kini Wajib bagi Perusahaan Global
UNDP: uji tuntas HAM kini mengikat secara hukum dan jadi tuntutan investor; perusahaan Indonesia harus terap...