UNY Pastikan Empat Pelaku Riset Palsu adalah Alumni
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) memastikan empat orang yang diduga melakukan riset palsu pada konferensi internasional adalah alumninya. Keempatnya, yakni Rifaldy Fajar, Prihantini, Rini Winarti, dan Riana Dwi Kurniawati, lulus pada rentang 2019 hingga 2021. Pernyataan itu disampaikan UNY pada Rabu, 3 Juni 2026, dan menegaskan tindakan tersebut tidak mewakili institusi.
Kronologi dan identitas
UNY menyatakan keempat nama terkait memang pernah menempuh studi di kampus itu dan menyelesaikan pendidikan antara 2019-2021. Meski begitu, kampus menegaskan mereka tidak tercatat sebagai dosen, peneliti, atau tenaga kependidikan di lingkungan UNY.
"Benar mereka adalah alumni UNY yang lulus pada 2019-2021,"
Afiliasi penelitian dan klarifikasi kampus
UNY mengklarifikasi bahwa kegiatan akademik yang dilakukan para alumni itu bersifat pribadi. Kampus memaparkan afiliasi yang digunakan pelaku tidak ada di struktur UNY. Dengan begitu, nama institusi kampus tidak terkait dengan tindakan yang dilaporkan.
"Kegiatan akademik yang dilakukan keempat orang itu di luar kewenangan kami. Artinya, tidak ada kaitannya dengan UNY."
Keempat pelaku diketahui menggunakan nama Department of Liver Transplant Surgery, Computational Biology and Medicine Laboratory, Yogyakarta State University saat mendaftarkan karya. UNY menegaskan departemen dan organisasi tersebut tidak berada di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam maupun Fakultas Kedokteran UNY.
Pernyataan pimpinan UNY
Wakil Rektor Bidang Akademik, Nur Hidayanto Pancoro Setyo Putro, menyatakan tindakan para alumni merupakan perbuatan individu. Ia menegaskan tidak ada hubungan kelembagaan karena mereka bukan staf resmi UNY.
"Tindakan mereka tersebut bersifat individu dan tidak ada kaitannya dengan UNY karena mereka bukan dosen atau tendik,"
"Organisasi tersebut tidak ada di UNY,"
Koordinasi dengan Kemdiktisaintek dan tindak lanjut
UNY menyatakan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menelusuri dan mendalami fakta kasus ini secara bersama. Langkah koordinasi bertujuan memastikan akurasi data dan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan bersama.
Implikasi
Klarifikasi UNY penting untuk memisahkan perbuatan individu dari nama institusi. Proses koordinasi dengan pihak berwenang dinilai krusial untuk menjaga integritas akademik dan memberikan kepastian bagi publik mengenai status kelembagaan kasus ini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kekerasan Digital terhadap Anak Meningkat, Save the Children Serukan Kolaborasi
Save the Children melaporkan kenaikan kekerasan digital pada anak dan mendorong kolaborasi pemerintah, kelua...
Bappenas Tetapkan Perlindungan Anak Digital sebagai Prioritas Nasional
Bappenas menetapkan perlindungan anak di ruang digital sebagai prioritas nasional, diintegrasikan ke RPJPN,...
FABC: Sinodalitas Jalan Perkuat Misi Gereja di Asia
FABC menegaskan sinodalitas bukan tujuan akhir, melainkan jalan memperkuat misi Gereja di Asia; sidang pleno...
Satpam Fiktor dan Sopir Alphard di Bundaran HI Sepakat Berdamai
Satpam Fiktor Harefa dan sopir Toyota Alphard sepakat berdamai setelah mediasi Polsek Metro Menteng; dugaan...
Menteri PPPA Perkuat Komitmen Lindungi Anak di HAN ke-42
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyerukan penguatan perlindungan anak pada HAN ke-42, perkuat Gernas RANA dan GER...
Pemda Agam Apresiasi Rohana Koeddoes sebagai Tokoh Pers Nasional
Pemda Agam menyambut bangga pengakuan Rohana Koeddoes dalam buku LPDS yang meluncur saat ulang tahun ke-38 l...