UNY Pastikan Empat Pelaku Riset Palsu adalah Alumni
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) memastikan empat orang yang diduga melakukan riset palsu pada konferensi internasional adalah alumninya. Keempatnya, yakni Rifaldy Fajar, Prihantini, Rini Winarti, dan Riana Dwi Kurniawati, lulus pada rentang 2019 hingga 2021. Pernyataan itu disampaikan UNY pada Rabu, 3 Juni 2026, dan menegaskan tindakan tersebut tidak mewakili institusi.
Kronologi dan identitas
UNY menyatakan keempat nama terkait memang pernah menempuh studi di kampus itu dan menyelesaikan pendidikan antara 2019-2021. Meski begitu, kampus menegaskan mereka tidak tercatat sebagai dosen, peneliti, atau tenaga kependidikan di lingkungan UNY.
"Benar mereka adalah alumni UNY yang lulus pada 2019-2021,"
Afiliasi penelitian dan klarifikasi kampus
UNY mengklarifikasi bahwa kegiatan akademik yang dilakukan para alumni itu bersifat pribadi. Kampus memaparkan afiliasi yang digunakan pelaku tidak ada di struktur UNY. Dengan begitu, nama institusi kampus tidak terkait dengan tindakan yang dilaporkan.
"Kegiatan akademik yang dilakukan keempat orang itu di luar kewenangan kami. Artinya, tidak ada kaitannya dengan UNY."
Keempat pelaku diketahui menggunakan nama Department of Liver Transplant Surgery, Computational Biology and Medicine Laboratory, Yogyakarta State University saat mendaftarkan karya. UNY menegaskan departemen dan organisasi tersebut tidak berada di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam maupun Fakultas Kedokteran UNY.
Pernyataan pimpinan UNY
Wakil Rektor Bidang Akademik, Nur Hidayanto Pancoro Setyo Putro, menyatakan tindakan para alumni merupakan perbuatan individu. Ia menegaskan tidak ada hubungan kelembagaan karena mereka bukan staf resmi UNY.
"Tindakan mereka tersebut bersifat individu dan tidak ada kaitannya dengan UNY karena mereka bukan dosen atau tendik,"
"Organisasi tersebut tidak ada di UNY,"
Koordinasi dengan Kemdiktisaintek dan tindak lanjut
UNY menyatakan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menelusuri dan mendalami fakta kasus ini secara bersama. Langkah koordinasi bertujuan memastikan akurasi data dan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan bersama.
Implikasi
Klarifikasi UNY penting untuk memisahkan perbuatan individu dari nama institusi. Proses koordinasi dengan pihak berwenang dinilai krusial untuk menjaga integritas akademik dan memberikan kepastian bagi publik mengenai status kelembagaan kasus ini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...