Nasional

UNDP: Uji Tuntas HAM Kini Wajib bagi Perusahaan Global

Bagikan:
Sagita Adesywi membahas uji tuntas HAM dan HRDD dalam diskusi di Bandung

UNDP menyebut penerapan uji tuntas HAM kini bersifat mengikat secara hukum dan menjadi tuntutan investor internasional. Pernyataan ini disampaikan Sagita Adesywi, Business and Human Rights Specialist UNDP Indonesia, dalam Diskusi Pepres Bisnis dan HAM di Bandung, Rabu, 3 Juni 2026. Menurutnya, perusahaan Indonesia harus menyesuaikan praktik bisnis agar tetap kompetitif di pasar global.

Uji tuntas HAM jadi syarat investor

Sagita menjelaskan beberapa negara dan kawasan sudah mewajibkan penerapan uji tuntas HAM melalui regulasi yang mengikat. Kondisi ini mendorong standar bisnis bertanggung jawab menjadi prasyarat bagi investor luar negeri. Dengan demikian, perusahaan yang tidak memenuhi standar internasional berisiko kehilangan akses pasar dan modal.

“Perkembangan global menunjukkan uji tuntas HAM kini bersifat wajib, mengikat secara hukum, serta menjadi tuntutan investor. Perusahaan perlu bersiap memenuhi standar tersebut agar tetap kompetitif dan dipercaya pasar internasional,” kata Sagita Adesywi.

Apa itu HRDD dan bagaimana penerapannya

Sagita menegaskan penerapan Human Rights Due Diligence (HRDD) merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM sesuai prinsip-prinsip UNGPs. Melalui mekanisme ini, perusahaan harus mengidentifikasi risiko, menyusun mitigasi, memantau pelaksanaan, dan melaporkan hasilnya kepada pemangku kepentingan.

“HRDD itu proses dan kalau proses berarti continue. Bukan cuma sekali dilakukan selesai. Jadi habis dilakukan, punya roadmap-nya,” ujarnya.

Tahapan implementasi dan kelompok terdampak

Penerapan HRDD dapat dilakukan bertahap, dimulai dari kantor pusat hingga menjangkau seluruh rantai pasok. Sagita mendorong perusahaan melibatkan kelompok rentan yang berpotensi terdampak selama proses penilaian dan mitigasi.

  • Perempuan
  • Disabilitas
  • Masyarakat adat
  • Pekerja

Regulasi internasional dan langkah Indonesia

Sagita menyebut beberapa regulasi internasional, termasuk di Inggris dan Uni Eropa, telah mewajibkan uji tuntas HAM. Di tingkat nasional, pemerintah Indonesia kini menyusun Perpres Bisnis dan HAM sebagai tindak lanjut strategi nasional di bidang bisnis dan HAM.

“UNGPs dibangun atas tiga pilar utama, yakni melindungi, menghormati, dan menyediakan akses pemulihan bagi pihak terdampak. Pilar pertama menegaskan kewajiban negara melindungi HAM melalui kebijakan, regulasi, perizinan, serta pengawasan,” ujarnya.

Sagita juga mengingatkan bahwa penerapan prinsip bisnis dan HAM kian relevan seiring upaya Indonesia memperkuat posisi ekonomi global sebagai anggota G20 dan dalam upaya keanggotaan OECD. Perusahaan yang segera menyesuaikan praktiknya akan lebih siap menghadapi tuntutan regulasi dan investor.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait