UNDP: Uji Tuntas HAM Kini Wajib bagi Perusahaan Global
UNDP menyebut penerapan uji tuntas HAM kini bersifat mengikat secara hukum dan menjadi tuntutan investor internasional. Pernyataan ini disampaikan Sagita Adesywi, Business and Human Rights Specialist UNDP Indonesia, dalam Diskusi Pepres Bisnis dan HAM di Bandung, Rabu, 3 Juni 2026. Menurutnya, perusahaan Indonesia harus menyesuaikan praktik bisnis agar tetap kompetitif di pasar global.
Uji tuntas HAM jadi syarat investor
Sagita menjelaskan beberapa negara dan kawasan sudah mewajibkan penerapan uji tuntas HAM melalui regulasi yang mengikat. Kondisi ini mendorong standar bisnis bertanggung jawab menjadi prasyarat bagi investor luar negeri. Dengan demikian, perusahaan yang tidak memenuhi standar internasional berisiko kehilangan akses pasar dan modal.
“Perkembangan global menunjukkan uji tuntas HAM kini bersifat wajib, mengikat secara hukum, serta menjadi tuntutan investor. Perusahaan perlu bersiap memenuhi standar tersebut agar tetap kompetitif dan dipercaya pasar internasional,” kata Sagita Adesywi.
Apa itu HRDD dan bagaimana penerapannya
Sagita menegaskan penerapan Human Rights Due Diligence (HRDD) merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM sesuai prinsip-prinsip UNGPs. Melalui mekanisme ini, perusahaan harus mengidentifikasi risiko, menyusun mitigasi, memantau pelaksanaan, dan melaporkan hasilnya kepada pemangku kepentingan.
“HRDD itu proses dan kalau proses berarti continue. Bukan cuma sekali dilakukan selesai. Jadi habis dilakukan, punya roadmap-nya,” ujarnya.
Tahapan implementasi dan kelompok terdampak
Penerapan HRDD dapat dilakukan bertahap, dimulai dari kantor pusat hingga menjangkau seluruh rantai pasok. Sagita mendorong perusahaan melibatkan kelompok rentan yang berpotensi terdampak selama proses penilaian dan mitigasi.
- Perempuan
- Disabilitas
- Masyarakat adat
- Pekerja
Regulasi internasional dan langkah Indonesia
Sagita menyebut beberapa regulasi internasional, termasuk di Inggris dan Uni Eropa, telah mewajibkan uji tuntas HAM. Di tingkat nasional, pemerintah Indonesia kini menyusun Perpres Bisnis dan HAM sebagai tindak lanjut strategi nasional di bidang bisnis dan HAM.
“UNGPs dibangun atas tiga pilar utama, yakni melindungi, menghormati, dan menyediakan akses pemulihan bagi pihak terdampak. Pilar pertama menegaskan kewajiban negara melindungi HAM melalui kebijakan, regulasi, perizinan, serta pengawasan,” ujarnya.
Sagita juga mengingatkan bahwa penerapan prinsip bisnis dan HAM kian relevan seiring upaya Indonesia memperkuat posisi ekonomi global sebagai anggota G20 dan dalam upaya keanggotaan OECD. Perusahaan yang segera menyesuaikan praktiknya akan lebih siap menghadapi tuntutan regulasi dan investor.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...