Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun dan Harus Ganti Rp213 Juta
Medan – Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebingtinggi, Wahid Sitorus, dituntut 6 tahun 6 bulan (77 bulan) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5). Jaksa menilai Wahid terbukti melakukan korupsi pada proyek penanggulangan bencana yang merugikan negara Rp611,3 juta.
Tuntutan jaksa
JPU Edwin L. Tobing menuntut Wahid berdasarkan dakwaan yang mengutip ketentuan pasal terkait tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, jaksa meminta terdakwa dikenai denda dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara.
Menuntut terdakwa Wahid Sitorus selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 50 hari kurungan
Jaksa juga menuntut agar Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp213 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun
Modus dan peran terdakwa
Dalam dakwaan disebut Wahid tetap menandatangani dokumen anggaran dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk 13 paket pekerjaan meski anggaran kegiatan saat itu tercatat bernilai Rp0 sebelum perubahan APBD. Tanda tangan Wahid disebut menjadi dasar pencairan dana dari kas daerah pada akhir Desember 2021.
Uang sebesar Rp700,5 juta dicairkan seluruhnya. Setelah dipotong pajak, nilai bersih mencapai sekitar Rp611,3 juta. Dari jumlah tersebut, jaksa menuduh Wahid menerima komisi sekitar 35 persen melalui perantara.
Peran pihak lain dan temuan administrasi
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hatta, yang kini telah meninggal dunia, disebut merekayasa proses pengadaan. Jaksa menyatakan Hatta memalsukan tanda tangan lima direktur perusahaan, membuat dokumen administrasi fiktif, dan diduga mengerjakan sendiri seluruh paket proyek.
Pemeriksaan ahli menambah bukti dakwaan. Ahli teknik dari Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia menyatakan dokumen perencanaan tidak sesuai ketentuan dan bernilai Rp0. Sedangkan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyimpulkan pekerjaan tidak layak dibayar.
Sidang berikutnya
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan. Pembelaan dijadwalkan dibacakan pada 2 Juni 2026. Proses ini akan menentukan apakah tuntutan jaksa diterima atau ditolak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggaran penanggulangan bencana dan menimbulkan kerugian negara signifikan yang berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana daerah.
Berita Terkait
DPRD Medan Desak Sertifikat untuk Seluruh Ruas Jalan
Pansus DPRD Medan mendesak Pemko melalui Dinas SDABMBK menerbitkan sertifikat untuk seluruh ruas jalan guna...
Tausiah Keutamaan Zulhijjah di Masjid Agung Darul Falah
Tgk Masykur ajak jamaah manfaatkan 10 hari pertama Zulhijjah dengan perbanyak ibadah; 25 Mei 2026 bertepatan...
Tokoh Aceh Dukung Langkah Gubernur Persiapkan Revisi UUPA
Prof. Muzakkir Samidan dukung langkah Gubernur persiapkan revisi UUPA; harap Baleg DPR dengar aspirasi Aceh...
Wali Kota Medan Koordinasi Tangani Blackout, Layanan Publik Diminta Siaga
Wali Kota Medan, Rico Waas, menyatakan Pemko koordinasi dengan PLN dan minta perangkat daerah siaga menyusul...
BPJS Kesehatan Lindungi 2.247 Relawan SPPG di Sumut
BPJS Kesehatan menandatangani perjanjian operasional untuk mendaftarkan 2.247 relawan SPPG Sumut ke Program...
Disdukcapil Palas Layani Pengurusan Adminduk Saat MTQ Nasional XVI
Disdukcapil Kabupaten Padanglawas membuka layanan administrasi kependudukan saat MTQ Nasional XVI, menerbitk...