Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun dan Harus Ganti Rp213 Juta
Medan – Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebingtinggi, Wahid Sitorus, dituntut 6 tahun 6 bulan (77 bulan) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5). Jaksa menilai Wahid terbukti melakukan korupsi pada proyek penanggulangan bencana yang merugikan negara Rp611,3 juta.
Tuntutan jaksa
JPU Edwin L. Tobing menuntut Wahid berdasarkan dakwaan yang mengutip ketentuan pasal terkait tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, jaksa meminta terdakwa dikenai denda dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara.
Menuntut terdakwa Wahid Sitorus selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 50 hari kurungan
Jaksa juga menuntut agar Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp213 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun
Modus dan peran terdakwa
Dalam dakwaan disebut Wahid tetap menandatangani dokumen anggaran dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk 13 paket pekerjaan meski anggaran kegiatan saat itu tercatat bernilai Rp0 sebelum perubahan APBD. Tanda tangan Wahid disebut menjadi dasar pencairan dana dari kas daerah pada akhir Desember 2021.
Uang sebesar Rp700,5 juta dicairkan seluruhnya. Setelah dipotong pajak, nilai bersih mencapai sekitar Rp611,3 juta. Dari jumlah tersebut, jaksa menuduh Wahid menerima komisi sekitar 35 persen melalui perantara.
Peran pihak lain dan temuan administrasi
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hatta, yang kini telah meninggal dunia, disebut merekayasa proses pengadaan. Jaksa menyatakan Hatta memalsukan tanda tangan lima direktur perusahaan, membuat dokumen administrasi fiktif, dan diduga mengerjakan sendiri seluruh paket proyek.
Pemeriksaan ahli menambah bukti dakwaan. Ahli teknik dari Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia menyatakan dokumen perencanaan tidak sesuai ketentuan dan bernilai Rp0. Sedangkan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyimpulkan pekerjaan tidak layak dibayar.
Sidang berikutnya
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan. Pembelaan dijadwalkan dibacakan pada 2 Juni 2026. Proses ini akan menentukan apakah tuntutan jaksa diterima atau ditolak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggaran penanggulangan bencana dan menimbulkan kerugian negara signifikan yang berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sertifikasi halal gratis Sumut hanya jangkau 1.000 dari 1,4 juta UMKM
Program 1.000 sertifikat halal gratis Sumut dinilai belum efektif, hanya menjangkau 0,07% dari 1,4 juta UMKM...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik Calon KPID Sumut 2026–2029
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut pertimbangkan integritas dan rekam jejak etik calon anggota periode 202...
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya: Tekankan Madrasah Ramah Anak
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya, Kamis (23/7/2026), tekankan madrasah ramah anak dan perlindungan...
DHD 45 Dorong Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Sumut
Ketua DHD 45 Sumut dorong pengusulan tokoh Sumut sebagai pahlawan nasional dan ajak Kodam I/BB kolaborasi me...
Polri dan Ulama Perkuat Sinergi, KA SPN Polda Sumut Kunjungi Madrasah Besilam
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat kunjungi Madrasah Tuan Guru Besilam (23/7) untuk perkuat sinergi, do...
Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan anak 10 tahun di Lawe Sepilang berkaitan dengan upaya menut...