Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Medan Fashion Festival
Medan — Mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam perkara korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 yang disebut merugikan negara lebih dari Rp1 miliar. Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada 30 Juli.
Tuntutan dan kewajiban pembayaran
Jaksa Penuntut Umum Suryanta Desy menuntut Benny dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, jaksa meminta pengembalian kerugian negara sebesar Rp879 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila nilai aset tidak mencukupi, sisa tuntutan digantikan dengan pidana penjara selama dua tahun.
Terdakwa lain dan tuntutan
Selain Benny, jaksa juga menuntut beberapa pihak lain yang terlibat dalam pengadaan MFF 2024:
- Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani: 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti sekitar Rp152 juta (subsider 1 tahun penjara).
- Anwar Syarif, mantan Kabid Usaha UKM: 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.
- Erwin Saleh: 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.
Dakwaan dan temuan penyidik
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penyimpangan dalam pengadaan MFF 2024 yang total anggarannya sekitar Rp4,85 miliar. Dalam dakwaan disebutkan CV Global Mandiri ditetapkan sebagai pemenang tender meski diduga tidak memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.
Penyidik menemukan sejumlah ketidaksesuaian dokumen, termasuk surat dukungan dari desainer nasional dan beberapa item pekerjaan. Dari total anggaran yang dicairkan, hanya sekitar Rp3,37 miliar yang dapat ditelusuri kepada vendor, sedangkan sekitar Rp1,47 miliar dinyatakan belum dapat dipertanggungjawabkan secara rinci.
Keterangan jaksa dan pembelaan
"Menuntut terdakwa Benny Iskandar Nasution dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan,"
demikian pernyataan JPU Suryanta Desy saat membacakan tuntutan. Jaksa juga menyebut ada hal yang meringankan.
"Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya,"
Proses persidangan selanjutnya
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda sidang dan memberi waktu kepada penasihat hukum masing-masing terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Pembelaan dijadwalkan disampaikan pada sidang pekan depan.
Perkembangan kasus ini akan menentukan langkah penegakan hukum terkait pengadaan publik di lingkungan pemerintahan kota, serta menjadi rujukan dalam upaya pencegahan praktik serupa di masa mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...