Lokal

Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Medan Fashion Festival

Bagikan:
Sidang tuntutan kasus korupsi Medan Fashion Festival di Pengadilan Negeri Medan

Medan — Mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam perkara korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 yang disebut merugikan negara lebih dari Rp1 miliar. Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada 30 Juli.

Tuntutan dan kewajiban pembayaran

Jaksa Penuntut Umum Suryanta Desy menuntut Benny dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, jaksa meminta pengembalian kerugian negara sebesar Rp879 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila nilai aset tidak mencukupi, sisa tuntutan digantikan dengan pidana penjara selama dua tahun.

Terdakwa lain dan tuntutan

Selain Benny, jaksa juga menuntut beberapa pihak lain yang terlibat dalam pengadaan MFF 2024:

  • Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani: 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti sekitar Rp152 juta (subsider 1 tahun penjara).
  • Anwar Syarif, mantan Kabid Usaha UKM: 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.
  • Erwin Saleh: 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Dakwaan dan temuan penyidik

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penyimpangan dalam pengadaan MFF 2024 yang total anggarannya sekitar Rp4,85 miliar. Dalam dakwaan disebutkan CV Global Mandiri ditetapkan sebagai pemenang tender meski diduga tidak memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.

Penyidik menemukan sejumlah ketidaksesuaian dokumen, termasuk surat dukungan dari desainer nasional dan beberapa item pekerjaan. Dari total anggaran yang dicairkan, hanya sekitar Rp3,37 miliar yang dapat ditelusuri kepada vendor, sedangkan sekitar Rp1,47 miliar dinyatakan belum dapat dipertanggungjawabkan secara rinci.

Keterangan jaksa dan pembelaan

"Menuntut terdakwa Benny Iskandar Nasution dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan,"

demikian pernyataan JPU Suryanta Desy saat membacakan tuntutan. Jaksa juga menyebut ada hal yang meringankan.

"Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya,"

Proses persidangan selanjutnya

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda sidang dan memberi waktu kepada penasihat hukum masing-masing terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Pembelaan dijadwalkan disampaikan pada sidang pekan depan.

Perkembangan kasus ini akan menentukan langkah penegakan hukum terkait pengadaan publik di lingkungan pemerintahan kota, serta menjadi rujukan dalam upaya pencegahan praktik serupa di masa mendatang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait