Lokal

Ombudsman Aceh Tegaskan Penilaian Maladministrasi untuk Perbaikan Layanan

Bagikan:
Bimbingan Teknis Penilaian Maladministrasi Ombudsman Aceh di Gedung Serbaguna 2026

BANDA ACEH — Ombudsman RI Perwakilan Aceh menegaskan bahwa Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 bukan sekadar upaya meraih nilai tinggi, melainkan instrumen untuk mendorong perbaikan layanan publik secara berkelanjutan. Pernyataan itu disampaikan pada Entry Meeting dan Bimbingan Teknis di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (29/7/2026).

Tujuan dan pesan utama kegiatan

Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, menjelaskan bahwa penilaian dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan sehingga masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan berkualitas setiap saat. Ia menegaskan pentingnya perubahan budaya kerja yang konsisten, bukan perbaikan yang hanya muncul menjelang penilaian.

“Esensi dari Penilaian Maladministrasi bukanlah mengejar nilai semata, melainkan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kepuasan masyarakat ketika mengakses layanan harus menjadi tujuan utama setiap penyelenggara pelayanan publik,”

Peserta dan lokus penilaian

Kegiatan dihadiri pejabat provinsi dan perwakilan instansi yang menjadi lokus penilaian di Aceh. Kehadiran ini bertujuan menyamakan pemahaman dan memperkuat sinergi antar-institusi.

  • Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir
  • Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh, Dr. Ir. Arinaldi
  • Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan
  • Asisten III Sekretariat Daerah Aceh, A. Murtala
  • Kepala Biro Organisasi Setda Aceh
  • Perwakilan Kantor Pertanahan kabupaten/kota, Kantor Imigrasi Kelas I & II, dan Bagian Organisasi Setda kabupaten/kota

Mekanisme dan materi bimbingan teknis

Dalam paparan, Dian menguraikan latar belakang, dasar hukum, tujuan, prinsip, indikator, dan mekanisme Penilaian Maladministrasi 2026. Ia juga memaparkan hasil penilaian tahun-tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan.

Sesi teknis dipimpin oleh Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Aceh, Muammar. Ia menjelaskan tahapan penilaian, ruang lingkup, metode pengumpulan data, serta persiapan yang diperlukan oleh instansi yang menjadi lokus.

Respon peserta dan harapan tindak lanjut

Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh dan Kepala Kantor Imigrasi menyambut positif bimbingan teknis. Mereka menilai kegiatan ini strategis untuk menyamakan pemahaman antar-instansi dan memperbaiki kualitas layanan.

Sekretaris Daerah Aceh membuka resmi kegiatan dan menekankan penerapan New Public Service (NPS), yakni paradigma administrasi publik yang menempatkan masyarakat sebagai pusat layanan. Ia mengajak seluruh lokus penilaian memanfaatkan penilaian sebagai momentum memperkuat tata kelola layanan publik yang akuntabel dan responsif.

“Perubahan besar dalam pelayanan publik selalu diawali dari komitmen setiap penyelenggara untuk terus memperbaiki diri. Ombudsman akan terus menjadi mitra sekaligus pengawas agar setiap upaya perbaikan tersebut benar-benar menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Aceh,”

Ombudsman berharap hasil penilaian 2026 menjadi dasar untuk memperbaiki layanan secara nyata, sehingga manfaat penilaian terlihat bukan hanya pada capaian nilai, tetapi pada kualitas layanan yang dirasakan masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait