Ombudsman Aceh Tegaskan Penilaian Maladministrasi untuk Perbaikan Layanan
BANDA ACEH — Ombudsman RI Perwakilan Aceh menegaskan bahwa Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 bukan sekadar upaya meraih nilai tinggi, melainkan instrumen untuk mendorong perbaikan layanan publik secara berkelanjutan. Pernyataan itu disampaikan pada Entry Meeting dan Bimbingan Teknis di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (29/7/2026).
Tujuan dan pesan utama kegiatan
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, menjelaskan bahwa penilaian dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan sehingga masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan berkualitas setiap saat. Ia menegaskan pentingnya perubahan budaya kerja yang konsisten, bukan perbaikan yang hanya muncul menjelang penilaian.
“Esensi dari Penilaian Maladministrasi bukanlah mengejar nilai semata, melainkan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kepuasan masyarakat ketika mengakses layanan harus menjadi tujuan utama setiap penyelenggara pelayanan publik,”
Peserta dan lokus penilaian
Kegiatan dihadiri pejabat provinsi dan perwakilan instansi yang menjadi lokus penilaian di Aceh. Kehadiran ini bertujuan menyamakan pemahaman dan memperkuat sinergi antar-institusi.
- Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir
- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh, Dr. Ir. Arinaldi
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan
- Asisten III Sekretariat Daerah Aceh, A. Murtala
- Kepala Biro Organisasi Setda Aceh
- Perwakilan Kantor Pertanahan kabupaten/kota, Kantor Imigrasi Kelas I & II, dan Bagian Organisasi Setda kabupaten/kota
Mekanisme dan materi bimbingan teknis
Dalam paparan, Dian menguraikan latar belakang, dasar hukum, tujuan, prinsip, indikator, dan mekanisme Penilaian Maladministrasi 2026. Ia juga memaparkan hasil penilaian tahun-tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan.
Sesi teknis dipimpin oleh Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Aceh, Muammar. Ia menjelaskan tahapan penilaian, ruang lingkup, metode pengumpulan data, serta persiapan yang diperlukan oleh instansi yang menjadi lokus.
Respon peserta dan harapan tindak lanjut
Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh dan Kepala Kantor Imigrasi menyambut positif bimbingan teknis. Mereka menilai kegiatan ini strategis untuk menyamakan pemahaman antar-instansi dan memperbaiki kualitas layanan.
Sekretaris Daerah Aceh membuka resmi kegiatan dan menekankan penerapan New Public Service (NPS), yakni paradigma administrasi publik yang menempatkan masyarakat sebagai pusat layanan. Ia mengajak seluruh lokus penilaian memanfaatkan penilaian sebagai momentum memperkuat tata kelola layanan publik yang akuntabel dan responsif.
“Perubahan besar dalam pelayanan publik selalu diawali dari komitmen setiap penyelenggara untuk terus memperbaiki diri. Ombudsman akan terus menjadi mitra sekaligus pengawas agar setiap upaya perbaikan tersebut benar-benar menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Aceh,”
Ombudsman berharap hasil penilaian 2026 menjadi dasar untuk memperbaiki layanan secara nyata, sehingga manfaat penilaian terlihat bukan hanya pada capaian nilai, tetapi pada kualitas layanan yang dirasakan masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rizal Jasnun Dilantik Jadi Geuchik Sungai Pauh Firdaus
Rizal Jasnun resmi dilantik menjadi Geuchik Sungai Pauh Firdaus pada 30 Juli, bagian dari pelantikan 47 geuc...
Polsek Siantar Timur Kawal Penjualan 10 Ton Jagung ke Bulog
Kapolsek Siantar Timur mengawal penjualan 10 ton jagung ke Bulog (29/7) untuk menjamin keamanan, harga, dan...
Polrestabes Medan Bakar 14 Sarang Narkoba, Rehabilitasi Pengguna Dilakukan
Polrestabes Medan membakar 14 lokasi peredaran narkoba dalam sebulan dan merujuk pengguna ke rehabilitasi, t...
Kapolri Rotasi Pamen dan Pati di Polda Sumut, Wakapolda Diganti
Kapolri melakukan mutasi di Polda Sumut lewat TR 31 Juli; Wakapolda, Karo Logistik, dan Kapolres Asahan meng...
BNN Sumut Ungkap 8 Kg Sabu, 92 Kg Ganja dan Ratusan Vape Getar
BNN Sumut mengungkap tiga kasus narkotika di Medan: 8 kg sabu, 92 kg ganja, dan ratusan vape getar, dengan t...
Ari Saputra Terpilih Aklamasi Pimpin MPC Pemuda Pancasila Nagan Raya
Ari Saputra terpilih aklamasi pimpin MPC Pemuda Pancasila Nagan Raya periode 2026–2030; fokus pada penguatan...