Tiga Terdakwa Korupsi BBM Medan Polonia Dituntut 2 Tahun
Medan — Tiga pejabat dan tenaga honorer di Kecamatan Medan Polonia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan korupsi pembelian BBM solar bersubsidi untuk armada pengangkut sampah dan mobil patroli senilai Rp332,2 juta. Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (25/5/2026).
Terdakwa dan tuntutan pokok
Ketiga terdakwa adalah mantan Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Khairul Arminsyah Lubis, dan mantan tenaga honorer Ita Ratna Dewi. Jaksa menuntut pidana penjara dua tahun untuk masing-masing terdakwa.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Asardi Siregar, terdakwa Khairul Arminsyah Lubis, dan terdakwa Ita Ratna Dewi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,”
Denda dan uang pengganti
Selain pidana pokok, jaksa menuntut denda Rp50 juta per orang. Jika tidak mampu membayar, denda itu diganti dengan satu bulan penjara.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti (UP) atas kerugian negara. Rinciannya:
- Irfan Asardi Siregar: UP Rp161,1 juta (telah mengembalikan Rp50 juta)
- Khairul Arminsyah Lubis: UP Rp161,1 juta (telah mengembalikan Rp50 juta)
- Ita Ratna Dewi: UP Rp10 juta (dinyatakan telah dilunasi)
Dengan pengembalian awal itu, sisa UP yang harus dibayar Irfan dan Khairul masing-masing menjadi Rp111,1 juta.
“Jika UP tersebut tidak dibayar Irfan dan Khairul paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,”
Ancaman hukuman tambahan
Jaksa memperingatkan, bila setelah penyitaan dan pelelangan harta mereka tidak mencukupi untuk menutupi sisa UP, para terdakwa akan menghadapi pidana tambahan berupa enam bulan penjara.
Dasar hukum dan pertimbangan jaksa
Jaksa menyatakan perbuatan ketiganya memenuhi unsur tindak pidana korupsi menurut Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan alternatif.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp332,2 juta dan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,”
Sementara hal yang meringankan antara lain: belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, menyesali tindakan, dan telah mengembalikan sebagian atau seluruh kerugian negara.
Kelanjutan sidang
Majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 4 Juni 2026.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...