Tiga Terdakwa Korupsi BBM Medan Polonia Dituntut 2 Tahun
Medan — Tiga pejabat dan tenaga honorer di Kecamatan Medan Polonia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan korupsi pembelian BBM solar bersubsidi untuk armada pengangkut sampah dan mobil patroli senilai Rp332,2 juta. Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (25/5/2026).
Terdakwa dan tuntutan pokok
Ketiga terdakwa adalah mantan Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Khairul Arminsyah Lubis, dan mantan tenaga honorer Ita Ratna Dewi. Jaksa menuntut pidana penjara dua tahun untuk masing-masing terdakwa.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Asardi Siregar, terdakwa Khairul Arminsyah Lubis, dan terdakwa Ita Ratna Dewi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,”
Denda dan uang pengganti
Selain pidana pokok, jaksa menuntut denda Rp50 juta per orang. Jika tidak mampu membayar, denda itu diganti dengan satu bulan penjara.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti (UP) atas kerugian negara. Rinciannya:
- Irfan Asardi Siregar: UP Rp161,1 juta (telah mengembalikan Rp50 juta)
- Khairul Arminsyah Lubis: UP Rp161,1 juta (telah mengembalikan Rp50 juta)
- Ita Ratna Dewi: UP Rp10 juta (dinyatakan telah dilunasi)
Dengan pengembalian awal itu, sisa UP yang harus dibayar Irfan dan Khairul masing-masing menjadi Rp111,1 juta.
“Jika UP tersebut tidak dibayar Irfan dan Khairul paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,”
Ancaman hukuman tambahan
Jaksa memperingatkan, bila setelah penyitaan dan pelelangan harta mereka tidak mencukupi untuk menutupi sisa UP, para terdakwa akan menghadapi pidana tambahan berupa enam bulan penjara.
Dasar hukum dan pertimbangan jaksa
Jaksa menyatakan perbuatan ketiganya memenuhi unsur tindak pidana korupsi menurut Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan alternatif.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp332,2 juta dan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,”
Sementara hal yang meringankan antara lain: belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, menyesali tindakan, dan telah mengembalikan sebagian atau seluruh kerugian negara.
Kelanjutan sidang
Majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 4 Juni 2026.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sertifikasi halal gratis Sumut hanya jangkau 1.000 dari 1,4 juta UMKM
Program 1.000 sertifikat halal gratis Sumut dinilai belum efektif, hanya menjangkau 0,07% dari 1,4 juta UMKM...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik Calon KPID Sumut 2026–2029
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut pertimbangkan integritas dan rekam jejak etik calon anggota periode 202...
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya: Tekankan Madrasah Ramah Anak
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya, Kamis (23/7/2026), tekankan madrasah ramah anak dan perlindungan...
DHD 45 Dorong Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Sumut
Ketua DHD 45 Sumut dorong pengusulan tokoh Sumut sebagai pahlawan nasional dan ajak Kodam I/BB kolaborasi me...
Polri dan Ulama Perkuat Sinergi, KA SPN Polda Sumut Kunjungi Madrasah Besilam
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat kunjungi Madrasah Tuan Guru Besilam (23/7) untuk perkuat sinergi, do...
Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan anak 10 tahun di Lawe Sepilang berkaitan dengan upaya menut...