Pemerintah Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 yang seharusnya dilakukan oleh lokapasar (marketplace). Pengaturan lewat PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang awalnya berlaku 1 Agustus 2026 ditunda dan dijadwalkan berlaku kembali mulai 1 November 2026, setelah pengumuman penundaan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Alasan penundaan
Pemberlakuan ditunda karena pemerintah menilai kondisi ekonomi belum cukup kuat. Menkeu menyebut pertumbuhan saat ini masih 5,29 persen dan ingin melihat perbaikan sebelum memberlakukan ketentuan baru.
"Kita tunda sampai kondisi perekonomian lebih baik,"
"Kita ingin pertumbuhan ekonomi lebih cepat. Kalau sudah ada indikasi perekonomian membaik, kita akan terapkan lagi,"
Keputusan administratif DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor 46 Tahun 2026 yang menyatakan penundaan diberlakukan hingga 31 Oktober 2026, sehingga PMK mulai berlaku 1 November 2026. DJP menyatakan langkah ini untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menjadi perhatian pemerintah.
Poin penting untuk marketplace dan pedagang
DJP mencantumkan dua langkah administratif utama yang perlu dicermati marketplace dan pelaku usaha:
- Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sudah diterbitkan akan dibatalkan, lalu dilakukan penunjukan kembali di kemudian hari.
- Pajak yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang akan dikembalikan kepada pedagang.
Dampak bagi pelaku usaha dan konsumen
Penundaan ini memberikan ruang bagi pasar ritel dan pedagang daring untuk menyesuaikan harga dan arus kas. Pemerintah berharap langkah ini turut menjaga daya beli konsumen sambil menunggu indikator ekonomi membaik.
Kapan kebijakan kembali diberlakukan?
Penerapan kembali ketentuan akan diputuskan berdasarkan perkembangan indikator ekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi, Indeks Keyakinan Konsumen, dan kinerja penjualan ritel. Pemerintah menyatakan akan mengumumkan penerapan saat sudah ada indikasi perbaikan yang cukup.
Secara substansi, penundaan tidak mengubah isi kebijakan; aturan dipertahankan namun waktunya digeser untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Tarik Tunai Tanpa Kartu: 5 Situasi Darurat dan Solusinya
Tarik tunai tanpa kartu lewat GoPay memungkinkan Anda mencairkan saldo di minimarket saat ATM atau kartu tak...
Ekspor Florikultura Capai Rp3,51 Triliun, Diminati 96 Negara
Ekspor florikultura Indonesia mencapai Rp3,51 triliun hingga 14 September 2026, melibatkan 59,6 juta komodit...
OCBC Luncurkan Kartu Kredit Edisi Mickey Mouse
OCBC luncurkan Kartu Kredit Nyala Platinum edisi Mickey Mouse berdesain holografis dengan promo tiket, cashb...
HIPMI-Pemkot Depok Sinergi Dorong UMKM Naik Kelas
HIPMI Kota Depok dan Pemkot memperkuat sinergi pasca-pelantikan BPC 19 September 2026 untuk mendorong UMKM n...
RRI Fest 2026 di Ciomas: Hiburan & Dampak Ekonomi Lokal
RRI Fest 2026 di Lapangan Sakura Ciomas (19/9/2026) disambut hangat dan membantu perputaran ekonomi bagi pel...
Dari Seafood ke Es Teh: Kisah Arif Bangun Hello Drink
Arif Nur Hakim beralih dari kedai seafood ke Hello Drink sejak Mei 2025; kini memiliki dua cabang dan sekita...