Ekonomi

Pemerintah Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Bagikan:
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan pemungutan PPh oleh marketplace

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 yang seharusnya dilakukan oleh lokapasar (marketplace). Pengaturan lewat PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang awalnya berlaku 1 Agustus 2026 ditunda dan dijadwalkan berlaku kembali mulai 1 November 2026, setelah pengumuman penundaan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Alasan penundaan

Pemberlakuan ditunda karena pemerintah menilai kondisi ekonomi belum cukup kuat. Menkeu menyebut pertumbuhan saat ini masih 5,29 persen dan ingin melihat perbaikan sebelum memberlakukan ketentuan baru.

"Kita tunda sampai kondisi perekonomian lebih baik,"

"Kita ingin pertumbuhan ekonomi lebih cepat. Kalau sudah ada indikasi perekonomian membaik, kita akan terapkan lagi,"

Keputusan administratif DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor 46 Tahun 2026 yang menyatakan penundaan diberlakukan hingga 31 Oktober 2026, sehingga PMK mulai berlaku 1 November 2026. DJP menyatakan langkah ini untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menjadi perhatian pemerintah.

Poin penting untuk marketplace dan pedagang

DJP mencantumkan dua langkah administratif utama yang perlu dicermati marketplace dan pelaku usaha:

  1. Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sudah diterbitkan akan dibatalkan, lalu dilakukan penunjukan kembali di kemudian hari.
  2. Pajak yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang akan dikembalikan kepada pedagang.

Dampak bagi pelaku usaha dan konsumen

Penundaan ini memberikan ruang bagi pasar ritel dan pedagang daring untuk menyesuaikan harga dan arus kas. Pemerintah berharap langkah ini turut menjaga daya beli konsumen sambil menunggu indikator ekonomi membaik.

Kapan kebijakan kembali diberlakukan?

Penerapan kembali ketentuan akan diputuskan berdasarkan perkembangan indikator ekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi, Indeks Keyakinan Konsumen, dan kinerja penjualan ritel. Pemerintah menyatakan akan mengumumkan penerapan saat sudah ada indikasi perbaikan yang cukup.

Secara substansi, penundaan tidak mengubah isi kebijakan; aturan dipertahankan namun waktunya digeser untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait