Lokal

Polsek Torgamba Tangkap Dua Pembawa Sawit Diduga Curian

Bagikan:
Petugas mengamankan dua pria pembawa sawit di kawasan perkebunan Torgamba

TORGAMBA — Dua pria ditangkap petugas Polsek Torgamba setelah kedapatan membawa buah kelapa sawit diduga hasil pencurian, Kamis 14 Mei dini hari. Penangkapan terjadi di kawasan Perkebunan PTPN IV Regional I, Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Keduanya diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penemuan dan penangkapan

Peristiwa bermula saat personel Polsek melakukan patroli pada sekitar pukul 05.00 WIB. Patroli menyasar lokasi yang dianggap rawan pencurian dan penampungan ilegal sawit. Saat melintas di kawasan Simpang Gundaling, petugas menemukan dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Kedua pria tersebut membawa satu tandan buah kelapa sawit dan dua goni berisi brondolan sawit. Personel langsung mengamankan pelaku dan barang bukti, lalu membawanya ke Mapolsek Torgamba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Rute patroli

Patroli yang dipimpin Aiptu E. Lubis sebagai Pawas menyasar beberapa titik prioritas. Lokasi patroli meliputi:

  • AFD 1 Torgamba

  • AFD 4 Sei Kebara

  • Menroet Torgamba

  • Simpang Gundaling, Torgamba

Imbauan dan tujuan patroli

Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, mengatakan patroli bukan sekadar pengawasan, melainkan upaya menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk menjauhi praktik pencurian dan penampungan sawit ilegal yang merugikan banyak pihak.

"Patroli ini bukan hanya sekadar pengawasan, tetapi bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pencurian maupun penampungan sawit ilegal karena hal tersebut dapat merugikan banyak pihak," kata Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga.

Tindak lanjut

Setelah diamankan, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk proses pemeriksaan. Hingga laporan ini disusun, polisi belum merilis detail status hukum pelaku atau pasal yang akan dikenakan. Penanganan lebih lanjut akan mengikuti hasil pemeriksaan dan prosedur penyidikan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!