Politik

DPRD Jatim Tindaklanjuti Keluhan Lampu Penyeberangan dan Kabel PLN

Bagikan:
Anggota DPRD menindaklanjuti keluhan lampu penyeberangan dan kabel listrik di Kedung Anyar, Surabaya

SURABAYA — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, memprioritaskan tindak lanjut aspirasi warga Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada reses Jumat, 30 Juli 2026. Warga melapor soal keselamatan fasilitas umum, yakni lampu penyeberangan yang rusak dan kabel listrik PLN yang dinilai membahayakan permukiman. Yordan berjanji menyampaikan keluhan ini ke pemerintah kota dan instansi terkait agar segera ada perbaikan.

Keluhan soal pelican crossing

Keluhan utama warga adalah lampu zebra cross atau pelican crossing di ujung gang menuju Jalan Arjuno yang rusak. Kondisi tersebut dinilai membahayakan pejalan kaki, khususnya pada malam hari saat visibilitas berkurang. Warga menekankan lokasi itu sering dilintasi anak sekolah dan lansia.

Yordan menegaskan pihaknya akan mengawal perbaikan fasilitas penyeberangan tersebut. Ia menyebut akan berkomunikasi langsung dengan Dinas Perhubungan Pemkot Surabaya untuk percepatan tindakan.

Yang spesifik malam ini terkait keselamatan warga. Lampu zebra cross atau pelican crossing itu kondisinya rusak dan sangat berbahaya karena posisinya berada di ujung gang menuju jalan raya

Usulan penataan untuk pelaku UMKM

Selain masalah keselamatan, warga mengusulkan agar pelaku UMKM yang masih berjualan dari rumah mendapat akses tempat usaha yang lebih layak. Opsi yang diusulkan termasuk penempatan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) atau lokasi lain yang difasilitasi Pemkot.

Yordan menyatakan akan menghubungkan pelaku usaha dengan dinas terkait serta pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk mencari solusi praktis. Koordinasi ini dimaksudkan agar pelaku UMKM mendapat lokasi usaha yang aman dan legal.

Kami akan sambungkan ke dinas terkait supaya mereka bisa berjualan di SWK milik Pemkot atau mungkin di tempat lain yang bisa difasilitasi. Untuk itu kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan lurah dan camat

Kabel listrik PLN yang membahayakan

Warga juga mengeluhkan keberadaan kabel listrik milik PLN di Kedung Anyar Gang 9 Nomor 14F yang dianggap membahayakan rumah dan keselamatan penghuni. Meski soal jaringan PLN berada di luar kewenangan DPRD Provinsi, Yordan berjanji memfasilitasi pengaduan ke pihak terkait.

Ia menyatakan akan langsung menemui pihak PLN dan meminta penataan ulang agar kabel-kabel tidak menjadi risiko bagi pemukiman.

Masalah kabel-kabel PLN yang membahayakan rumah warga juga akan kami tindak lanjuti. Meskipun itu bukan kewenangan kami, kami akan datang ke kantor PLN agar fasilitas umum tidak justru membahayakan warga

Langkah selanjutnya

Pemeriksaan lokasi dan pelaporan resmi ke Dinas Perhubungan serta PLN menjadi langkah konkret yang dijanjikan. Jika diperlukan, DPRD akan mengawal progres perbaikan hingga fasilitas umum dinyatakan aman.

Penanganan cepat dinilai penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memberi kepastian bagi pelaku UMKM yang butuh ruang usaha lebih baik.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait