DPRD Jatim Tindaklanjuti Keluhan Lampu Penyeberangan dan Kabel PLN
SURABAYA — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, memprioritaskan tindak lanjut aspirasi warga Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada reses Jumat, 30 Juli 2026. Warga melapor soal keselamatan fasilitas umum, yakni lampu penyeberangan yang rusak dan kabel listrik PLN yang dinilai membahayakan permukiman. Yordan berjanji menyampaikan keluhan ini ke pemerintah kota dan instansi terkait agar segera ada perbaikan.
Keluhan soal pelican crossing
Keluhan utama warga adalah lampu zebra cross atau pelican crossing di ujung gang menuju Jalan Arjuno yang rusak. Kondisi tersebut dinilai membahayakan pejalan kaki, khususnya pada malam hari saat visibilitas berkurang. Warga menekankan lokasi itu sering dilintasi anak sekolah dan lansia.
Yordan menegaskan pihaknya akan mengawal perbaikan fasilitas penyeberangan tersebut. Ia menyebut akan berkomunikasi langsung dengan Dinas Perhubungan Pemkot Surabaya untuk percepatan tindakan.
Yang spesifik malam ini terkait keselamatan warga. Lampu zebra cross atau pelican crossing itu kondisinya rusak dan sangat berbahaya karena posisinya berada di ujung gang menuju jalan raya
Usulan penataan untuk pelaku UMKM
Selain masalah keselamatan, warga mengusulkan agar pelaku UMKM yang masih berjualan dari rumah mendapat akses tempat usaha yang lebih layak. Opsi yang diusulkan termasuk penempatan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) atau lokasi lain yang difasilitasi Pemkot.
Yordan menyatakan akan menghubungkan pelaku usaha dengan dinas terkait serta pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk mencari solusi praktis. Koordinasi ini dimaksudkan agar pelaku UMKM mendapat lokasi usaha yang aman dan legal.
Kami akan sambungkan ke dinas terkait supaya mereka bisa berjualan di SWK milik Pemkot atau mungkin di tempat lain yang bisa difasilitasi. Untuk itu kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan lurah dan camat
Kabel listrik PLN yang membahayakan
Warga juga mengeluhkan keberadaan kabel listrik milik PLN di Kedung Anyar Gang 9 Nomor 14F yang dianggap membahayakan rumah dan keselamatan penghuni. Meski soal jaringan PLN berada di luar kewenangan DPRD Provinsi, Yordan berjanji memfasilitasi pengaduan ke pihak terkait.
Ia menyatakan akan langsung menemui pihak PLN dan meminta penataan ulang agar kabel-kabel tidak menjadi risiko bagi pemukiman.
Masalah kabel-kabel PLN yang membahayakan rumah warga juga akan kami tindak lanjuti. Meskipun itu bukan kewenangan kami, kami akan datang ke kantor PLN agar fasilitas umum tidak justru membahayakan warga
Langkah selanjutnya
Pemeriksaan lokasi dan pelaporan resmi ke Dinas Perhubungan serta PLN menjadi langkah konkret yang dijanjikan. Jika diperlukan, DPRD akan mengawal progres perbaikan hingga fasilitas umum dinyatakan aman.
Penanganan cepat dinilai penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memberi kepastian bagi pelaku UMKM yang butuh ruang usaha lebih baik.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
PDI Perjuangan: Pemkab Malang Harus Peka, RAPBD 2027 Konsisten
Fraksi PDI Perjuangan minta Pemkab Malang tangani masalah sejak dini dan pastikan RAPBD 2027 konsisten dari...
Puan Dorong Medali Asian Games 2026 Jadi Modal Perkuat Pembinaan
Puan Maharani minta setiap medali Asian Games 2026 dijadikan modal memperkuat pembinaan olahraga nasional se...
DPRD Dukung Pemberdayaan Gen Z Berbasis Kampung di Surabaya
DPRD Surabaya dukung program pemberdayaan Gen Z berbasis kampung; tekan kebutuhan pendampingan agar usaha ri...
PDI Perjuangan Minta Raperda Desa di Madiun Beri Kepastian
Fraksi PDI Perjuangan minta Raperda Desa Madiun beri kepastian kewenangan, anggaran, pengawasan, dan kesejah...
Novita Dorong Trenggalek Jadi Rumah Jaranan Dunia
Novita Hardini dorong FJTT ke-30 dan status KEN 2026 dijadikan momentum menjadikan Trenggalek rumah jaranan...
KONI Dorong Mini Soccer Trenggalek Jadi Sumber Talenta Porprov 2027
KONI Trenggalek mendorong mini soccer jadi sumber talenta Porprov Jatim 2027 lewat Turnamen Piala Dispora 20...