Gubsu Bobby Tegaskan Tak Tolerir THM Ilegal di Langkat
MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan pemerintah provinsi tidak akan mentolerir usaha tanpa izin yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat menerima laporan terkait Tempat Hiburan Malam yang diduga kembali beroperasi meski telah disegel, Selasa (8/9), di Kantor Gubernur Sumut.
Temuan dan pelaporan
Pelaksana Tugas Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti melaporkan langsung kepada Gubernur adanya tempat usaha di wilayah Batangserangan yang awalnya berizin sebagai karaoke keluarga. Seiring waktu, usaha itu berubah fungsi menjadi Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa legalitas yang sesuai.
Setelah kita lakukan penyegelan, tempat usaha tersebut diduga kembali beroperasi. Dulu pengurusan izinnya hanya karaoke keluarga. Tetapi seiring waktu menjadi Tempat Hiburan Malam. Sudah kami segel, tetapi mereka mencabut segelnya.
Tiorita mengatakan pihaknya telah mengantongi dokumentasi foto dan video sebagai bukti dugaan pelanggaran segel. Ia meminta dukungan Pemprov Sumut untuk memperkuat langkah penertiban oleh pemerintah kabupaten.
Instruksi pemeriksaan dan penindakan
Menanggapi laporan itu, Gubernur Bobby menegaskan usaha yang izinnya dicabut tidak berhak beroperasi. Ia meminta aparat daerah segera menindak sesuai aturan.
Kalau memang izinnya sudah dicabut dan legalitasnya tidak ada, tentu tidak boleh beroperasi. Kita tindak sesuai aturan.
Gubernur memerintahkan pemeriksaan menyeluruh oleh Pemkab Langkat dan perangkat daerah terkait. Pemeriksaan meliputi:
- status izin usaha;
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang kawasan;
- kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lahan pangan.
Keselamatan, koordinasi, dan investasi
Bobby mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam memberi izin, terutama untuk lokasi yang pernah menimbulkan korban jiwa. Ia menegaskan dukungan terhadap investasi yang sesuai aturan dan memberi manfaat luas kepada masyarakat.
Investasi kita dukung, tetapi investasi harus sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau tidak sesuai aturan dan mengganggu masyarakat, tidak boleh dibiarkan.
Gubernur juga mendorong penguatan koordinasi antara Pemkab Langkat, kepolisian, dan TNI agar proses penertiban berlangsung aman dan terprosedur.
Aspirasi masyarakat dan penegakan hukum
Terkait aksi demonstrasi yang menyertai kasus ini, Gubernur mengakui hak warga untuk menyampaikan aspirasi selama dilakukan secara tertib. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan harus berlaku sama untuk semua pelaku usaha.
Kita sebagai pemerintah harus bisa membedakan mana usaha yang memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat, dan mana kegiatan yang justru menimbulkan persoalan. Semua harus berdasarkan aturan.
Pemkab diminta menindaklanjuti laporan dengan langkah konkret dan koordinasi lintas instansi agar situasi kembali aman dan aturan ditegakkan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Keturunan Sidebang Tunjukkan Patok Beton Penanda Batas dengan Situngkir
Keturunan Sidebang menunjukkan patok beton yang mereka sebut penanda batas dengan Situngkir di Dairi, terkai...
Polda Sumut Amankan 15 Orang di Sarang Narkoba Medan
Polda Sumut mengamankan 15 orang di sarang narkoba Jalan Badur, Medan Maimun; semua dinyatakan positif narko...
Pengosongan Rumah Aset PT KAI di Medan Memanas, Ada Dugaan Ancaman
Eksekusi rumah di Jalan Kemuning 27A Medan berlanjut; pihak kuasa klaim ancaman dan barang bukti, sambil mem...
Tabrakan Beruntun di Sudirman Medan, 3 Orang Luka
Tabrakan beruntun di Jalan Sudirman Medan pada 24/10 melibatkan tujuh kendaraan; tiga orang dirawat di rumah...
37 Dokter Baru FK UMI Dilantik, Angkatan 172 Raih IPK 4,00
Sebanyak 37 dokter FK UMI Angkatan 172 dilantik 24 Oktober 2026; 95% lulus dengan IPK 4,00 dan total alumni...
RSUD HAMS Kisaran Tegaskan Tarif Visum dan Pemeriksaan Haji
RSUD HAMS Kisaran: tarif visum dan pemeriksaan haji mengikuti Perda No.5/2026; perubahan menunggu aturan tur...