Gubsu Bobby Tegaskan Tak Tolerir THM Ilegal di Langkat
MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan pemerintah provinsi tidak akan mentolerir usaha tanpa izin yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat menerima laporan terkait Tempat Hiburan Malam yang diduga kembali beroperasi meski telah disegel, Selasa (8/9), di Kantor Gubernur Sumut.
Temuan dan pelaporan
Pelaksana Tugas Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti melaporkan langsung kepada Gubernur adanya tempat usaha di wilayah Batangserangan yang awalnya berizin sebagai karaoke keluarga. Seiring waktu, usaha itu berubah fungsi menjadi Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa legalitas yang sesuai.
Setelah kita lakukan penyegelan, tempat usaha tersebut diduga kembali beroperasi. Dulu pengurusan izinnya hanya karaoke keluarga. Tetapi seiring waktu menjadi Tempat Hiburan Malam. Sudah kami segel, tetapi mereka mencabut segelnya.
Tiorita mengatakan pihaknya telah mengantongi dokumentasi foto dan video sebagai bukti dugaan pelanggaran segel. Ia meminta dukungan Pemprov Sumut untuk memperkuat langkah penertiban oleh pemerintah kabupaten.
Instruksi pemeriksaan dan penindakan
Menanggapi laporan itu, Gubernur Bobby menegaskan usaha yang izinnya dicabut tidak berhak beroperasi. Ia meminta aparat daerah segera menindak sesuai aturan.
Kalau memang izinnya sudah dicabut dan legalitasnya tidak ada, tentu tidak boleh beroperasi. Kita tindak sesuai aturan.
Gubernur memerintahkan pemeriksaan menyeluruh oleh Pemkab Langkat dan perangkat daerah terkait. Pemeriksaan meliputi:
- status izin usaha;
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang kawasan;
- kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lahan pangan.
Keselamatan, koordinasi, dan investasi
Bobby mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam memberi izin, terutama untuk lokasi yang pernah menimbulkan korban jiwa. Ia menegaskan dukungan terhadap investasi yang sesuai aturan dan memberi manfaat luas kepada masyarakat.
Investasi kita dukung, tetapi investasi harus sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau tidak sesuai aturan dan mengganggu masyarakat, tidak boleh dibiarkan.
Gubernur juga mendorong penguatan koordinasi antara Pemkab Langkat, kepolisian, dan TNI agar proses penertiban berlangsung aman dan terprosedur.
Aspirasi masyarakat dan penegakan hukum
Terkait aksi demonstrasi yang menyertai kasus ini, Gubernur mengakui hak warga untuk menyampaikan aspirasi selama dilakukan secara tertib. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan harus berlaku sama untuk semua pelaku usaha.
Kita sebagai pemerintah harus bisa membedakan mana usaha yang memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat, dan mana kegiatan yang justru menimbulkan persoalan. Semua harus berdasarkan aturan.
Pemkab diminta menindaklanjuti laporan dengan langkah konkret dan koordinasi lintas instansi agar situasi kembali aman dan aturan ditegakkan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Medan: Ungkap Jaringan Narkoba, Kasat Tutupi Identitas, PKS Desak RTH
Polrestabes Medan ungkap jaringan narkoba di Kampung Lalang dan Tanjung Selamat; Kasat Reskrim tutup identit...
Disnaker Langsa Panggil Manajemen Mie Gacoan soal Dugaan Pelanggaran
Disnaker Langsa akan memanggil manajemen Mie Gacoan pada 10/9 untuk klarifikasi dugaan pelanggaran ketenagak...
IAIN Langsa Tandatangani PKS Program PKA S-1/D-IV Guru di Jakarta
IAIN Langsa resmi menandatangani PKS Program PKA S-1/D-IV Guru di Jakarta untuk memperluas akses pendidikan...
Padanglawas: 5.739 KPM Terindikasi Terlibat Judi Online, Bansos Ditunda
Lebih dari 5.700 KPM di Padanglawas terindikasi terlibat judi online, sehingga penyaluran bansos dihentikan...
Drs Parluatan Siregar Pimpin BMPS Wilayah XI
Drs Parluatan Siregar terpilih memimpin BMPS Wilayah XI pada musda di Padangsidimpuan, 8 September; pengurus...
Percepat Infrastruktur Garoga, Tapanuli Utara Fokus Rehabilitasi dan Jalan 2026
Pemkab Tapanuli Utara percepat pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur di Kecamatan Garoga 2026 untuk per...