Padanglawas: 5.739 KPM Terindikasi Terlibat Judi Online, Bansos Ditunda
Padanglawas — Pemerintah Kabupaten Padanglawas menonaktifkan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada lebih dari 5.700 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdeteksi terlibat judi online. Keputusan itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Padanglawas, Laskar Muda Nasution, Selasa (8/9), sebagai bagian dari upaya verifikasi dan pemadanan data.
Jumlah KPM yang Terdeteksi
Laskar Muda menjelaskan sampai saat ini terdapat 5.739 KPM di Padanglawas yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online. Data ini merupakan hasil pemadanan dengan catatan Kementerian Sosial untuk periode PKH tahap ketiga (Juli–September).
| Program | Jumlah KPM | Keterangan |
|---|---|---|
| PKH (tahap III, Jul–Sep) | 7.082 | Data penerima periode tersebut |
| BPNT | 9.944 | Jumlah penerima BPNT di kabupaten |
| KPM terindikasi judi online | 5.739 | Terdeteksi lewat pemadanan data |
| Indikasi nasional | 1.490.000 | Jumlah penerima bansos & keluarga yang tercatat di PPATK |
Data Nasional dan Langkah Pemerintah
Laskar Muda menyebut pemadanan data dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasilnya menunjukkan ada sekitar 1,49 juta penerima bansos dan anggota keluarganya secara nasional yang terindikasi terlibat transaksi judi online.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah melakukan penonaktifan sementara status KPM dan penghentian bantuan. Langkah ini ditujukan khususnya bagi peserta yang terbukti menggunakan dana bansos untuk aktivitas perjudian.
"Menurut data terakhir hasil verifikasi kementerian sosial untuk September 2026 KPM Bansos yang terdeteksi terlibat dalam transaksi judi online mencapai 5.739 KPM atau penerima bansos di Kabupaten Padanglawas,"
Dampak, Verifikasi, dan Harapan
Penonaktifan bersifat sementara dan bagian dari proses verifikasi yang terus berjalan. Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Suryadi, menyatakan pembaruan data dilakukan bertahap untuk memastikan akurasi.
"Bagaimanapun, pembaharuan data akan terus dilakukan secara bertahap. Sehingga dengan penonaktifan dan penghentian sementara itu, para penerima bansos terlibat judol akan bisa sadar, dan menggunakan bantuan untuk keperluan yang bermanfaat,"
Pemerintah daerah berharap langkah ini mendorong penerima bansos menggunakan bantuan untuk kebutuhan dasar keluarga. Proses verifikasi lanjutan akan menentukan apakah penonaktifan bersifat permanen atau bantuan dapat dikembalikan setelah klarifikasi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Keturunan Sidebang Tunjukkan Patok Beton Penanda Batas dengan Situngkir
Keturunan Sidebang menunjukkan patok beton yang mereka sebut penanda batas dengan Situngkir di Dairi, terkai...
Polda Sumut Amankan 15 Orang di Sarang Narkoba Medan
Polda Sumut mengamankan 15 orang di sarang narkoba Jalan Badur, Medan Maimun; semua dinyatakan positif narko...
Pengosongan Rumah Aset PT KAI di Medan Memanas, Ada Dugaan Ancaman
Eksekusi rumah di Jalan Kemuning 27A Medan berlanjut; pihak kuasa klaim ancaman dan barang bukti, sambil mem...
Tabrakan Beruntun di Sudirman Medan, 3 Orang Luka
Tabrakan beruntun di Jalan Sudirman Medan pada 24/10 melibatkan tujuh kendaraan; tiga orang dirawat di rumah...
37 Dokter Baru FK UMI Dilantik, Angkatan 172 Raih IPK 4,00
Sebanyak 37 dokter FK UMI Angkatan 172 dilantik 24 Oktober 2026; 95% lulus dengan IPK 4,00 dan total alumni...
RSUD HAMS Kisaran Tegaskan Tarif Visum dan Pemeriksaan Haji
RSUD HAMS Kisaran: tarif visum dan pemeriksaan haji mengikuti Perda No.5/2026; perubahan menunggu aturan tur...