Padanglawas: 5.739 KPM Terindikasi Terlibat Judi Online, Bansos Ditunda
Padanglawas — Pemerintah Kabupaten Padanglawas menonaktifkan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada lebih dari 5.700 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdeteksi terlibat judi online. Keputusan itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Padanglawas, Laskar Muda Nasution, Selasa (8/9), sebagai bagian dari upaya verifikasi dan pemadanan data.
Jumlah KPM yang Terdeteksi
Laskar Muda menjelaskan sampai saat ini terdapat 5.739 KPM di Padanglawas yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online. Data ini merupakan hasil pemadanan dengan catatan Kementerian Sosial untuk periode PKH tahap ketiga (Juli–September).
| Program | Jumlah KPM | Keterangan |
|---|---|---|
| PKH (tahap III, Jul–Sep) | 7.082 | Data penerima periode tersebut |
| BPNT | 9.944 | Jumlah penerima BPNT di kabupaten |
| KPM terindikasi judi online | 5.739 | Terdeteksi lewat pemadanan data |
| Indikasi nasional | 1.490.000 | Jumlah penerima bansos & keluarga yang tercatat di PPATK |
Data Nasional dan Langkah Pemerintah
Laskar Muda menyebut pemadanan data dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasilnya menunjukkan ada sekitar 1,49 juta penerima bansos dan anggota keluarganya secara nasional yang terindikasi terlibat transaksi judi online.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah melakukan penonaktifan sementara status KPM dan penghentian bantuan. Langkah ini ditujukan khususnya bagi peserta yang terbukti menggunakan dana bansos untuk aktivitas perjudian.
"Menurut data terakhir hasil verifikasi kementerian sosial untuk September 2026 KPM Bansos yang terdeteksi terlibat dalam transaksi judi online mencapai 5.739 KPM atau penerima bansos di Kabupaten Padanglawas,"
Dampak, Verifikasi, dan Harapan
Penonaktifan bersifat sementara dan bagian dari proses verifikasi yang terus berjalan. Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Suryadi, menyatakan pembaruan data dilakukan bertahap untuk memastikan akurasi.
"Bagaimanapun, pembaharuan data akan terus dilakukan secara bertahap. Sehingga dengan penonaktifan dan penghentian sementara itu, para penerima bansos terlibat judol akan bisa sadar, dan menggunakan bantuan untuk keperluan yang bermanfaat,"
Pemerintah daerah berharap langkah ini mendorong penerima bansos menggunakan bantuan untuk kebutuhan dasar keluarga. Proses verifikasi lanjutan akan menentukan apakah penonaktifan bersifat permanen atau bantuan dapat dikembalikan setelah klarifikasi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pangdam I/BB Dukung Perbati Sumut Lahirkan Atlet Tinju Berkelas Dunia
Pangdam I/BB memberi dukungan terhadap Perbati Sumut untuk memperkuat pembinaan tinju dan melahirkan atlet m...
LiRA Tabagsel Desak Bongkar Dugaan Pungli Anggaran Publikasi DPRD Padangsidimpuan
LiRA Tabagsel minta aparat usut dugaan pungli anggaran publikasi DPRD Padangsidimpuan; wartawan melaporkan p...
Taput Perkuat Perikanan Air Tawar lewat BBI Purbatua
Pemkab Tapanuli Utara mengembangkan BBI Purbatua sebagai pusat percontohan budidaya perikanan air tawar untu...
Keracunan MBG: Ancaman Hukum dan Tanggung Jawab Negara
Kasus keracunan MBG 2025–2026 bersifat sistemik; pakar hukum kesehatan jelaskan opsi tuntutan pidana, perdat...
PB Al Washliyah Minta Pengosongan Lahan 32 Hektare di Helvetia
PB Al Washliyah kembali meminta pengosongan lahan ~32 hektare di Pasar IV Helvetia agar proses hukum berjala...
Wali Kota Medan Dukung Merdang Merdem Karo 2026
Wali Kota Medan Rico Waas mendukung Merdang Merdem Karo 2026, meminta pelestarian budaya dan penjagaan kesak...