Disnaker Langsa Panggil Manajemen Mie Gacoan soal Dugaan Pelanggaran
Langsa — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Langsa memastikan akan memanggil manajemen Gerai Mie Gacoan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro. Pemanggilan dijadwalkan untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilaporkan oleh mantan karyawan.
Pemanggilan resmi dan tujuan klarifikasi
Kepala Disnaker Kota Langsa, Khairul Ichsan SSTP MAP, mengatakan pihaknya akan menyurati dan memanggil manajemen untuk meminta keterangan resmi. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut laporan awal yang diterima dari eks karyawan.
"Insyaallah, Kamis (10/9), kami akan memanggil dan menyurati pihak manajemen Mie Gacoan Kota Langsa untuk meminta sejumlah keterangan,"
Menurut Khairul, pemanggilan merupakan prosedur normatif untuk memberi kesempatan hak jawab kepada perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Laporan eks karyawan dan data tenaga kerja
Disnaker Langsa menyatakan telah menerima laporan dari mantan karyawan Mie Gacoan. Laporan itulah yang menjadi dasar Disnaker melakukan klarifikasi awal kepada pihak manajemen.
Sampai saat ini, manajemen Mie Gacoan belum melaporkan jumlah tenaga kerja kepada Disnaker Kota Langsa. Kondisi ini menjadi salah satu perhatian dalam proses klarifikasi.
Jika panggilan diabaikan
Disnaker memberi catatan tegas jika surat panggilan tidak diindahkan. Pihaknya menegaskan akan meneruskan kasus ini ke tingkat provinsi untuk penanganan lebih lanjut.
"Apabila tidak diindahkan pemanggilan tersebut, pihaknya akan melaporkan kepada tim Pengawas dari Disnaker Provinsi Aceh,"
Peraturan lokal dan himbauan untuk pengusaha
Di Kota Langsa, Qanun Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketenagakerjaan berlaku untuk mengatur kebijakan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi tenaga kerja lokal. Disnaker mengimbau seluruh pihak agar mematuhi peraturan tersebut.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kota Langsa agar tetap patuh pada ketentuan ketenagakerjaan dan regulasi dari Kemnaker,"
Sosialisasi dan pembinaan berkelanjutan
Khairul menambahkan bahwa Disnaker secara rutin melakukan kunjungan silaturahmi dan sosialisasi ke perusahaan untuk mencegah pelanggaran hak pekerja. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Disnaker Kota Langsa menunggu respons manajemen Mie Gacoan atas surat panggilan dan akan menindaklanjuti hasil klarifikasi dengan langkah sesuai mekanisme yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Keturunan Sidebang Tunjukkan Patok Beton Penanda Batas dengan Situngkir
Keturunan Sidebang menunjukkan patok beton yang mereka sebut penanda batas dengan Situngkir di Dairi, terkai...
Polda Sumut Amankan 15 Orang di Sarang Narkoba Medan
Polda Sumut mengamankan 15 orang di sarang narkoba Jalan Badur, Medan Maimun; semua dinyatakan positif narko...
Pengosongan Rumah Aset PT KAI di Medan Memanas, Ada Dugaan Ancaman
Eksekusi rumah di Jalan Kemuning 27A Medan berlanjut; pihak kuasa klaim ancaman dan barang bukti, sambil mem...
Tabrakan Beruntun di Sudirman Medan, 3 Orang Luka
Tabrakan beruntun di Jalan Sudirman Medan pada 24/10 melibatkan tujuh kendaraan; tiga orang dirawat di rumah...
37 Dokter Baru FK UMI Dilantik, Angkatan 172 Raih IPK 4,00
Sebanyak 37 dokter FK UMI Angkatan 172 dilantik 24 Oktober 2026; 95% lulus dengan IPK 4,00 dan total alumni...
RSUD HAMS Kisaran Tegaskan Tarif Visum dan Pemeriksaan Haji
RSUD HAMS Kisaran: tarif visum dan pemeriksaan haji mengikuti Perda No.5/2026; perubahan menunggu aturan tur...