Lokal

Kepala Desa Tanjung Mulia Tarik Surat soal 35 Warga Lae Ikan

Bagikan:
Kantor Kepala Desa Tanjung Mulia di Sitellu Tali Urang Jehe

SUBULUSSALAM — Kepala Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, menarik dan membatalkan surat tertanggal 25 Juni 2026. Pembatalan dilakukan melalui surat per 23 Agustus 2026 berjudul Perihal Pembatalan dan Penarikan Surat yang ditujukan kepada Tim Suryadi Lingga dan ditembuskan kepada Camat Sitellu Tali Urang Jehe. Langkah ini diambil setelah muncul polemik terkait status domisili 35 warga yang disebut dalam surat semula.

Pembatalan surat dan alasan

Surat awal menyatakan 35 warga Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam masih berdomisili di Desa Tanjung Mulia dan tidak pernah berdomisili di Desa Lae Ikan. Surat itu dibuat sebagai bahan verifikasi dan dasar pencoretan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepala Kampong Lae Ikan berdasarkan Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009, Pasal 11. Namun, kemudian Kepala Desa menarik pernyataan tersebut dengan alasan yang tercantum dalam surat pembatalan.

Jadwal pentahapan pemilihan

Persoalan ini muncul di tengah proses penetapan pemilih. Berdasarkan dokumen terkait, tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPT berlangsung pada rentang waktu yang disebutkan oleh panitia. Informasi tanggal penting adalah:

  • Surat Kepala Desa awal: 25 Juni 2026
  • Pembatalan surat oleh Kepala Desa: 23 Agustus 2026
  • Penetapan DPS dan DPT berlangsung pada proses pemilihan kampong yang berjalan sepanjang periode tahapan

Dampak terhadap Pilkampong Lae Ikan

Pembatalan surat ini berimplikasi pada kepastian data pemilih di Lae Ikan. Pihak penyelenggara diharapkan mendapatkan arahan resmi dari pemerintah kota agar semua tahapan Pilkampong berjalan lancar. Tanpa kepastian data, ada risiko gangguan proses pemilihan dan potensi kehilangan hak pilih bagi warga yang terdampak.

Tanggapan tokoh lokal

Ketua ormas setempat, Ahmad Rambe, meminta Pemerintah Kota Subulussalam mengambil sikap tegas. Ia menilai masalah domisili yang menyerang sebagian warga tersebut berpotensi menghilangkan hak pilih mereka terhadap calon kepala desa. Ahmad Rambe juga mengingatkan pentingnya menenangkan situasi agar suasana tetap kondusif selama rangkaian Pilkampong berlangsung.

Upaya konfirmasi

Upaya menghubungi Kepala Desa Tanjung Mulia melalui pesan WhatsApp pada 24 Agustus 2026 belum membuahkan respons. Pemerintah kota dan panitia pemilihan diharapkan segera memberikan keterangan resmi untuk menjawab kebingungan publik dan memastikan integritas pemutakhiran data pemilih.

Kasus pembatalan surat ini menjadi perhatian karena menyentuh isu hak pilih dan validitas data pemilih lokal, sehingga langkah-langkah klarifikasi dan perbaikan data perlu diprioritaskan menjelang tahapan pemilihan berikutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait