Kepala Desa Tanjung Mulia Tarik Surat soal 35 Warga Lae Ikan
SUBULUSSALAM — Kepala Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, menarik dan membatalkan surat tertanggal 25 Juni 2026. Pembatalan dilakukan melalui surat per 23 Agustus 2026 berjudul Perihal Pembatalan dan Penarikan Surat yang ditujukan kepada Tim Suryadi Lingga dan ditembuskan kepada Camat Sitellu Tali Urang Jehe. Langkah ini diambil setelah muncul polemik terkait status domisili 35 warga yang disebut dalam surat semula.
Pembatalan surat dan alasan
Surat awal menyatakan 35 warga Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam masih berdomisili di Desa Tanjung Mulia dan tidak pernah berdomisili di Desa Lae Ikan. Surat itu dibuat sebagai bahan verifikasi dan dasar pencoretan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepala Kampong Lae Ikan berdasarkan Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009, Pasal 11. Namun, kemudian Kepala Desa menarik pernyataan tersebut dengan alasan yang tercantum dalam surat pembatalan.
Jadwal pentahapan pemilihan
Persoalan ini muncul di tengah proses penetapan pemilih. Berdasarkan dokumen terkait, tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPT berlangsung pada rentang waktu yang disebutkan oleh panitia. Informasi tanggal penting adalah:
- Surat Kepala Desa awal: 25 Juni 2026
- Pembatalan surat oleh Kepala Desa: 23 Agustus 2026
- Penetapan DPS dan DPT berlangsung pada proses pemilihan kampong yang berjalan sepanjang periode tahapan
Dampak terhadap Pilkampong Lae Ikan
Pembatalan surat ini berimplikasi pada kepastian data pemilih di Lae Ikan. Pihak penyelenggara diharapkan mendapatkan arahan resmi dari pemerintah kota agar semua tahapan Pilkampong berjalan lancar. Tanpa kepastian data, ada risiko gangguan proses pemilihan dan potensi kehilangan hak pilih bagi warga yang terdampak.
Tanggapan tokoh lokal
Ketua ormas setempat, Ahmad Rambe, meminta Pemerintah Kota Subulussalam mengambil sikap tegas. Ia menilai masalah domisili yang menyerang sebagian warga tersebut berpotensi menghilangkan hak pilih mereka terhadap calon kepala desa. Ahmad Rambe juga mengingatkan pentingnya menenangkan situasi agar suasana tetap kondusif selama rangkaian Pilkampong berlangsung.
Upaya konfirmasi
Upaya menghubungi Kepala Desa Tanjung Mulia melalui pesan WhatsApp pada 24 Agustus 2026 belum membuahkan respons. Pemerintah kota dan panitia pemilihan diharapkan segera memberikan keterangan resmi untuk menjawab kebingungan publik dan memastikan integritas pemutakhiran data pemilih.
Kasus pembatalan surat ini menjadi perhatian karena menyentuh isu hak pilih dan validitas data pemilih lokal, sehingga langkah-langkah klarifikasi dan perbaikan data perlu diprioritaskan menjelang tahapan pemilihan berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...