Pasangan Kekasih Ditangkap Jual Pil Ekstasi di Medan Tembung
Medan — Dua pemuda yang merupakan pasangan kekasih ditangkap petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan pada Senin (24/8) karena menjual pil ekstasi di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung. Kedua pelaku berinisial AZ (21) dan NF (19) ditangkap bersama barang bukti sebanyak lima butir pil ekstasi.
Penangkapan dan barang bukti
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba oleh sepasang muda-mudi di kawasan Medan Tembung. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap AZ di Jalan Tuamang dengan barang bukti pil ekstasi.
Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AZ bersama barang bukti pil ekstasi di Jalan Tuamang.
Kronologi pengembangan
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap NF. Menurut penyidikan, NF berperan memberikan pil ekstasi kepada AZ untuk dijual. Penangkapan NF berlangsung di sekitar Jalan Panglima Denai setelah petugas menelusuri jaringan pemasok dan pembeli.
Status hukum dan keterangan petugas
AZ dan NF merupakan pasangan kekasih yang, menurut penyidikan, telah menjual pil ekstasi selama sekitar satu bulan. Keduanya kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku ini merupakan pasangan kekasih sudah satu bulan menjual pil ekstasi. Terhadap keduanya telah ditahan di Mapolrestabes Medan guna menjalani proses hukum,
Dampak dan langkah penegakan
Kasus ini menegaskan fokus operasi Sat Narkoba terhadap peredaran obat terlarang di wilayah perkotaan. Penindakan terhadap pelaku kecil seperti ini juga dimaksudkan untuk menekan rantai distribusi yang bisa berujung pada peredaran lebih luas.
Penyidik masih mendalami apakah kedua pelaku bekerja sendiri atau bagian dari jaringan yang lebih besar. Hasil pemeriksaan dan barang bukti akan menjadi dasar penyidikan lanjutan dan kemungkinan pengembangan tersangka baru.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...