Pasangan Kekasih Ditangkap Jual Pil Ekstasi di Medan Tembung
Medan — Dua pemuda yang merupakan pasangan kekasih ditangkap petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan pada Senin (24/8) karena menjual pil ekstasi di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung. Kedua pelaku berinisial AZ (21) dan NF (19) ditangkap bersama barang bukti sebanyak lima butir pil ekstasi.
Penangkapan dan barang bukti
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba oleh sepasang muda-mudi di kawasan Medan Tembung. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap AZ di Jalan Tuamang dengan barang bukti pil ekstasi.
Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AZ bersama barang bukti pil ekstasi di Jalan Tuamang.
Kronologi pengembangan
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap NF. Menurut penyidikan, NF berperan memberikan pil ekstasi kepada AZ untuk dijual. Penangkapan NF berlangsung di sekitar Jalan Panglima Denai setelah petugas menelusuri jaringan pemasok dan pembeli.
Status hukum dan keterangan petugas
AZ dan NF merupakan pasangan kekasih yang, menurut penyidikan, telah menjual pil ekstasi selama sekitar satu bulan. Keduanya kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku ini merupakan pasangan kekasih sudah satu bulan menjual pil ekstasi. Terhadap keduanya telah ditahan di Mapolrestabes Medan guna menjalani proses hukum,
Dampak dan langkah penegakan
Kasus ini menegaskan fokus operasi Sat Narkoba terhadap peredaran obat terlarang di wilayah perkotaan. Penindakan terhadap pelaku kecil seperti ini juga dimaksudkan untuk menekan rantai distribusi yang bisa berujung pada peredaran lebih luas.
Penyidik masih mendalami apakah kedua pelaku bekerja sendiri atau bagian dari jaringan yang lebih besar. Hasil pemeriksaan dan barang bukti akan menjadi dasar penyidikan lanjutan dan kemungkinan pengembangan tersangka baru.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ketua Golkar Sumut Bungkam Setelah Dhody Thahir Ditetapkan Tersangka
Ketua Golkar Sumut belum merespons setelah Dhody Thahir ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut terkait dugaan...
Terdakwa Fasilitasi Judi Slot Dituntut 3 Tahun di PN Medan
Dua terdakwa fasilitasi judi slot online di Medan dituntut 3 tahun penjara; jaksa sebut perbuatan meresahkan...
DPRK Banda Aceh Serukan Konsolidasi Umat Jelang Maulid
Ketua DPRK Banda Aceh ajak konsolidasi umat saat zikir Maulid untuk cegah penyakit sosial, termasuk isu LGBT...
Oknum Akademisi ABS Ditetapkan Tersangka Penelantaran Anak
Polda Sumut menetapkan oknum akademisi ABS sebagai tersangka penelantaran anak; keluarga minta penahanan unt...
Polrestabes Medan Grebek Dua Sarang Narkoba di Jalan Mangkubumi
Polrestabes Medan menggerebek dua sarang narkoba di Jalan Mangkubumi, Minggu (23/8); dua bandar dan tujuh pe...
Wagub Aceh Saksikan Penyerahan SK Plt Sekda kepada Taufik
Wagub Aceh Fadhlullah menyaksikan penyerahan SK Plt Sekda kepada Taufik dan melantik M. Nasir sebagai Kepala...