Lokal

Polrestabes Medan Grebek Dua Sarang Narkoba di Jalan Mangkubumi

Bagikan:
Polisi berjaga di lokasi penggerebekan narkoba di Jalan Mangkubumi Medan

Medan — Tim Polrestabes Medan menggerebek kawasan padat penduduk di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, pada Minggu (23/8) sore. Aksi itu menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkoba.

Penggerebekan dan penangkapan

Dari operasi tersebut polisi mengamankan sembilan orang, terdiri dari dua tersangka pengedar berinisial AR (37) dan AG (42) serta tujuh orang diduga pengguna narkoba. Semua yang diamankan dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Modus dan barang bukti

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menyatakan penggerebekan mengungkap dua sarang narkoba dengan modus berbeda. Pertama beroperasi lewat rumah kos, kedua memanfaatkan barak di bantaran sungai sebagai tempat transaksi dan konsumsi.

Ada dua sarang narkoba dengan modus berbeda yang kami gerebek. Pertama sarang narkoba modus rumah kos. Kedua modusnya berada di bantaran sungai yang dijadikan sarang narkoba

Petugas juga menyita barang bukti berupa tiga paket sabu. Detail jumlah berat atau nilai barang bukti belum diumumkan kepolisian.

Tindakan polisi di lokasi

Untuk mencegah praktek peredaran narkoba berlanjut, personel menindak tegas dengan menghancurkan barak-barak yang dipakai sebagai tempat transaksi maupun konsumsi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya membersihkan titik-titik rawan di lingkungan tersebut.

Terhadap sembilan orang yang diamankan itu telah ditahan di Mapolrestabes Medan guna menjalani proses hukum. Sementara tempat yang digerebek itu akan dilakukan pengawasan ketat

Dampak dan proses hukum

Polisi menahan para tersangka sementara menunggu berkas penyidikan. Lokasi penggerebekan akan mendapat pengawasan ketat agar kegiatan serupa tidak kembali muncul. Operasi seperti ini diharapkan menekan peredaran narkoba di kawasan padat penduduk.

Penggerebekan di Jalan Mangkubumi menjadi salah satu langkah penegakan hukum yang menargetkan sarang narkoba kecil namun berdampak luas. Ke depan, aparat menyebut akan terus melakukan patroli dan tindakan preventif di titik-titik rawan lainnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait