Oknum Akademisi ABS Ditetapkan Tersangka Penelantaran Anak
Direktorat Reserse Kriminal Umum Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Utara menetapkan oknum akademisi berinisial ABS sebagai tersangka dugaan penelantaran anak. Penetapan ini terungkap saat kuasa hukum korban mendatangi Polda Sumut, Senin (24/8), untuk menanyakan perkembangan laporan polisi nomor LP/B/825/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Juni 2024 dan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Penetapan tersangka dan dasar hukum
Berdasarkan SP2HP yang diterima pihak pelapor, penyidik telah menggelar perkara dan menetapkan ABS sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026. ABS disangkakan melanggar Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal yang disangkakan disebutkan oleh kuasa hukum pelapor memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, sehingga keluarga korban mendorong agar penyidik mempertimbangkan langkah penahanan.
Keterangan kuasa hukum dan permintaan SP2HP
Kuasa hukum korban, Benri Pakpahan SH MH, memastikan kedatangannya ke Polda Sumut untuk meminta perkembangan penyidikan dan SP2HP terbaru. Menurutnya, langkah penahanan objektif dapat dilakukan karena ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut.
Harapan kita, karena secara objektif bisa dilakukan penahanan, demi mempercepat proses penyidikan kita berharap dilakukan penahanan supaya prosesnya lebih cepat, mengingat kasus ini sudah sangat lama, kurang lebih sudah dua tahun.
Benri menambahkan bahwa rencana pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan juga telah diinformasikan oleh penyidik.
Kronologi keluarga dan hasil pemeriksaan DNA
Pihak pelapor menjelaskan dinamika rumah tangga antara Lucia Lastiur Lumban Raja dan ABS. Keduanya masih berstatus suami istri sejak menikah pada 13 Desember 2022 di Kota Medan, namun persoalan nafkah dan komunikasi dinilai tak kunjung diselesaikan oleh pihak tersangka.
Lucia menyatakan anaknya tidak pernah menerima nafkah dari ABS sejak masa kehamilan hingga usia hampir tiga tahun. Pemeriksaan DNA yang dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut pada 2024 menunjukkan adanya hubungan biologis antara anak tersebut dan ABS.
Tes DNA sudah dilakukan di Polda Sumut dan hasilnya sudah keluar sejak 2024. Tetapi sampai sekarang belum pernah ada itikad dari pihak laki-laki untuk menemui anaknya.
Dinamika tuntutan dan proses hukum selanjutnya
Pelapor berharap penetapan tersangka diikuti tindakan hukum lanjutan, termasuk penahanan, agar ada efek jera dan percepatan penyidikan. Namun keputusan akhir terkait penahanan tetap berada di kewenangan penyidik.
Kasus ini akan terus diproses oleh Polda Sumut dengan pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan, sementara keluarga korban menunggu kepastian hukum bagi anak dan dirinya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...