Tarif Rp0 untuk Pencatatan Lagu Perkuat Tata Kelola Royalti
Pemerintah menetapkan tarif pencatatan hak cipta lagu dan musik menjadi Rp0 mulai 1 Agustus 2026 sebagai langkah afirmatif memperkuat basis data musik nasional dan tata kelola royalti. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Hukum.
Kebijakan dan dasar hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 menyesuaikan tarif pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik yang sebelumnya Rp200.000 menjadi Rp0. Kebijakan berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Tujuan: percepat pembangunan basis data musik
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hermansyah Siregar, menyatakan kebijakan itu bertujuan mempercepat pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Pemerintah berharap lebih banyak karya tercatat untuk memperkuat perlindungan dan distribusi royalti.
Proses dan pemangku kepentingan
Menurut Hermansyah, kebijakan tarif Rp0 lahir dari proses panjang yang melibatkan diskusi lintas instansi dan pelaku industri kreatif. Salah satu pihak yang ikut memberi perhatian adalah Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, yang membantu menjembatani komunikasi dengan Kementerian Keuangan.
"Sejak awal kami di DJKI mendorong adanya kebijakan afirmatif untuk memperkuat basis data lagu nasional. Dalam prosesnya, kami berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Mas Yovie Widianto,"
"Beliau kemudian turut menjembatani komunikasi dengan Kementerian Keuangan sehingga berbagai alternatif kebijakan dapat dibahas secara komprehensif. Dari rangkaian proses tersebut, akhirnya disepakati penetapan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan musik,"
Data dan manfaat bagi sistem royalti
Hermansyah mencatat saat ini diperkirakan ada sekitar 7 juta karya lagu dan musik di Indonesia, namun baru sekitar 26 ribu yang tercatat. Pembebasan tarif dimaknai sebagai investasi negara untuk melengkapi basis data.
Data PDLM akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Integrasi ini diharapkan membuat identifikasi kepemilikan hak dan distribusi royalti lebih akurat dan tepat sasaran.
Sasaran dan pesan kepada pencipta
Hermansyah menegaskan kebijakan ini bukan membedakan perlakuan terhadap jenis ciptaan lain, melainkan kebijakan strategis khusus sektor musik. Pemerintah mengajak pencipta dan pelaku industri untuk memanfaatkan momentum ini dan segera mencatatkan karya mereka.
"Pembebasan tarif ini merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi seluruh pelaku ekosistem musik,"
Dengan data yang lebih lengkap dan sistem terintegrasi, proses klaim serta distribusi royalti diperkirakan menjadi lebih cepat dan transparan, sehingga memberi manfaat luas bagi pencipta, produser, dan pelaku industri musik.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...