Tarif Cukai Pabrikan Rokok Golongan III: Usulan Afirmasi Rp300/Batang
Tarif cukai pabrikan rokok golongan III menjadi sorotan setelah Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI, mendorong kebijakan afirmatif pada Minggu 21 Juni 2026 di Jakarta. Tarif cukai pabrikan rokok golongan III diusulkan disederhanakan dan diberi insentif untuk menjaga kelangsungan usaha kecil dan menengah, memperluas penggunaan cukai legal, serta menekan peredaran pita cukai ilegal.
Usulan afirmatif dan alasan
Said Abdullah menilai struktur industri rokok di banyak daerah, termasuk Madura, didominasi pabrikan golongan III yang berukuran kecil hingga menengah. Karena itu, kebijakan tarif cukai yang tidak mempertimbangkan karakteristik ini berpotensi menambah beban usaha pada masa pemulihan ekonomi.
Kita harus memahami karakter industri rokok di Indonesia. Banyak pabrikan golongan III yang masih berkembang dan belum memiliki pasar yang kuat. Jika tarif cukainya terlalu berat, mereka akan kesulitan bertahan,
Said mengusulkan pemberian insentif berupa pengurangan tarif sebesar Rp300 per batang bagi pabrikan golongan III yang usianya di bawah 20 tahun. Ia menilai insentif tersebut dapat mendorong lebih banyak produsen beralih memakai cukai resmi.
Dampak ekonomi dan data tenaga kerja
Said menekankan kontribusi signifikan industri hasil tembakau terhadap ekonomi daerah. Di Madura, misalnya, sektor ini menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung, belum termasuk pekerja tidak langsung dan aktivitas ekonomi turunannya.
Dengan memberi kebijakan afirmatif, menurut Said, pemerintah tidak semata-mata menurunkan penerimaan. Sebaliknya, peningkatan produsen yang patuh terhadap cukai resmi berpotensi memperbesar basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Syarat penegakan dan sanksi
Said menegaskan bahwa insentif harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Pabrikan yang menerima kemudahan tetapi tetap menggunakan pita cukai palsu harus dikenai sanksi tegas.
Kalau kebijakan afirmatif sudah diberikan tetapi masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat,
Menurutnya, kombinasi antara insentif dan penindakan menjadi kunci agar tujuan meningkatkan kepatuhan, penerimaan negara, dan melindungi lapangan kerja tercapai secara seimbang.
Penutup: prospek kebijakan
Rencana afirmasi tarif cukai untuk pabrikan golongan III membuka ruang kebijakan yang lebih berpihak pada kelangsungan usaha kecil dan menengah. Jika diimplementasikan dengan pengawasan ketat dan aturan sanksi jelas, kebijakan ini berpeluang menekan peredaran pita cukai ilegal sekaligus memperkuat penerimaan negara.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Kanang Serap Aspirasi Ngawi: Keluhan Harga, KDMP, dan Listrik
Anggota DPR Ir. Budi Sulistyono (Kanang) serap aspirasi warga Ngawi soal kenaikan harga, KDMP, MBG, dan gang...
Soekarno Cup I: 150 Atlet Berlaga di Turnamen Tenis Meja Bojonegoro
PDI Perjuangan Bojonegoro gelar Soekarno Cup I (20 Juni 2026) untuk menjaring bibit tenis meja; 150 atlet da...
PDI Perjuangan Jember Pastikan Kepengurusan Hingga Anak Ranting
DPC PDI Perjuangan Jember menyatakan kepengurusan hingga anak ranting aktif, memenuhi kuota 30% perempuan da...
DPC PDI Perjuangan Gelar Konco Lidasi untuk Gen Z di Banyuwangi
DPC PDI Perjuangan Banyuwangi menggelar "Konco Lidasi" di UNTAG untuk menafsir ulang pemikiran Bung Karno da...
DPRD Jatim Percepat Pembebasan Lahan Jalan Pandugo untuk Keselamatan
DPRD Jatim mempercepat pembebasan lahan Jalan Pandugo usai peninjauan 18 Juni 2026 demi mengurangi kecelakaa...
Pramuka Surabaya Pecahkan 3 Rekor MURI, Libatkan Puluhan Ribu
Gerakan Pramuka Surabaya memecahkan tiga rekor MURI pada 20 Juni 2026, melibatkan puluhan ribu peserta di St...