Tarif Cukai Pabrikan Rokok Golongan III: Usulan Afirmasi Rp300/Batang
Tarif cukai pabrikan rokok golongan III menjadi sorotan setelah Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI, mendorong kebijakan afirmatif pada Minggu 21 Juni 2026 di Jakarta. Tarif cukai pabrikan rokok golongan III diusulkan disederhanakan dan diberi insentif untuk menjaga kelangsungan usaha kecil dan menengah, memperluas penggunaan cukai legal, serta menekan peredaran pita cukai ilegal.
Usulan afirmatif dan alasan
Said Abdullah menilai struktur industri rokok di banyak daerah, termasuk Madura, didominasi pabrikan golongan III yang berukuran kecil hingga menengah. Karena itu, kebijakan tarif cukai yang tidak mempertimbangkan karakteristik ini berpotensi menambah beban usaha pada masa pemulihan ekonomi.
Kita harus memahami karakter industri rokok di Indonesia. Banyak pabrikan golongan III yang masih berkembang dan belum memiliki pasar yang kuat. Jika tarif cukainya terlalu berat, mereka akan kesulitan bertahan,
Said mengusulkan pemberian insentif berupa pengurangan tarif sebesar Rp300 per batang bagi pabrikan golongan III yang usianya di bawah 20 tahun. Ia menilai insentif tersebut dapat mendorong lebih banyak produsen beralih memakai cukai resmi.
Dampak ekonomi dan data tenaga kerja
Said menekankan kontribusi signifikan industri hasil tembakau terhadap ekonomi daerah. Di Madura, misalnya, sektor ini menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung, belum termasuk pekerja tidak langsung dan aktivitas ekonomi turunannya.
Dengan memberi kebijakan afirmatif, menurut Said, pemerintah tidak semata-mata menurunkan penerimaan. Sebaliknya, peningkatan produsen yang patuh terhadap cukai resmi berpotensi memperbesar basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Syarat penegakan dan sanksi
Said menegaskan bahwa insentif harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Pabrikan yang menerima kemudahan tetapi tetap menggunakan pita cukai palsu harus dikenai sanksi tegas.
Kalau kebijakan afirmatif sudah diberikan tetapi masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat,
Menurutnya, kombinasi antara insentif dan penindakan menjadi kunci agar tujuan meningkatkan kepatuhan, penerimaan negara, dan melindungi lapangan kerja tercapai secara seimbang.
Penutup: prospek kebijakan
Rencana afirmasi tarif cukai untuk pabrikan golongan III membuka ruang kebijakan yang lebih berpihak pada kelangsungan usaha kecil dan menengah. Jika diimplementasikan dengan pengawasan ketat dan aturan sanksi jelas, kebijakan ini berpeluang menekan peredaran pita cukai ilegal sekaligus memperkuat penerimaan negara.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Eri Cahyadi Tekankan Pendidikan Pancasila di Sekolah Rakyat Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi menekankan pendidikan karakter berbasis Pancasila di Sekolah Rakyat SRT 2 Surabaya saa...
Kediri Salurkan 216 Alsintan untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Pemkab Kediri menyalurkan 216 unit alsintan dan memperkuat irigasi untuk meningkatkan produktivitas dan keta...
DPRD Surabaya Minta DPR Perjuangkan Anggaran APBN untuk Banjir
DPRD Surabaya mendorong anggota DPR RI Dapil Surabaya memperjuangkan alokasi APBN untuk pengendalian banjir,...
Soekarno Cup 2026 Siap Digelar di Surabaya, Pembukaan 10 Agustus
Panitia Soekarno Cup 2026 menyatakan kesiapan penuh untuk pembukaan 10 Agustus di Surabaya; persiapan teknis...
Ansari Jelaskan Pengelolaan Dana Haji BPKH dan Subsidi BPIH 2026
Ansari mengajak masyarakat Madura memahami pengelolaan dana haji BPKH; hasil investasi disalurkan untuk subs...
Bupati Bangkalan Tekankan Integritas sebagai Fondasi Pelayanan Publik
Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan integritas sebagai fondasi pelayanan publik saat acara pencegahan k...