Ansari Jelaskan Pengelolaan Dana Haji BPKH dan Subsidi BPIH 2026
PAMEKASAN — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI, Hj. Ansari, menggelar sarasehan tentang tata kelola dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Pamekasan pada Selasa (4/8/2026). Ia menyerukan agar masyarakat Madura memahami cara pengelolaan dana haji untuk menangkal disinformasi dan memastikan manfaat dana dirasakan calon jemaah.
Sosialisasi tujuan dan akses laporan
Ansari mengatakan setoran awal jemaah tidak "mengendap", melainkan diolah secara transparan oleh BPKH sehingga memberikan manfaat langsung bagi calon jemaah. Ia menekankan pentingnya edukasi publik sebagai mitra kerja BPKH di DPR.
“Masyarakat perlu mengetahui tugas BPKH, bagaimana dana haji dikelola, sistem pelaporannya, hingga manfaat yang dihasilkan. Selain melalui sosialisasi langsung seperti ini, laporan BPKH juga sangat terbuka dan bisa diakses publik lewat media sosial resmi mereka,” ujar Ansari.
Skema investasi dan subsidi biaya haji
Menurut Ansari, dana setoran awal diinvestasikan pada instrumen berbasis syariah yang aman. Hasil pengembangan dana itulah yang digunakan untuk menyubsidi biaya keberangkatan jemaah.
Dia merinci angka BPIH pada musim haji 2026. Secara riil, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai sekitar Rp87,9 juta. Namun, yang dibebankan kepada jemaah adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp52,1 juta. Selisihnya, sekitar Rp33 juta, ditutup dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Manfaat dana untuk masyarakat
Tidak hanya menutup selisih biaya keberangkatan, hasil optimalisasi dana haji dan Dana Abadi Umat (DAU) turut disalurkan ke program kemaslahatan. Ansari menyebut contoh konkret seperti pembangunan sumur bor, pengadaan kendaraan operasional, dan perbaikan infrastruktur jalan paving di pedesaan.
Dengan skema ini, kata Ansari, beban biaya bagi jemaah dapat ditekan tanpa mengurangi kualitas layanan. Ia mendorong masyarakat agar aktif mengakses laporan BPKH untuk memverifikasi penggunaan dana secara transparan.
Implikasi dan arah ke depan
Peningkatan literasi keuangan haji dinilai krusial untuk mengurangi kekhawatiran publik terhadap isu pengelolaan dana. Ke depan, kolaborasi antara DPR, BPKH, dan masyarakat diharapkan memperkuat akuntabilitas serta memaksimalkan manfaat sosial dana haji untuk kesejahteraan komunitas.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Bupati Kediri Minta Camat Pantau Perubahan Data Desil
Bupati Kediri minta camat pantau perubahan data desil agar bantuan sosial dan layanan kesehatan tepat sasara...
Reses DPRD Madiun Disandingkan dengan Sosialisasi Disdukcapil
Wakil Ketua I DPRD Madiun menggabungkan reses dengan sosialisasi Disdukcapil untuk perluas akses layanan dan...
Tiga Wasit Perempuan Pimpin Soekarno Cup U-17 2026
Tiga wasit perempuan berlisensi nasional ditunjuk memimpin Soekarno Cup U-17 2026 di Jawa Timur, 10–24 Agust...
de Red FC Resmi Bermarkas di Surabaya, Prioritaskan Pembinaan Pemain Muda
de Red FC resmi pindah ke Surabaya pasca Kongres PSSI 2026 dan menempatkan pembinaan pemain muda sebagai pri...
Soekarno Cup 2026: 16 Provinsi Siap Bina Talenta Sepak Bola
Soekarno Cup 2026 digelar 10-24 Agustus di Jawa Timur; 16 tim provinsi dan 400 pemain usia 17 tahun dibidik...
Surabaya Wajibkan Iuran Sukarela untuk HUT ke-81
Wali Kota Surabaya minta iuran HUT Ke-81 bersifat sukarela, tanpa mematok nominal agar tidak membebani warga...