Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu 3,10 Gram di Bandar Selamat
Labuhanbatu Utara — Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial MTS alias Tebe (34) di Kelurahan Bandar Selamat, Selasa 4 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,10 gram yang diduga untuk dijual.
Penangkapan dan proses penindakan
Operasi dipimpin Kanit II Satres Narkoba, Ipda R. Situngkir, bersama Aipda NC. Gulo, Brigadir Fajar W. Sukma, Brigadir Hardi Siregar, dan Briptu M. Arys Budiman. Mereka mengamankan tersangka di lokasi kejadian dan langsung membawa yang bersangkutan ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan.
Kasat Narkoba AKP Hardiyanto membenarkan penangkapan itu kepada wartawan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Menurutnya, barang bukti awal menguatkan dugaan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Barang bukti yang disita
Petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penggunaan sabu. Rinciannya sebagai berikut:
- Satu bungkus plastik klip berisi narkotika diduga sabu seberat 3,10 gram
- Empat bungkus plastik klip kosong
- Satu unit timbangan elektrik
- Satu unit ponsel merek Infinix
- Satu sedotan (pipet) berbentuk sekop
- Satu kaca pirek
- Satu alat hisap sabu atau bong
- Uang tunai sebesar Rp100.000
Keterangan penyidik
Menurut Kasat Narkoba, tersangka mengaku barang yang ditemukan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial 'Hasibuan'. Nama tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Kanit II Ipda R. Situngkir berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Muhammad Tabah Sipahutar Alias TEBE, berikut barang bukti Satu bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 3,10 Gram,"
Langkah penanganan selanjutnya
Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan pemasok.
Komitmen pemberantasan narkotika
Kasat Narkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kita terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,"
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian setempat untuk menekan peredaran narkotika. Proses penyelidikan terhadap pemasok yang disebut tersangka masih berjalan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Intake WTP Pasi Lamgarot Berhenti 5 Jam, Pasokan Air Kembali Normal
Intake WTP Pasi Lamgarot di Siron sempat berhenti 5 jam karena sedimen akibat debit Sungai Krueng Aceh menur...
Dekranasda Perkuat UMKM Aceh Besar Lewat Pembinaan dan Promosi
Dekranasda Aceh Besar mendorong 4.000 UMKM naik kelas melalui pembinaan, pelatihan, promosi, dan akses pembi...
Polresta Deliserdang Musnahkan 1,2 Kg Sabu dari 48 Kasus
Polresta Deliserdang memusnahkan 1.266,04 gram sabu hasil pengungkapan 48 kasus Mei–Juni 2026, pemusnahan di...
Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kualuh Selatan
Polres Labuhanbatu menangkap MA (20) terkait dugaan pencabulan anak di Kualuh Selatan; kasus ditangani Unit...
Wabup Adlin Resmikan Turnamen Catur Antar OPD Sergai HUT RI ke-81
Wabup Adlin Tambunan membuka Turnamen Catur Antar OPD di Sergai, Kamis (6/8), sebagai bagian dari perayaan H...
Pemkab Simalungun Percepat Pemulihan Pasca Banjir Serbelawan
Pemkab Simalungun bersama perusahaan dan warga percepat pemulihan pasca banjir Serbelawan untuk kembalikan a...