Lokal

DPRD Selidiki Alih Fungsi 6 Hektare Sawah di Deliserdang

Bagikan:
Rapat Dengar Pendapat DPRD terkait alih fungsi lahan sawah di Pantai Labu Deliserdang

Deliserdang — DPRD Deliserdang lintas komisi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (6/8) untuk menindaklanjuti alih fungsi lahan persawahan seluas 6 hektare yang ditimbun untuk pembangunan peternakan ayam di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu. Pemilik lahan, Dedy Irawan, melaporkan dugaan penipuan perizinan dan kerugian hingga Rp1,1 miliar.

RDP dan pihak yang hadir

RDP dipimpin anggota Komisi II Indra Silaban, SH, didampingi anggota DPRD lainnya. Acara dihadiri pengusaha pemilik lahan, kuasa hukum, Kepala Desa Paluh Sibaji, Sekretaris Camat Pantai Labu, serta perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pertanian, DPMPTSP, dan Satpol PP.

Beberapa instansi menyatakan tidak pernah menerima permohonan perizinan dari pemilik lahan. Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya menegaskan lokasi yang ditimbun termasuk Kawasan Lahan Baku Sawah Nasional sehingga tidak bisa dialihfungsikan.

Kronologi pembayaran dan dugaan penipuan

Menurut penuturan Dedy, proses bermula dari rekomendasi Kepala Desa Nasri yang mengenalkan seorang perantara perizinan berinisial AA. Dedy mengaku melakukan serangkaian pembayaran kepada AA untuk mengurus izin.

“Pertama itu saya tanya sama Kades bisa nggak dibangun peternakan dan dibilang nanti dibantu izin-izin yang lain. Kenal sama dia (AA) dari Kades.”

Dedy menjelaskan ada transaksi awal senilai Rp30 juta yang dilakukan di kantor desa. Selanjutnya ia mentransfer dana lebih dari 10 kali hingga total mencapai sekitar Rp400 juta pada perjanjian awal November 2025. Setelah itu AA meminta tambahan dan Dedy menyerahkan total kerugian hingga Rp1,1 miliar.

“Setelah habis 400 juta dibilang ada aturan baru dan minta tambahan lagi. Awal dikasihnya NIB berbentuk dokumen, baru yang lainnya dikirim dalam bentuk PDF.”

Dedy baru sadar dokumen itu palsu setelah lokasi usaha disegel Pemkab Deliserdang. Ia telah melaporkan kasus ini ke Polresta Deliserdang.

Tanggapan pemerintah daerah

Kepala DPMPTSP Deliserdang, A. Fitriyan Syukri, menyatakan belum melaporkan kasus itu ke pihak berwajib. DPMPTSP kini fokus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha yang menjadi korban.

“Isi berita terlalu dipaksakan, seakan-akan dengan mengenal AA, saya dikaitkan dengan prilaku AA atas dugaan izin palsu yang dialami DI. Ini sangat merugikan saya.”

Syukri mengakui mengenal AA tetapi menegaskan tidak memiliki keterkaitan dalam dugaan pemalsuan izin tersebut. Pihak kecamatan dan dinas terkait juga menegaskan belum menerima permohonan resmi dari Dedy.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Anggota DPRD Indra Silaban menyayangkan kejadian ini dan mengingatkan agar proses perizinan berjalan transparan. Ia mengingatkan agar kasus ini tidak menimbulkan ketakutan investor yang ingin menanamkan modal di Deliserdang.

RDP memutuskan untuk memantau proses penegakan hukum dan koordinasi antar dinas agar kejadian serupa tidak terulang. Satpol PP sudah melakukan penyegelan lokasi sementara proses pemeriksaan berlangsung.

Kasus ini membuka sorotan terhadap praktik penggunaan calo perizinan dan pentingnya verifikasi dokumen sebelum memulai pembangunan lahan pertanian produktif.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait