Polisi Tangkap Penjual Miras Ilegal di Pangkatan, Labuhanbatu
RANTAUPRAPAT — Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu menindak penjualan minuman keras tanpa izin di Warung Kafe Tolong, Dusun Suka Ramai, Desa Pangkatan, Jumat (17/7) dini hari. Petugas datang setelah menerima laporan warga dan mengamankan pemilik serta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan dan penangkapan
Penindakan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius SH bersama tim opsnal. Aksi dilakukan setelah Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menerima informasi dari masyarakat dan memerintahkan pengecekan lokasi. Setibanya di warung, petugas menemukan aktivitas penjualan minuman keras yang tidak berizin.
Pengakuan pemilik dan barang bukti
Pemilik warung berinisial RAP berusia 36 tahun mengakui menjual minuman keras tanpa memiliki izin perdagangan. Petugas kemudian mengamankan pemilik warung dan sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir.
- Barang bukti: empat botol minuman keras jenis Anggur Merah merek Orang Tua.
- Semua barang bukti disita dan dibawa ke Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Respons polisi dan peran masyarakat
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan SH menyampaikan apresiasi atas peran aktif warga yang melapor. Pihak kepolisian menekankan pentingnya kerja sama masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban publik.
"Polri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kasi Humas.
Proses hukum selanjutnya
Setelah pengamanan, petugas akan melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kasus ini menegaskan komitmen aparat dalam menindak distribusi minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Pengawasan dan penindakan diharapkan terus dilakukan, sementara masyarakat diminta tetap aktif melapor bila menemukan kegiatan serupa di lingkungannya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati Pimpin Gotong Royong Tiga Hari di Tanjungtiram untuk Kebersihan
Bupati Batubara pimpin gotong royong tiga hari di Tanjungtiram (18–20 Sep 2026) melibatkan Forkopimda, TNI,...
Batubara Siapkan Tanam 16.000 Pohon Aren, Potensi Nira dan Gula Aren
Bupati Batubara kunjungi penangkaran aren dan rencanakan penanaman 16.000 pohon untuk kembangkan nira dan gu...
ASN Batubara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional 17 September 2026
ASN Pemkab Batubara menggelar upacara HKN pada 17 September 2026 untuk menegaskan disiplin, profesionalisme,...
BKAD Tapanuli Utara dan IT Del Uji Coba SIKAT-BENCANA
BKAD Tapanuli Utara bersama IT Del menguji prototipe SIKAT-BENCANA untuk mempercepat pengelolaan BTT dan pen...
Kontainer Alkes Tiba di RSUD Sabang, Status Kontrak di Inaproc Disorot
Kontainer alkes tiba di RSUD Sabang (19/9) meski ada klaim pembatalan kontrak; penyedia mengacu pada status...
Ratusan Warga Aceh Besar Terima Beras Bulog, 39 Nama Hilang dari Data
Ratusan warga Aceh Besar menerima beras Bulog periode Juli–September 2026; 39 nama hilang dari data sementar...