URC Jatanras Tembak dan Tangkap DPO Bandar Narkoba di Riau
MEDAN — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menembak dan menangkap Fuanto Fransyah alias Apeng (40), DPO bandar narkoba yang melarikan diri saat penggerebekan di Jalan Multatuli, Medan. Penangkapan berlangsung di Provinsi Riau setelah penyelidikan intensif, kata pihak kepolisian, Rabu (15/7).
Penggerebekan di Multatuli dan pelarian
Menurut Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, penggerebekan awal dilakukan pada Kamis, 28 Mei, oleh personel Dit Narkoba. Dalam operasi itu enam orang berhasil diamankan, termasuk target utama yakni Apeng.
“Pada Kamis (28/5) lalu, personel Dit Narkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi peredaran narkoba di kawasan Multatuli. Dalam penggerebekan itu, enam orang berhasil diamankan termasuk Fuanto Fransyah alias Apeng yang merupakan terget utama,”
Namun penggerebekan berujung ricuh. Masyarakat setempat melakukan perlawanan berupa pelemparan terhadap petugas dan merusak kendaraan dinas. Kondisi itu dimanfaatkan Apeng untuk melarikan diri sehingga dia dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Namun saat penggerebekan terjadi perlawanan dilakukan masyarakat hingga terjadi pelemparan petugas dan merusak kendaraan milik personel sehingga pelaku Apeng melarikan diri,”
Pengejaran dan penangkapan di Riau
Setelah dinyatakan DPO, tim Dit Narkoba berkoordinasi dengan Jatanras Polda Sumut untuk memburu Apeng. Tim URC Jatanras yang dipimpin Kasubdit Kompol Jama Purba melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan tempat persembunyian tersangka di wilayah Provinsi Riau.
“Akhirnya, Tim URC Jatanras Poldasu dipimpin Kasubdit Kompol Jama Purba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Fuad Fransyah Alias Apeng ditempat persembunyiannya di kawasan Riau,”
Dalam proses penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas berupa penembakan terhadap DPO tersebut dan kemudian mengamankannya. Selain Apeng, petugas juga menangkap satu tersangka lain yang diduga ikut menyerang polisi saat penggerebekan di Multatuli.
Status tersangka dan pengembangan kasus
Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol menjelaskan jumlah tersangka terkait kasus penyerangan terhadap aparat terus bertambah seiring penangkapan terbaru.
“Dengan penangkapan tersebut, total tersangka yang telah diamankan dalam kasus penyerangan terhadap polisi menjadi empat orang. Sementara itu, sembilan pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),”
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Orang diamankan saat penggerebekan Multatuli | 6 |
| Total tersangka yang sudah diamankan terkait penyerangan | 4 |
| Pelaku masih DPO | 9 |
Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi menyatakan akan melanjutkan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron dan memperkuat proses penyidikan terhadap jaringan peredaran narkoba yang terungkap dari penggerebekan itu.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemkab Aceh Besar Gelar Gerakan Pangan Murah di Ingin Jaya
Pemkab Aceh Besar menggelar Gerakan Pangan Murah di Ingin Jaya (15/7) untuk menjaga stabilitas harga dan mem...
Kapolda Aceh Gelar Sertijab 7 PJU dan 9 Kapolres
Kapolda Aceh pimpin sertijab 7 PJU dan 9 Kapolres di Mapolda Aceh, menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri te...
Wagub Aceh: Transparansi Kunci Kepercayaan Publik pada Baitul Mal
Wagub Aceh minta Baitul Mal transparan agar publik percaya; usulan zakat jadi pengurang pajak diharapkan tin...
Banda Aceh Perkuat Peran Perempuan untuk Cegah KDRT
Wakil Wali Kota minta perempuan jadi pelopor pencegahan KDRT; Pemko integrasikan program PEDULI dalam RPJM 2...
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar, Dua Santri Dapat Beasiswa Al-Azhar
Wabup Labuhanbatu hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah; dua santri raih beasiswa penuh ke Univers...
Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Rehabilitasi Banda Aceh Academy
Komisi III DPRK Banda Aceh meninjau rehabilitasi Banda Aceh Academy (14/7) untuk mengevaluasi progres fisik...