Lokal

Masyarakat Ulayat Tapanuli Selatan Tinjau Palang Mosa

Bagikan:
Peninjauan masyarakat adat di Palang Mosa, Desa Gunung Baringin, Tapanuli Selatan

Angkola Selatan — Pemilik Tanah Ulayat Haruaya Mardomu Bulung bersama DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan peninjauan lapangan ke kawasan Palang Mosa, Desa Gunung Baringin, Kamis (16/7). Rombongan memasang spanduk sebagai simbol penegasan klaim atas tanah ulayat yang menurut mereka telah dikuasai PT Panai Lika Sejahtera lebih dari dua dekade. Aksi ini bertujuan menegaskan hak adat, mendukung pencabutan izin perusahaan, dan mengawal pemulihan lahan bagi warga.

Peninjauan lapangan dan simbol penegasan

Tim melakukan peninjauan lokasi untuk melihat kondisi aktual kawasan. Di titik yang diklaim sebagai tanah ulayat, mereka memasang spanduk sebagai tanda kepemilikan adat dan peringatan terhadap penguasaan pihak lain. Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan dipimpin tokoh adat setempat.

Tuntutan tokoh adat

Ketua Tanah Ulayat Haruaya Mardomu Bulung, Kaslan Dalimunte (gelar Mangaraja Siombaon Parlindungan), menegaskan pentingnya menjaga warisan leluhur. Ia meminta agar tanah ulayat tidak dialihkan ke pihak mana pun dan mendapat perlindungan hukum.

"Tanah ini adalah sejarah, kehormatan, dan warisan leluhur kami. Tidak ada satu jengkal pun yang boleh hilang dari hak masyarakat adat,"

"Pencabutan izin hanyalah langkah awal. Seluruh aktivitas perusahaan selama ini perlu diaudit secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan,"

Dukungan organisasi dan rencana pemanfaatan lahan

Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Tapanuli Selatan, Erijon Damanik, menyatakan organisasi akan mengawal penyelesaian sampai tuntas. Rampas mendukung kebijakan penertiban kawasan hutan dari pemerintah pusat dan menegaskan posisi bersama rakyat.

"Kami mendukung kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam penertiban kawasan hutan. Rampas Setia 08 Tapsel akan berdiri bersama rakyat mengawal hak-hak masyarakat adat agar benar-benar terlindungi,"

Organisasi itu juga mengusulkan mekanisme pemanfaatan lahan bagi masyarakat adat, termasuk usulan pembagian lahan seluas dua hektare per kepala keluarga bagi yang berhak, sesuai ketentuan hukum.

Desakan audit dan pencabutan izin perusahaan

Lembaga Adat Tapanuli Selatan meminta pemerintah tidak berhenti pada pencabutan izin PT Panai Lika Sejahtera. Mereka mendesak audit menyeluruh atas aktivitas perusahaan terkait dugaan kerusakan lingkungan, perambahan hutan, dan dampak banjir.

Pencabutan izin PT Panai Lika Sejahtera termasuk dalam kebijakan pusat yang mencabut izin 28 perusahaan bermasalah setelah evaluasi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan pengumuman di Kompleks Istana Kepresidenan.

Peserta dan kondisi kantor perusahaan

Rombongan yang hadir antara lain:

  • Kaslan Dalimunte (Mangaraja Siombaon Parlindungan) — Ketua Tanah Ulayat Haruaya Mardomu Bulung
  • Erijon Damanik — Ketua DPD Rampas Setia 08 Tapanuli Selatan
  • Purba Ritonga SH — Sekretaris DPD Rampas Setia 08 Tapanuli Selatan
  • Fadly Harris — Bendahara DPD Rampas Setia 08 Tapanuli Selatan
  • Martua Silaban — Tokoh Masyarakat Palang Mosa dan Kepala Kamtibmas DPD Rampas Setia 08 Tapanuli Selatan

Hingga peninjauan, kantor PT Panai Lika Sejahtera di Palang Mosa tampak tertutup dan area sekitarnya mulai ditumbuhi semak, sehingga pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi langsung di lokasi.

Ke depan, warga adat dan organisasi pendamping menegaskan akan terus menempuh jalur hukum, pendekatan adat, dan koordinasi dengan pemerintah untuk memastikan hak atas tanah ulayat dipulihkan dan tindakan perbaikan lingkungan dilaksanakan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait