Bareskrim Tahan Dua Tersangka Mafia Tambang Emas
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus pertambangan emas ilegal pada pertengahan Juni 2026. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan dalam jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.
Penahanan dan proses pemeriksaan
Dua tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (DHB) dan Direktur PT yang sama saat ini (VC). Keduanya dipanggil kembali dan diperiksa di Gedung Bareskrim Polri sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tahanan.
Menurut penyidik, langkah penahanan diperlukan untuk kelancaran penyidikan. Penahanan berlangsung 20 hari sejak 16 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan berlangsung selama 20 hari mulai 16 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026.
Dugaan peran pelaku dan alat bukti
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara awal yang sebelumnya menjerat tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW, yang ditetapkan pada Februari lalu. Penyidik menyatakan ada bukti baru yang menguatkan peran DHB dan VC dalam jaringan tersebut.
Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku. Keduanya diduga secara bersama-sama memfasilitasi terjadinya kejahatan tersebut.
Penyidikan saat ini fokus pada peran yang diduga memfasilitasi pengolahan dan distribusi emas tanpa izin serta keterkaitan dengan pihak lain dalam rantai kegiatan ilegal.
Penelusuran aset dan koordinasi dengan PPATK
Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dari aktivitas yang diduga ilegal. Penelusuran aset menjadi salah satu fokus pengungkapan untuk melihat potensi pencucian uang.
Penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset secara optimal. Langkah itu dilakukan terhadap seluruh aliran dana dalam perkara ini.
Penyidik menyatakan upaya identifikasi aset akan dilakukan menyeluruh untuk memastikan semua pihak yang berkaitan dapat terungkap.
Dasar hukum dan pengembangan kasus
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran pihak lain dan jaringan distribusi yang lebih luas.
Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan lanjutan terhadap bukti transaksi, pemeriksaan saksi, serta pendalaman aset untuk mendukung proses penuntutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT
Pemerintah menurunkan menteri dan memperkuat koordinasi untuk penanganan gempa NTT, fokus pada evakuasi, keb...
Tujuh Korban Luka Berat Gempa Manggarai Timur Dievakuasi ke Labuan Bajo
Tujuh korban luka berat gempa Manggarai Timur dievakuasi ke Labuan Bajo via helikopter untuk penanganan medi...
Basarnas Evakuasi 31 Pendaki di Gunung Bawakaraeng
Basarnas mengevakuasi 31 pendaki di Gunung Bawakaraeng pada 18 Agustus 2026; mayoritas mengalami hipotermia,...
Bangga dan Haru, Dua Srikandi TNI AU Ikut Upacara HUT RI ke-81
Dua srikandi TNI AU, Serda Nadya dan Serda Cantika, menjalani tugas upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 202...
Ibas: Kemerdekaan Harus Disyukuri dan Dijaga Bersama
Ibas mengajak masyarakat mensyukuri dan menjaga kemerdekaan serta mewakili keluarga SBY saat Presiden ke-6 m...
UMN Ubah Sampah Residu Jadi Arang dan Perkuat Pemasaran Digital
UMN mengolah sampah residu menjadi arang dan mengembangkan platform CRM untuk memperkuat pemasaran Bank Samp...