Bareskrim Tahan Dua Tersangka Mafia Tambang Emas
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus pertambangan emas ilegal pada pertengahan Juni 2026. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan dalam jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.
Penahanan dan proses pemeriksaan
Dua tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (DHB) dan Direktur PT yang sama saat ini (VC). Keduanya dipanggil kembali dan diperiksa di Gedung Bareskrim Polri sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tahanan.
Menurut penyidik, langkah penahanan diperlukan untuk kelancaran penyidikan. Penahanan berlangsung 20 hari sejak 16 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan berlangsung selama 20 hari mulai 16 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026.
Dugaan peran pelaku dan alat bukti
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara awal yang sebelumnya menjerat tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW, yang ditetapkan pada Februari lalu. Penyidik menyatakan ada bukti baru yang menguatkan peran DHB dan VC dalam jaringan tersebut.
Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku. Keduanya diduga secara bersama-sama memfasilitasi terjadinya kejahatan tersebut.
Penyidikan saat ini fokus pada peran yang diduga memfasilitasi pengolahan dan distribusi emas tanpa izin serta keterkaitan dengan pihak lain dalam rantai kegiatan ilegal.
Penelusuran aset dan koordinasi dengan PPATK
Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dari aktivitas yang diduga ilegal. Penelusuran aset menjadi salah satu fokus pengungkapan untuk melihat potensi pencucian uang.
Penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset secara optimal. Langkah itu dilakukan terhadap seluruh aliran dana dalam perkara ini.
Penyidik menyatakan upaya identifikasi aset akan dilakukan menyeluruh untuk memastikan semua pihak yang berkaitan dapat terungkap.
Dasar hukum dan pengembangan kasus
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran pihak lain dan jaringan distribusi yang lebih luas.
Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan lanjutan terhadap bukti transaksi, pemeriksaan saksi, serta pendalaman aset untuk mendukung proses penuntutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...