Lokal

Pemprov Sumut Percepat Proyek dan Tegaskan Pengadaan Transparan

Bagikan:
Pengerjaan proyek perbaikan jalan provinsi di Sumatera Utara

Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas intervensi. Pernyataan itu disampaikan sekaligus dengan upaya percepatan serangkaian proyek infrastruktur yang ditargetkan rampung akhir 2026.

Proses seleksi melalui sistem elektronik

Pejabat Fungsional PPBJ Ahli Madya Biro PBJ, Ubaidillah, menjelaskan seluruh seleksi penyedia dijalankan secara elektronik. Sistem ini menjamin keterbukaan informasi dan persaingan sehat antar peserta.

"Tidak ada intervensi pihak tertentu. Seluruh proses seleksi dijalankan melalui sistem. Setiap peserta memiliki hak yang sama untuk memasukkan penawaran dan tahapan proses dapat dipantau secara transparan,"

Menurutnya, mekanisme elektronik memungkinkan peserta tender mengakses informasi mulai dari tahapan proses hingga hasil evaluasi kelompok kerja (Pokja). Dengan demikian, potensi praktik yang tidak sesuai aturan dapat diminimalkan.

Percepatan proyek infrastruktur prioritas

Pemprov memprioritaskan beberapa proyek perbaikan jalan provinsi yang berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat. Contohnya adalah peningkatan struktur jalan pada ruas perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan senilai lebih dari Rp71 miliar, serta paket lain sekitar Rp70 miliar.

"Jalan tersebut telah lama mengalami kerusakan dan menjadi perhatian pemerintah. Dengan peningkatan yang dilakukan, diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekaligus mendukung aktivitas perekonomian daerah,"

PPBJ Ahli Madya Jendry Simon Napitupulu menyebut progres pengadaan menunjukkan perkembangan signifikan. Untuk pekerjaan enam bulan, proses tender hampir 90 persen; paket tiga hingga empat bulan mencapai sekitar 75 persen.

Kendala restrukturisasi dan solusi

Jendry menjelaskan sempat terjadi perlambatan karena restrukturisasi organisasi perangkat daerah, terutama pada Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi, dan PSDA. Perangkat OPD tersebut baru lengkap pada April 2026, sehingga beberapa paket sempat tertunda.

"Ada kendala kemarin terkait restrukturisasi organisasi OPD... Tapi sekarang paket-paket pekerjaannya sudah ada di SiRUP, mudah-mudahan proses pembangunannya juga sudah bisa rampung di bulan November dan Desember nanti,"

Perubahan aturan pengadaan

Pemprov mulai menerapkan ketentuan baru sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres ini menaikkan batas nilai penunjukan langsung untuk pekerjaan konstruksi dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta.

"Sesuai dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pekerjaan konstruksi maksimal penunjukan langsung itu Rp400 juta. Kalau dalam aturan sebelumnya maksimal Rp200 juta,"

Aturan baru juga menetapkan batas penunjukan langsung untuk jasa konsultansi Rp100 juta dan jasa lainnya Rp200 juta. Selain itu, pengadaan tetap diperkuat lewat penggunaan SPSE, termasuk untuk pengadaan langsung di atas Rp50 juta.

Realisasi penunjukan langsung 2026

Kepala Bagian Pengadaan Biro PBJ, Yudha Prastya, memaparkan realisasi penunjukan langsung hingga Mei 2026. Dari 3.145 paket dalam RUP dengan nilai Rp531 miliar, sudah terealisasi 464 paket atau sekitar 34 persen senilai Rp184 miliar.

Yudha menyebut ada enam perangkat daerah yang realisasinya di atas 75 persen. Namun masih ada 37 perangkat daerah dengan realisasi di bawah 25 persen yang membutuhkan percepatan agar target pembangunan tercapai sesuai jadwal.

Dengan penerapan sistem elektronik dan penyesuaian aturan, Pemprov Sumut mengincar efisiensi sekaligus percepatan penyelesaian proyek strategis demi mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait