Lokal

Sumut Teken MoU dan Luncurkan Hotline Jaksa Sahabat Pendidik

Bagikan:
Peluncuran hotline Jaksa Sahabat Pendidik dan penandatanganan MoU di Kantor Gubernur Sumut

MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumut menandatangani nota kesepahaman dan meluncurkan hotline Jaksa Sahabat Pendidik pada Selasa, 6 Oktober di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan.

Penandatanganan MoU dilakukan serentak bersama bupati/wali kota dan Kepala Kejaksaan Negeri di 33 kabupaten/kota se-Sumut. Inisiatif program ini datang dari Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga.

Tujuan peluncuran dan ruang lingkup

Hotline ini dimaksudkan untuk memberi akses konsultasi hukum dan pengawasan bagi pihak sekolah. Layanan akan menerima laporan terkait dana BOS, revitalisasi sekolah, dan pembangunan infrastruktur pendidikan.

Dengan hadirnya jaksa secara lebih dekat ke dunia pendidikan, diharapkan masalah administratif dan potensi penyalahgunaan anggaran bisa ditangani lebih cepat dan preventif.

Pernyataan Kejati: fokus pada pencegahan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Muhibuddin, menyatakan kekhawatirannya atas banyaknya laporan ke ranah penegakan hukum sejak beberapa bulan terakhir. Ia menegaskan perlunya pendekatan pencegahan sejak perencanaan sampai pertanggungjawaban.

Muhibuddin menyebut adanya laporan bertubi-tubi terkait lembaga pendidikan, dana BOS, revitalisasi, dan pembangunan infrastruktur sekolah.

Ia juga memerintahkan koordinasi antara Asisten Intelijen Kejati dan Dinas Pendidikan, serta mengundang perwakilan Kemendikbudristek untuk memperkuat pengawalan anggaran.

Jangan ada lagi kepala dinas dan guru yang masuk penjara karena dugaan korupsi, itu yang kita inginkan, tegasnya.

Respons Gubernur dan beban kepala sekolah

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menyambut kehadiran Kajati sebagai upaya menenangkan kepala sekolah yang merasa terbebani menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Bobby menjelaskan beban itu muncul karena dana BOS kini dikelola langsung oleh kepala sekolah tanpa pelatihan memadai. Ia juga mengingatkan soal keberadaan organisasi masyarakat yang menyerupai lembaga penegak hukum.

Ini bukan takut sama LSM-nya, tapi takut sama yang membekingi LSM-nya, ujar Bobby.

Gubernur menyinggung pula adanya pengaduan soal pemerasan terhadap kepala sekolah oleh oknum yang pernah terjadi, namun tidak merinci identitas atau waktu kejadian.

Anggaran guru paruh waktu dan kewajiban daerah

Bobby menyebut program revitalisasi sekolah sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus dijaga integritasnya oleh daerah. Pemprov juga telah menganggarkan pada 2027 peningkatan penghasilan guru paruh waktu.

Target kenaikan disusun agar take home pay guru paruh waktu naik dari sekitar Rp1 juta–Rp2 juta menjadi kisaran Rp3,5 juta–Rp4 juta.

Dengan MoU dan hotline ini, Pemprov dan Kejati berharap pengawasan anggaran pendidikan menjadi lebih baik. Langkah selanjutnya akan menekankan pendampingan teknis kepada kepala sekolah dan penguatan mekanisme akuntabilitas.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait