DPC Gerindra Deliserdang Beri SP-1 pada Tiga Anggota DPRD
Deliserdang — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Deliserdang resmi mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada tiga anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Deliserdang. Surat bernomor ST-31/I/0-043/DPC GERINDRA/DS/2026 itu tertanggal 16 Oktober 2026 dan ditujukan kepada inisial DS, PP, serta MS.
Rincian surat dan batas waktu klarifikasi
Surat SP-1 ditandatangani Ketua DPC Gerindra Deliserdang Zakky Syahri, S.H., dan Sekretaris DPC Sri Rezekika Handayani. DPC memerintahkan ketiga kader tersebut menyampaikan klarifikasi tertulis paling lambat tiga hari sejak surat diterima. Klarifikasi diminta memuat alasan dan pertimbangan penandatanganan langkah yang menjadi dasar SP-1.
Alasan pemberian SP-1
DPC menyatakan tindakan yang dilakukan ketiga anggota merupakan pelanggaran disiplin organisasi. Ketiganya menandatangani mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Deliserdang, yang menurut DPC menyasar salah satu pimpinan DPRD yakni Zakky Syahri. Dalam surat disebutkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan keputusan Ketua Umum Partai Gerindra, sehingga menimbulkan masalah kedisiplinan internal.
Instruksi internal dan tata tertib
DPC mengingatkan agar para kader menjaga hubungan baik sesama anggota, khususnya dalam satu fraksi. Mereka juga diminta menyelesaikan perbedaan pandangan melalui musyawarah dan mekanisme internal partai. Selain itu, ketiganya diperintahkan menjalankan tugas serta tanggung jawab sesuai AD/ART, peraturan organisasi, dan ketentuan yang berlaku sambil menghormati peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
Respons Fraksi dan para kader
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Deliserdang, Ilham Pulungan, membenarkan surat SP-1 telah diterima di fraksi. Ia mengatakan bahwa staf sudah ditugaskan menyampaikan surat tersebut kepada yang bersangkutan.
"Surat SP-1 dari DPC sudah kami terima di Fraksi. Sudah saya tugaskan staf untuk menyampaikan langsung kepada yang bersangkutan,"
Ilham juga mengingatkan rekan-fraksi untuk menjaga soliditas dan marwah fraksi, serta menyelesaikan perbedaan pandangan melalui mekanisme internal partai agar tidak menimbulkan kegaduhan di internal DPRD.
Status konfirmasi kepada yang bersangkutan
Ketika dikonfirmasi wartawan, DS dan MS menyatakan sudah mengetahui adanya surat tersebut namun mengaku belum menerima surat peringatan fisik. Sementara itu PP belum merespons konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada saat peliputan.
Untuk saat ini DPC memberi waktu tiga hari bagi ketiga kader untuk memberikan penjelasan tertulis. Langkah-langkah selanjutnya belum diumumkan oleh DPC dan menunggu hasil klarifikasi dari yang bersangkutan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kapolres Tapteng Ajak Santri Cegah Peredaran Narkoba
Kapolres Tapteng pimpin Polisi Peduli Pendidikan di Pondok Tahfiz Amniyah Huffazh untuk ajak santri dan peng...
Jalinsum Amblas di Sipirok, Truk Terperosok; Lalu Lintas Dialihkan
Jalinsum di Sipirok amblas Minggu malam; satu truk terperosok, bus dan truk dilarang melintas sementara, rut...
Prof Muzakkir Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di ATR/BPN
Prof Muzakkir mendesak KPK usut tuntas dugaan korupsi di ATR/BPN dan memeriksa Menteri Nusron Wahid untuk me...
Safari Dakwah DSI Banda Aceh Jangkau Sekolah SD hingga SMA
DSI Banda Aceh menggelar Safari Dakwah ke SD, SMP, dan SMA untuk menanamkan nilai keislaman dan membina gene...
Polres Sibolga Grebek Lokasi Diduga Penyalahgunaan Sabu
Polres Sibolga menggerebek lokasi di Jalan SM Raja, 17 Okt, menangkap tiga pria dan menyita 0,49 gram sabu;...
Bupati Padanglawas Minta Proyek Strategis 2026 Selesai Tepat Waktu
Bupati Putra Mahkota minta semua proyek strategis 2026 di Padanglawas selesai tepat waktu dan memberi manfaa...