Lokal

Prof Muzakkir Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di ATR/BPN

Bagikan:
Prof Muzakkir Samidan mendesak KPK usut dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN

Langsa, 19/10 — Prof. Dr. Muzakkir Samidan, Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia meminta KPK memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk mengklarifikasi dugaan keterkaitan antara pejabat dan pihak swasta yang disebut-sebut terkait perkara tersebut.

Desakan pemeriksaan terhadap pihak terkait

Muzakkir mengatakan penanganan kasus harus berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Ia menilai pemeriksaan terhadap semua pihak yang memiliki informasi penting diperlukan agar perkara itu bisa diungkap secara menyeluruh.

Dia menyoroti kabar mengenai sejumlah tersangka yang disebut dekat dengan Nusron Wahid. Kondisi itu, menurut Muzakkir, menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif. Siapa pun yang memiliki informasi terkait perkara ini harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"

— Prof. Dr. Muzakkir Samidan

Permintaan transparansi dan langkah hukum

Selain meminta pemeriksaan, Muzakkir meminta KPK menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Ia juga meminta penjelasan terkait status pemanggilan pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.

Jika ada pihak yang berulang kali mangkir tanpa alasan yang dapat diterima, Muzakkir menilai KPK perlu mempertimbangkan langkah hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Ajakan pertimbangkan langkah administratif

Muzakkir mendorong Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan langkah administratif terhadap pejabat yang berpotensi mengganggu efektivitas penyidikan. Namun, ia menekankan langkah itu harus memperhatikan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Sorotan terhadap maraknya korupsi dan tuntutan hukuman berat

Sebagai Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Langsa dan Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia Provinsi Aceh, Muzakkir menyoroti pola OTT yang terjadi berdekatan. Ia menilai hal ini memperingatkan pentingnya penguatan pengawasan dan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.

Muzakkir meminta agar pelaku korupsi dijatuhi hukuman berat sesuai perundang-undangan untuk memberi efek jera. Ia merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagai kerangka hukum bagi penerapan sanksi dalam kondisi tertentu.

"Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, ketegasan, dan komitmen bersama. Hukum harus ditegakkan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang,"

— Prof. Dr. Muzakkir Samidan

Akhir kata dan implikasi

Muzakkir menegaskan kepercayaan publik kepada negara akan meningkat bila setiap dugaan korupsi ditangani secara terbuka, berdasarkan bukti, dan melalui proses hukum yang adil. Ia mengajak masyarakat untuk terus memperhatikan proses pemberantasan korupsi dan mendukung penegakan hukum yang tegas namun berkeadilan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait