Prof Muzakkir Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di ATR/BPN
Langsa, 19/10 — Prof. Dr. Muzakkir Samidan, Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia meminta KPK memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk mengklarifikasi dugaan keterkaitan antara pejabat dan pihak swasta yang disebut-sebut terkait perkara tersebut.
Desakan pemeriksaan terhadap pihak terkait
Muzakkir mengatakan penanganan kasus harus berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Ia menilai pemeriksaan terhadap semua pihak yang memiliki informasi penting diperlukan agar perkara itu bisa diungkap secara menyeluruh.
Dia menyoroti kabar mengenai sejumlah tersangka yang disebut dekat dengan Nusron Wahid. Kondisi itu, menurut Muzakkir, menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif. Siapa pun yang memiliki informasi terkait perkara ini harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"
— Prof. Dr. Muzakkir Samidan
Permintaan transparansi dan langkah hukum
Selain meminta pemeriksaan, Muzakkir meminta KPK menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Ia juga meminta penjelasan terkait status pemanggilan pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.
Jika ada pihak yang berulang kali mangkir tanpa alasan yang dapat diterima, Muzakkir menilai KPK perlu mempertimbangkan langkah hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Ajakan pertimbangkan langkah administratif
Muzakkir mendorong Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan langkah administratif terhadap pejabat yang berpotensi mengganggu efektivitas penyidikan. Namun, ia menekankan langkah itu harus memperhatikan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Sorotan terhadap maraknya korupsi dan tuntutan hukuman berat
Sebagai Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Langsa dan Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia Provinsi Aceh, Muzakkir menyoroti pola OTT yang terjadi berdekatan. Ia menilai hal ini memperingatkan pentingnya penguatan pengawasan dan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.
Muzakkir meminta agar pelaku korupsi dijatuhi hukuman berat sesuai perundang-undangan untuk memberi efek jera. Ia merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagai kerangka hukum bagi penerapan sanksi dalam kondisi tertentu.
"Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, ketegasan, dan komitmen bersama. Hukum harus ditegakkan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang,"
— Prof. Dr. Muzakkir Samidan
Akhir kata dan implikasi
Muzakkir menegaskan kepercayaan publik kepada negara akan meningkat bila setiap dugaan korupsi ditangani secara terbuka, berdasarkan bukti, dan melalui proses hukum yang adil. Ia mengajak masyarakat untuk terus memperhatikan proses pemberantasan korupsi dan mendukung penegakan hukum yang tegas namun berkeadilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Jalinsum Amblas di Sipirok, Truk Terperosok; Lalu Lintas Dialihkan
Jalinsum di Sipirok amblas Minggu malam; satu truk terperosok, bus dan truk dilarang melintas sementara, rut...
Safari Dakwah DSI Banda Aceh Jangkau Sekolah SD hingga SMA
DSI Banda Aceh menggelar Safari Dakwah ke SD, SMP, dan SMA untuk menanamkan nilai keislaman dan membina gene...
Polres Sibolga Grebek Lokasi Diduga Penyalahgunaan Sabu
Polres Sibolga menggerebek lokasi di Jalan SM Raja, 17 Okt, menangkap tiga pria dan menyita 0,49 gram sabu;...
Bupati Padanglawas Minta Proyek Strategis 2026 Selesai Tepat Waktu
Bupati Putra Mahkota minta semua proyek strategis 2026 di Padanglawas selesai tepat waktu dan memberi manfaa...
Pemprov Sumut Hentikan Sementara OMC, Pantau Kabut Asap
Pemprov Sumut menghentikan sementara OMC setelah empat hari operasi; pemantauan dan evaluasi berlanjut, OMC...
Bhabinkamtibmas Sambang Warga di Siantar Martoba, Imbau Waspada
Polsek Siantar Martoba sambang warga di Jl. Sibatubatu (18/10), mendengar keluhan dan mengimbau kewaspadaan...